DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: UU Cipta Kerja Disahkan, Berikut Keuntungan UU Cipta Kerja Bagi Buruh Versi Pemerintah
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > UU Cipta Kerja Disahkan, Berikut Keuntungan UU Cipta Kerja Bagi Buruh Versi Pemerintah
EkonomiHeadlineLifestyleLimapuluh KotaNasional

UU Cipta Kerja Disahkan, Berikut Keuntungan UU Cipta Kerja Bagi Buruh Versi Pemerintah

asribel Published Maret 23, 2023
Share
SHARE

 

DigIndonews.com, JAKARTA – DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (21/3/2023).

Pengesahan itu lantas menimbulkan pro dan kontra, terutama soal perbedaan pendapat antara pemerintah dan pihak buruh.

Di satu sisi, pemerintah mengklaim buruh akan banyak menerima banyak manfaat dari penerapan UU Cipta Kerja. Sebaliknya, pihak buruh menganggap banyak muatan dalam UU Cipta Kerja yang merugikan mereka.

Adapun keuntungan UU Cipta Kerja bagi buruh versi pemerintah :

1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan tujuan UU Cipta Kerja sesuai bingkai pasal 4 dan pasal 18 undang-undang Dasar 1945 terkait dengan perlindungan dan kepastian hak bagi pekerja buruh.

Baca Juga  Ratusan Ahli IMDG Code Dicetak Port Academy dalam 10 Bulan

“Dengan undang-undang ini kehadiran negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan triparted antara pemerintah pekerja dengan dikeluarkannya jaminan JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan,” tegas Airlangga di dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

Menurutnya, program jaminan kehilangan pekerjaan yang berikan manfaat cash benefit, dan pelatihan untuk upgrading atau reskilling, serta akses informasi ke pasar tenaga kerja.

Dia mengatakan JKP akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, di mana modal awalnya akan diberikan oleh pemerintah.

2. Cuti Haid dan Cuti Hamil Tetap Ada

Airlangga juga menegaskan hak-hak pekerja tetap ada dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, meski tidak dicantumkan. Dia mengungkapkan cuti melahirkan dan cuti haid tetap sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Baca Juga  Ketum PPI apresiasi kinerja mentri KKP dalam pembarantasan mafia laut

“Mengenai isu hak cuti haid dan cuti melahirkan dihapus, kami tegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Waktu ibadah, cuti haid, cuti melahirkan, waktu menyusui, kami tegaskan tidak dihapus dan tetap sesuai UU lama,” tegas Airlangga, Rabu (8/10/2020).

3. Banjir investasi dan lapangan kerja

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut 153 investor akan masuk pasca pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Bahlil mengatakan bahwa masuknya rencana investasi tersebut merupakan kabar baik karena akan membuka pasar kerja baru bagi jutaan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.

“Jadi enggak benar kalau hanya menguntungkan pengusaha, 153 perusahaan otomatis akan masuk ke Indonesia,” kata Bahlil, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga  Aliansi Aktivis Kota Gelar Aksi Minta Keadilan, Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Minyak Pertamax

Bahlil juga menegaskan bahwa priroritas pemerintah adalah tenaga kerja lokal. Tenaga kerja asing hanya dibutuhkan untuk pekerjaan di level-level tertentu atau posisi yang membutuhkan keahlian khusus.

 

Sumber : Bisnis.com

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Lama Tak Terlihat, Ustadz Das’ad Lathif Terbaring di RS
Next Article Farhan DPR RI Minta Masyarakat Tekonologi Yang Ada Saat Ini Jangan Hanya Digunakan Sebagai Media Hiburan Dan Konsumsi Saja.
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah816
    • Agam13
    • Bukit Tinggi12
    • Limapuluh Kota384
    • Padang23
    • Payakumbuh24
    • Solok56
  • Ekonomi326
  • Headline395
  • Internasional78
  • Khazanah169
  • Lifestyle110
  • Nasional729
  • Olahraga69
  • Opini150
  • Pariwara Lipsus27
  • Politik246
  • Uncategorized189
  • Video15

Berita Lainnya

Mengenal Uji Ketahanan yang Sedang Dijalani Rangkaian Trainset (TS) 20 LRT Jabodebek
Hisense Merayakan Dimulainya FIFA Club World Cup 2025™ sebagai Mitra Resmi, Menandai Tonggak Baru dalam Perjalanan Olahraga Global
INDONESIA PERLU TINGKATKAN KETAHANAN DIGITAL DAN EKONOMI NASIONAL Direktur CSI: PRABOWO HARUS SIGAP ANTISIPASI PERANG IRAN – ISRAEL
Floating Breakfast ala Grazie Bali: Sensasi Sarapan Terapung yang Instagramable dan Tak Terlupakan

Berita Terkait

Ekonomi

Istighosah Bersama Warga Demak, Kementerian PU Bergerak Cepat Atasi Banjir Rob

Juni 18, 2025
Nasional

Gugatan Soksi Kepada Depinas Soksi Lanjut Ke Tahap Mediasi, Gugatan ini Bukan Salah dan Benar Tetapi Larangan Penggunaan Nama SOKSI

Juni 18, 2025
Ekonomi

Uni-Charm Pet Indonesia Perkenalkan Produk Camilan dan Sanitasi Lewat Acara “Kiwi British Cat Fan Meowting”

Juni 18, 2025
Nasional

Forum Koordinasi BEM Se-Kalbar: Kritikan ke Polri Bukan Karena Kebencian Tapi Untuk Meningkatkan Profesionalisme

Juni 17, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?