DigIndonews.com,Jakarta – Pinjaman online di dunia digital tidak terlepas dari ekonomi digital yang berkembang pesat pada saat ini (Fintech). Kehadiran pinjol ilegal memanfaatkan ketidaktahuan orang tentang bagaimana cara mengelola pinjaman yang akan kita lakukan.
Dikarenakan bahayanya pinjaman online ini, Kemenkominfo bersama Anggota DPR RI Komisi I H. Muhammad Farhan, SE adakan sosialisasi Pinjaman Online Rabu (15/02/2023) pukul 10.00 WIB via Zoom Online.
Biasanya dipinjamkan kepada orang-orang untuk kebutuhan konsumsi sehingga akan susah dalam proses pembayarannya. Orang menjadi percaya dengan pinjol adanya kemudahan penyediaan platform dan keterdesakan kebutuhan.
Pinjol ilegal akan melanggar peraturan dari OJK dengan adanya komunikasi pribadi. Untuk menangkal hal tersebut maka perlu adanya literasi digital terkait pinjaman online.
“Cara mengantisipasi hal ini maka lihat pinjaman online dari list atau situs yang ada di OJK, hiraukan pinjaman melalui pribadi via WhatsApp dan telpon, dan lakukan pinjaman untuk keperluan produktif bukan kebutuhan konsumtif”. Ujar Farhan
Milenial akan memimpin pada tahun 2030 mendatang dengan nasionalistik, asertif dan agresif . Dan saat ini Indonesia sedang berada pada usia-usia produktif.
Dunia saat ini tidak akan terbatas oleh jarak dan waktu. Dan banyak pekerjaan yang hilang digantikan oleh mesin dan banyak juga munculnya pekerjaan baru. Oleh karena itu marak juga timbulnya pinjaman online. Dalam melakukan pinjaman kita harus mencek pinjaman online pada OJK dengan syarat terdaftar dan berizin.