Pasaman Barat — Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kini semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, ditemukan puluhan titik aktivitas penambangan tanpa izin yang beroperasi secara terang-terangan di sejumlah aliran sungai besar wilayah tersebut (11/11).
Di sepanjang aliran Sungai Batang Batahan, mulai dari Aek Nabirong, Kecamatan Koto Balingka, hingga ke perbatasan Sumatera Barat dengan Sumatera Utara, terdapat sekitar 14 titik tambang ilegal dengan penggunaan sekitar 32 unit alat berat yang aktif bekerja setiap hari. Aktivitas ini jelas mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem sungai, serta berdampak buruk pada kehidupan masyarakat sekitar.
Sementara itu, di wilayah sekitar aliran sungai Sinuruik, kegiatan tambang ilegal bahkan lebih masif. Ditemukan sekitar 15 titik lokasi dengan jumlah alat berat mencapai ratusan unit, yang beroperasi tanpa pengawasan yang berarti dari aparat terkait.
Kondisi ini menggambarkan kelonggaran penegakan hukum di Pasaman Barat. Padahal, kegiatan pertambangan tanpa izin secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lebih jauh, fungsi kepolisian sebagai penegak hukum juga mulai dipertanyakan. Pasalnya, maraknya aktivitas tambang ilegal dengan jumlah alat berat yang begitu banyak nyaris mustahil terjadi tanpa adanya pembiaran atau lemahnya tindakan dari aparat di lapangan. Masyarakat pun bertanya-tanya, sejauh mana peran dan keberpihakan aparat terhadap hukum dan kelestarian lingkungan di daerah ini.
“Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Sumbar Bergerak (DPP PSB) sangat menyesalkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap maraknya tambang ilegal di Pasaman Barat. Fungsi kepolisian sebagai penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menindak pelanggaran ini, bukan justru membiarkan aktivitas merusak lingkungan berlangsung tanpa tindakan,” ujar Mulia Okta, perwakilan DPP PSB di Jakarta.
Mulia menegaskan, pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait harus segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Ia juga menyerukan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Mabes Polri turun langsung melakukan penindakan menyeluruh terhadap para pelaku dan pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tambang ilegal tersebut.
“Kami mendesak adanya penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap seluruh praktik tambang ilegal di sepanjang Sungai Batang Batahan dan Sinuruik. Jangan ada lagi pembiaran. Ini menyangkut harga diri hukum, kelestarian lingkungan, dan masa depan masyarakat Pasaman Barat,” tegasnya.
Fenomena ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan sumber daya alam di Pasaman Barat masih jauh dari prinsip keberlanjutan dan keadilan. Jika dibiarkan terus, dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tapi juga hilangnya kepercayaan publik terhadap aparat dan institusi hukum di negeri ini.