DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Tambang Ilegal di Pasaman Barat Kian Marak, Fungsi Penegakan Hukum Dipertanyakan
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Tambang Ilegal di Pasaman Barat Kian Marak, Fungsi Penegakan Hukum Dipertanyakan
Daerah

Tambang Ilegal di Pasaman Barat Kian Marak, Fungsi Penegakan Hukum Dipertanyakan

Redaksi Published Oktober 11, 2025
Share
SHARE

Pasaman Barat — Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kini semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, ditemukan puluhan titik aktivitas penambangan tanpa izin yang beroperasi secara terang-terangan di sejumlah aliran sungai besar wilayah tersebut (11/11).

Di sepanjang aliran Sungai Batang Batahan, mulai dari Aek Nabirong, Kecamatan Koto Balingka, hingga ke perbatasan Sumatera Barat dengan Sumatera Utara, terdapat sekitar 14 titik tambang ilegal dengan penggunaan sekitar 32 unit alat berat yang aktif bekerja setiap hari. Aktivitas ini jelas mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem sungai, serta berdampak buruk pada kehidupan masyarakat sekitar.

Sementara itu, di wilayah sekitar aliran sungai Sinuruik, kegiatan tambang ilegal bahkan lebih masif. Ditemukan sekitar 15 titik lokasi dengan jumlah alat berat mencapai ratusan unit, yang beroperasi tanpa pengawasan yang berarti dari aparat terkait.

Baca Juga  CSI : Judi Online Ancaman Terbesar dan Urgensi Membangun Internet Mandiri

Kondisi ini menggambarkan kelonggaran penegakan hukum di Pasaman Barat. Padahal, kegiatan pertambangan tanpa izin secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih jauh, fungsi kepolisian sebagai penegak hukum juga mulai dipertanyakan. Pasalnya, maraknya aktivitas tambang ilegal dengan jumlah alat berat yang begitu banyak nyaris mustahil terjadi tanpa adanya pembiaran atau lemahnya tindakan dari aparat di lapangan. Masyarakat pun bertanya-tanya, sejauh mana peran dan keberpihakan aparat terhadap hukum dan kelestarian lingkungan di daerah ini.

“Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Sumbar Bergerak (DPP PSB) sangat menyesalkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap maraknya tambang ilegal di Pasaman Barat. Fungsi kepolisian sebagai penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menindak pelanggaran ini, bukan justru membiarkan aktivitas merusak lingkungan berlangsung tanpa tindakan,” ujar Mulia Okta, perwakilan DPP PSB di Jakarta.

Baca Juga  DPD KNPI Sumbar Kutuk Keras "Bavarian Party" di Hotel Santika

Mulia menegaskan, pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait harus segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Ia juga menyerukan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Mabes Polri turun langsung melakukan penindakan menyeluruh terhadap para pelaku dan pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tambang ilegal tersebut.

“Kami mendesak adanya penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap seluruh praktik tambang ilegal di sepanjang Sungai Batang Batahan dan Sinuruik. Jangan ada lagi pembiaran. Ini menyangkut harga diri hukum, kelestarian lingkungan, dan masa depan masyarakat Pasaman Barat,” tegasnya.

Fenomena ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan sumber daya alam di Pasaman Barat masih jauh dari prinsip keberlanjutan dan keadilan. Jika dibiarkan terus, dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tapi juga hilangnya kepercayaan publik terhadap aparat dan institusi hukum di negeri ini.

Baca Juga  “Rakyat Memilih, Rakyat Menentukan” Sebuah klausa opini membangkitkan partisipasi pemilih

 

TAGGED:Pasaman Barattambang ilegal
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Dari Jakarta ke Dieng: Pendaki BRIPALA DKI Jelajahi Keindahan Gunung Prau
Next Article JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Berpartisipasi dalam Band Competition 2025
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah959
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota411
    • Padang34
    • Payakumbuh63
    • Solok73
  • Ekonomi1,074
  • Headline406
  • Internasional81
  • Khazanah209
  • Lifestyle112
  • Nasional939
  • Olahraga79
  • Opini177
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik259
  • Uncategorized268
  • Video15

Berita Lainnya

IYE Apresiasi Polres 50 Kota Raih Peringkat Tiga Anev Polda Sumbar
Bittime Ramadan Referral Rewards, Berkah di Tengah Gejolak Volatilitas Pasar
Pelayanan Pertamina Menjelang Hari Raya dan Upaya Menjaga Ketahanan Stok di Tengah Isu Geopolitik di Iran
Topotels Hadirkan Struktur Corporate Baru Dorong Transformasi Hospitality Indonesia

Berita Terkait

Payakumbuh

Payakumbuh Satu Satunya Pemerintah Kota Sebagai Narasumber FGD

Maret 6, 2026
Payakumbuh

Pemerintah Kota Payakumbuh Gelar Pasar Murah Jelang Hari Raya Idhul Fitri 1447 H

Maret 6, 2026
Payakumbuh

Wali Kota Zulmaeta Buka Bersama IDI Payakumbuh Dan Lima Puluh Kota

Maret 5, 2026
Payakumbuh

TSR Wali Kota Zulmaeta Dan Wakil Wali Kota Elzadaswarman, Kunjungi Mesjid Darul Hikmah

Maret 5, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?