Solok, 8 September 2025 – Masyarakat Jorong Gando, Nagari Paninggahan, Kabupaten Solok, menyoroti proyek pembangunan jalan beton tahun 2023 yang kini sudah mengalami kerusakan parah meski baru berusia sekitar dua tahun. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai dari dana publik tersebut.
Seorang warga bernama Erizal dalam sebuah video yang beredar luas menunjukkan kerusakan jalan dengan mengangkat material koral dari badan jalan. Ia menilai kualitas konstruksi sangat rendah akibat minimnya penggunaan semen. “Pengerjaannya terkesan asal-asalan, padahal dana pembangunan ini berasal dari uang masyarakat,” ujarnya.
Erizal juga mempertanyakan transparansi proyek, termasuk siapa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan berapa besaran anggaran yang digunakan. Ia meminta Pemerintah Nagari Paninggahan dan Pemerintah Kabupaten Solok segera meninjau ulang proyek tersebut. “Jika dibandingkan dengan jalan beton yang dibangun tahun 2014 di lokasi berdekatan, sampai sekarang masih utuh, sementara yang baru dua tahun sudah rusak,” tambahnya.
Tuntutan masyarakat didasarkan pada sejumlah aturan, antara lain: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat atas transparansi anggaran; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan pemerintah daerah memastikan pembangunan sesuai standar; serta UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan penyalahgunaan dana publik dapat diproses hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut kasus ini. Mereka juga mengajak warga untuk aktif mengawasi setiap proyek pembangunan nagari, sebagaimana diamanatkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, agar dana publik benar-benar dikelola secara transparan dan bermanfaat bagi masyarakat banyak.


