DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Alarm Merah Dunia Kampus: UKT Jadi Gerbang Eliminasi, Bukan Eskalator Sosial
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Padang > Alarm Merah Dunia Kampus: UKT Jadi Gerbang Eliminasi, Bukan Eskalator Sosial
DaerahOpiniPadang

Alarm Merah Dunia Kampus: UKT Jadi Gerbang Eliminasi, Bukan Eskalator Sosial

M. AIDIL HIKMAH Published Agustus 13, 2025
Share
SHARE

Oleh: Hamzah Fansuri
Ketua OC LK III Badko Hmi Sumbar Dan Pengurus Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP)

digindonews.com – Padang, 13 Agustus 2025 – Di tengah megahnya gedung-gedung perguruan tinggi, tersimpan sebuah kecemasan yang nyata. Setiap semester baru datang, ribuan mahasiswa dihadapkan pada pilihan sulit: membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terasa mencekik atau mengubur mimpi mereka untuk meraih gelar sarjana. Ini bukan lagi sekadar isu administrasi, ini adalah alarm merah bagi masa depan pendidikan bangsa.
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Barat melihat fenomena ini sebagai sebuah kontradiksi fundamental. Negara, melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, telah menggariskan sebuah cita-cita luhur: pendidikan tinggi harus dapat diakses oleh semua, berfungsi sebagai eskalator sosial yang memutus rantai kemiskinan.
Namun, apa yang terjadi di lapangan?

Regulasi Pro-Mahasiswa yang Mati Suri dalam Praktik

Baca Juga  Panwascam Koto VII Tetapkan 65 PTPS untuk Pilkada 2024, Cek Disini Pengumumannya

Di atas kertas, aturan turunan seperti Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang UKT telah menyediakan katup pengaman. Ada mekanisme penetapan UKT berkeadilan, ada pula celah untuk mengajukan keringanan. Namun, dalam praktiknya, regulasi ini seringkali menjadi macan kertas.

Proses penetapan golongan UKT kerap berjalan tanpa transparansi yang memadai. Verifikasi kondisi ekonomi mahasiswa cenderung dangkal dan tidak menyentuh realitas sesungguhnya, terutama bagi mereka yang orang tuanya bekerja di sektor informal seperti petani, nelayan, atau pedagang kecil di Sumatera Barat. Pendapatan yang tak menentu seolah tak terbaca oleh sistem yang kaku.

Akibatnya, mekanisme banding UKT yang seharusnya menjadi jaring pengaman justru berubah menjadi labirin birokrasi yang melelahkan. Mahasiswa yang memperjuangkan haknya kerap dipingpong, dihadapkan pada syarat-syarat yang rumit, hingga akhirnya menyerah pada keadaan dan terpaksa mengambil cuti—sebuah istilah halus untuk “tersingkir secara finansial”.

Baca Juga  "Muscab Kick Boxing Indonesia Kota Solok Sukses Digelar, Komitmen tingkatkan kualitas Atlet"

Saat Kampus Bertuhan pada Angka
Ketika proses verifikasi kehilangan empati dan mekanisme keringanan menjadi sulit diakses, maka kampus sejatinya telah mengubah statusnya dari candi ilmu menjadi pusat bisnis. Logika industri mengambil alih, di mana mahasiswa dipandang sebagai konsumen dan UKT adalah laba yang harus dimaksimalkan. Esensi pendidikan sebagai hak asasi manusia tergerus oleh prinsip untung-rugi.

Ini adalah bentuk komersialisasi terselubung yang sangat berbahaya. Ia secara perlahan tapi pasti mengeliminasi anak-anak cerdas dari keluarga kurang mampu, memupus harapan mereka untuk mengubah nasib keluarga melalui pendidikan.
Panggilan untuk Bertindak

Melihat kebuntuan ini, Badko HMI Sumatera Barat tidak akan tinggal diam dan dengan ini mendesak dengan tegas:

1. Audit Total dan Transparansi Penetapan UKT. Seluruh pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di Sumatera Barat harus membuka kepada publik bagaimana formula penetapan UKT diterapkan, serta wajib melibatkan perwakilan mahasiswa (BEM/DEMA) dalam setiap proses verifikasi dan validasi data.

Baca Juga  Wabup Sijunjung Apresiasi Pengurus LPTQ Dan Pelatih Para Qori Dan Qoriah Untuk Menghadapi MTQ Nasional Ke-40

2. Humanisasi Proses Banding dan Keringanan. Hilangkan birokrasi yang berbelit. Bentuk Posko Aduan atau Help Desk UKT di setiap fakultas yang benar-benar berfungsi membantu, bukan mempersulit mahasiswa yang mengajukan keringanan, cicilan, atau penundaan.

3. Hentikan Praktik “Cuti Paksa”. Universitas harus dilarang keras memaksa mahasiswa mengambil cuti hanya karena keterlambatan membayar UKT. Setiap mahasiswa yang terkendala harus secara proaktif ditawari solusi, bukan langsung diberi sanksi.

Setiap mahasiswa yang terpaksa berhenti kuliah karena UKT adalah satu potensi pemimpin, inovator, dan cendekiawan yang hilang bagi bangsa ini. Kami menyerukan kepada seluruh Rektor dan pemangku kebijakan untuk kembali membaca undang-undang dengan hati nurani, bukan hanya dengan kacamata angka. Jangan biarkan UKT menjadi gerbang eliminasi yang meruntuhkan mimpi anak bangsa. ***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Sinergi Strategis Ansor–Banser dengan Disnakertrans: Dari Kamang Baru hingga Padang Tarok
Next Article Pasca Aksi, Ketum AMTARA Datangi KLHK Tanyakan Tindak Lanjut Tuntutan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah882
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota395
    • Padang32
    • Payakumbuh26
    • Solok68
  • Ekonomi661
  • Headline402
  • Internasional81
  • Khazanah191
  • Lifestyle112
  • Nasional850
  • Olahraga78
  • Opini174
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik253
  • Uncategorized253
  • Video15

Berita Lainnya

Didorong Semangat Pengabdian, Hendro Putra Madani Maju di Pilwana Barung Barung Belantai Selatan
10 Cara Seru Menikmati Liburan Natal dan Tahun Baru di Surabaya
Fiber vs FWA 2025: Zoom Anak Lancar Tanpa Lag
PB HMI Resmi Tutup SEPIM 2025: Kader Dipersiapkan Sambut Kepemimpinan Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

DaerahLimapuluh Kota

Kebungkaman Kunjungan Bupati Lima Puluh Kota ke India Menuai Sorotan – Mantan Ombudsman Sumbar: Transparansi Wajib, Pakai Uang Rakyat!

Desember 5, 2025
DaerahOlahragaSolok

“Ketua Harian PORDASI Kota Solok Bayu Kharisma Berikan Bantuan untuk Atlet Menuju Kejurnas HBA 2025 di Kediri”

Desember 4, 2025
NasionalOpini

Buya Hasanuddin AS Desak Audit Total Perizinan dan PETI: Demi Selamatkan Hutan Sumatera Barat

Desember 4, 2025
Limapuluh Kota

Kunjungan ke India Disorot, DPRD, Bupati, dan Dinas Pertanian 50 Kota Memilih Bungkam: Ada Apa???

Desember 3, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?