Teluk Kuantan – Dalam upaya mencari solusi berkeadilan terhadap persoalan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Riau, Partai Hijau Riau bersama Forum Alumni BEM (FABEM) Riau menggelar Diskusi Publik bertajuk “PETI: Dari Penertiban ke Solusi?” pada Minggu, 13 Oktober 2025, di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan Deklarasi Bersama Menolak PETI dan Mendorong Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh pemuda, tokoh adat, hingga perwakilan pemerintah daerah.
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber penting, antara lain Panglima Dubalang Batang Kuantan Singingi, perwakilan Polres Kuantan Singingi, Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kuantan Singingi.
Para pemateri memaparkan persoalan PETI dari berbagai sudut pandang, mulai dari aspek keamanan, sosial, adat, hingga lingkungan. Aktivitas PETI dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem sungai, merusak tanah, serta berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.
Ketua Partai Hijau Riau, Hengky Primana, menegaskan bahwa perjuangan melawan PETI bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial.
“Kami mendukung langkah tegas aparat dalam menertibkan PETI, tetapi penertiban harus dibarengi dengan solusi. Masyarakat perlu diberikan jalan legal dan berkelanjutan melalui WPR agar ekonomi tetap bergerak tanpa merusak alam,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua FABEM Riau, Heri Guspendri, menekankan pentingnya sinergi antarelemen dalam penyelesaian persoalan PETI.
“Pemerintah, aparat, adat, dan pemuda harus berada dalam satu barisan. PETI hanya bisa diselesaikan bila kita mampu menghadirkan keadilan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ungkapnya.
Diskusi yang berlangsung hangat tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi solusi legal dan ramah lingkungan yang dapat menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat tanpa merusak alam.
Acara kemudian ditutup dengan Deklarasi Bersama oleh Partai Hijau Riau, FABEM Riau, Kepolisian, Dubalang Batang Kuantan Singingi, IKKS, dan DLHK Kuansing.
Isi deklarasi mencakup empat poin utama:
- Menolak segala bentuk aktivitas PETI di Kuantan Singingi.
- Mendukung penegakan hukum oleh Kepolisian Daerah Riau yang adil, tegas, dan humanis.
- Mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
- Menjaga kelestarian Sungai Batang Kuantan sebagai sumber kehidupan.
Deklarasi diakhiri dengan seruan adat penuh semangat:
“Merawat Tuah, Menjaga Marwah! Takkan Melayu Hilang di Bumi!”
Kegiatan ini menjadi momentum kolaborasi nyata antara pemuda, adat, dan pemerintah dalam menjaga alam Kuantan Singingi sebagai warisan hidup masyarakat Melayu Riau.