DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Kasus Asrama Ponpes Ambruk di Situbondo, Pakar: Harus Ada Audit Tata Ruang dan Kelaikan Bangunan
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Kasus Asrama Ponpes Ambruk di Situbondo, Pakar: Harus Ada Audit Tata Ruang dan Kelaikan Bangunan
Nasional

Kasus Asrama Ponpes Ambruk di Situbondo, Pakar: Harus Ada Audit Tata Ruang dan Kelaikan Bangunan

Putra Published Oktober 31, 2025
Share
SHARE

digindonews.com, Situbondo – Tragedi ambruknya asrama putri Pondok Pesantren Salafiah Syafi’iyah Syekh Abdul Qodir Jaelani di Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, yang menewaskan satu santriwati dan melukai sebelas lainnya, memantik sorotan dari kalangan ahli hukum tata ruang.

Dosen Hukum Tata Ruang Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, Muhammad Zaki Mubarrak, menilai peristiwa tersebut bukan semata musibah, melainkan indikasi lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan kelaikan bangunan di tingkat daerah.

“Setiap bangunan, termasuk asrama pesantren, wajib mematuhi ketentuan hukum tata ruang dan bangunan gedung. Itu meliputi perizinan, peruntukan ruang, dan standar teknis konstruksi. Jika salah satu unsur tersebut diabaikan, maka secara hukum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang,” ujarnya saat diwawancarai, Jum’at (31/10).

Baca Juga  Penguatan Etika dan Keamanan Data Digital Jadi Sorotan pada Webinar “Berbagi Tanpa Bahaya”

Zaki menegaskan, ambruknya bangunan menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam memastikan keamanan struktur dan keselamatan penghuni. Dalam hukum bangunan gedung, kata dia, fungsi utama bangunan bukan hanya untuk digunakan, tetapi harus aman bagi penghuninya.

“Pertanyaan hukumnya sederhana: apakah asrama tersebut dibangun dengan izin lengkap, apakah pernah dilakukan audit struktur, dan apakah pemda setempat menjalankan pengawasan sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW)? Jika tidak, maka tanggung jawab hukum bisa muncul, baik secara pidana maupun perdata,” jelasnya.

Menurut Zaki, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab langsung dalam pengawasan pemanfaatan ruang dan izin bangunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca Juga  Farhan Mengajak Peran Pemuda untuk Mensukseskan Pemilu yang Aman

“Bangunan pesantren memang bersifat sosial dan keagamaan, tetapi bukan berarti boleh mengabaikan aspek hukum dan teknis. Justru karena dihuni banyak santri, aspek keselamatannya harus menjadi prioritas utama,” imbuhnya.

Ia juga merekomendasikan agar pemerintah daerah segera melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan pondok pesantren di wilayah Situbondo dan sekitarnya. Audit tersebut harus mencakup perizinan, zonasi, dan kelayakan struktur bangunan.

“Tragedi ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat fungsi pengawasan, serta mendorong semua lembaga pendidikan berbasis pesantren agar memiliki izin mendirikan bangunan yang sah dan memenuhi standar keselamatan,” tegas Zaki.

Zaki menambahkan, negara juga berkewajiban memastikan adanya perlindungan hukum dan kompensasi bagi para korban serta keluarga mereka. “Aspek keadilan dan keselamatan publik harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum tata ruang,” tutupnya.

TAGGED:pakarhukumpakarhukumtataruang
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article BRI Finance Meriahkan Akhir Pekan di Kota Medan dengan Promo Auto Loan Menarik
Next Article Menggelorakan Semangat Pemuda, BRI Finance Dorong Akselerasi Pembiayaan Digital
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah904
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota407
    • Padang34
    • Payakumbuh28
    • Solok68
  • Ekonomi914
  • Headline403
  • Internasional81
  • Khazanah204
  • Lifestyle112
  • Nasional917
  • Olahraga78
  • Opini176
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik256
  • Uncategorized261
  • Video15

Berita Lainnya

Dukung Kesehatan Mata Pekerja, BRI Branch Office Otista Region 6 /Jakarta 1 Jalin Sinergi Strategis dengan OWL Eyewear
KAI Logistik Kelola 22,9 juta Ton Sepanjang Tahun 2025
Perang Terhadap Narkoba Berlanjut, Satresnarkoba Polres Sijunjung Amankan Pelaku Shabu
BRIliaN Branch Office Otista Region 6/Jakaarta 1 Gelar Kegiatan Tracking sebagai Bentuk Kepedulian terhadap Kesehatan

Berita Terkait

Nasional

Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Nilai Pencabutan Izin Perusahaan di Sumatra Langkah Strategis Selamatkan Lingkungan

Januari 22, 2026
Nasional

Senator Sumut M. Nuh Dukung Ketegasan Presiden, Minta Nasib Pekerja Jadi Perhatian Serius

Januari 22, 2026
Nasional

ISLaMS Luncurkan Buku Penelitian tentang Pemenuhan Hak Anak di Pengadilan Agama dalam Perspektif Kesejahteraan Finansial

Januari 22, 2026
Nasional

PB HMI – MPO Rizki Harahap Apresiasi Presiden Prabowo atas Keberanian Cabut Izin Perusak Hutan Sumatera

Januari 21, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?