DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: HMI Cabang Sijunjung Desak Kejagung Segera Tetapkan Kasus Tanah Tanjung Kaliang
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > HMI Cabang Sijunjung Desak Kejagung Segera Tetapkan Kasus Tanah Tanjung Kaliang
Daerah

HMI Cabang Sijunjung Desak Kejagung Segera Tetapkan Kasus Tanah Tanjung Kaliang

Redaksi Published Desember 28, 2025
Share
SHARE

Sijunjung – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sijunjung dengan tegas mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) agar segera menetapkan HAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Tanjung Kaliang, Kabupaten Sijunjung (27/12).

Desakan ini disampaikan karena fakta-fakta yang berkembang ke publik menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum yang tidak bisa lagi ditutupi.

HAS telah resmi dicopot dari jabatannya sejak 11 Desember 2025 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan. Pencopotan tersebut merupakan bukti nyata bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan HAS bukan persoalan ringan.

Jika sanksi administratif terberat sudah dijatuhkan oleh internal kejaksaan, maka tidak ada alasan hukum maupun moral bagi Kejaksaan Agung untuk terus menunda penetapan status tersangka.

Baca Juga  Silaturahmi yang Membangun: Benny-Radi Dengar Langsung Aspirasi Masyarakat Bukit Bual

Berlarut-larutnya penanganan perkara ini justru memperkuat kecurigaan publik terhadap integritas penegakan hukum, terlebih yang diduga terlibat adalah oknum aparat penegak hukum. Kondisi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat Tanjung Kaliang, tetapi juga mencoreng marwah institusi kejaksaan di mata publik.

Hukum tidak boleh hanyaa berlaku untuk masyarakat miskin, Ketika seorang jaksa telah dicopot dan dikenai sanksi berat, maka penetapan tersangka adalah konsekuensi logis.
Kasus tanah Tanjung Kaliang ini tidak hanya berdampak pada konflik agraria, tetapi juga menimbulkan kerugian negara dan kerusakan ekosistem dalam skala besar.

Berdasarkan estimasi konservatif valuasi jasa lingkungan, kerusakan ekosistem hutan seluas ±700 hektare berpotensi menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp70 miliar hingga Rp140 miliar, yang mencakup hilangnya fungsi tata air, pencegahan banjir dan longsor, penyimpanan karbon, serta kerusakan keanekaragaman hayati.

Baca Juga  Serukan Semangat Toleransi, Pengurus Ormawa Universitas PGRI Pontianak menggelar aksi Gema Ramadhan Berbagi Takjil

Selain itu, dugaan pembalakan kayu di kawasan tersebut juga berimplikasi pada hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan, kerusakan tegakan hutan, serta nilai ekonomi kayu yang diduga dieksploitasi secara melawan hukum. Kerugian akibat pembalakan ini diperkirakan menambah puluhan miliar rupiah kerugian negara, yang tidak dapat dipulihkan hanya melalui sanksi administratif.

Kasus ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang, oleh karena itu, kejaksaan agung harus mengusut tuntas dan memproses seluruh pihak lain yang terlibat, baik oknum aparat, pemerintah kabupaten Sijunjung, pemodal, pihak swasta, pihak yang melakukan perlindungan, perantara maupupun pihak yang menikmati hasil dari penguasaan lahan dan pembalakan kayu dikawasan tanjung kaliang.

Baca Juga  Terpilih Formatur HMI Cab. Payakumbuh, Putri Membawa Harapan Baru

pembiaran dan penundaan penetapan tersangka dalam kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

HMI Cabang Sijunjung dengan tegas menyatakan akan terus mengawal kasus ini, termasuk melalui langkah advokasi dan aksi terbuka, hingga HAS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jelang Nataru 2025/2026, Pelindo Trisakti Siapkan Terminal Bandarmasih Hadapi Lonjakan Penumpang
Next Article Bagaimana Menentukan Budget yang Realistis untuk Mobil Baru?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah894
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota403
    • Padang33
    • Payakumbuh26
    • Solok68
  • Ekonomi794
  • Headline402
  • Internasional81
  • Khazanah200
  • Lifestyle112
  • Nasional895
  • Olahraga78
  • Opini176
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik254
  • Uncategorized258
  • Video15

Berita Lainnya

Tangani Jalur Lintas Tengah, Kementerian PU Perbaiki 13 Jembatan Putus yang Diterjang Banjir dan Tanah Longsor di Aceh
Benny: Pernyataan Zulhas Sudah Tepat, MBG Tidak Bisa Disalahkan atas Kenaikan Harga Telur
Anak Yatim Piatu Doakan Kesuksesan Marshanova Andesra Semoga Jadi Bupati
KAI Daop 4 Catat 59 Ribuan Penumpang KA di Stasiun Pekalongan dan Pemalang Selama Tiga Hari Masa Angkutan Nataru 2025/2026

Berita Terkait

Limapuluh Kota

Viral Arogansi Kadis Pertanian Limapuluh Kota: “Seakan Bupati, Wabup, Sekda Tak Punya Mata Dan Telinga”

Desember 28, 2025
Limapuluh Kota

Ketum LPKP2 Kecewa Berat Prilaku Arogan Pejabat Terhadap Wartawan

Desember 24, 2025
Limapuluh Kota

Mantan Ketua Gonjong Limo Pekanbaru Menyesali Kisruh Kadis Pertanian 50 Kota dan Wartawan

Desember 23, 2025
Limapuluh Kota

Ketum Sahabat Sakato Center Geram, Mengecam Kadis Pertanian Limapuluh Kota yang Gaya Preman ke Wartawan

Desember 23, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?