DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Kuasa Hukum PT Hamesha: PHK Sudah Sesuai Hukum, Justru Pemblokiran Rekening Rugikan 150 Karyawan
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Kuasa Hukum PT Hamesha: PHK Sudah Sesuai Hukum, Justru Pemblokiran Rekening Rugikan 150 Karyawan
Nasional

Kuasa Hukum PT Hamesha: PHK Sudah Sesuai Hukum, Justru Pemblokiran Rekening Rugikan 150 Karyawan

Putra Published Juli 14, 2025
Share
SHARE

Digindonews.com – Kuasa hukum PT Hamesha Creative Studio, Dr. Muhammad Zaki Mubarrak, S.H., M.H., membantah tudingan bahwa kliennya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Ia menegaskan bahwa PHK terhadap salah satu mantan karyawan perusahaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum ketenagakerjaan.

“Hamesha Creative Studio itu bukan entitas yang tidak taat hukum. Kami justru menjadi tumpuan banyak orang untuk mencari nafkah. Tuduhan bahwa kami melakukan PHK secara sewenang-wenang itu sangat melukai dan mencederai apa yang selama ini telah kami bangun,” ujar Zaki, Senin (14/7).

Zaki menjelaskan bahwa hubungan kerja pada dasarnya merupakan hubungan hukum. Oleh karena itu, perbedaan pendapat atau ketidakcocokan antara karyawan dan perusahaan adalah hal yang wajar, dan semestinya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui publikasi sepihak di media dan ajakan provokatif.

Baca Juga  Bobby Adhityo Rizaldi Sampaikan Materi Webinar Tentang Menjaga Budaya Indonesia dengan Bijak di Era Digital

“Kalau ada pihak merasa haknya belum terpenuhi, silakan tempuh jalur hukum. Tidak perlu menyebarkan narasi sepihak yang belum tentu sesuai kenyataan hingga ajakan provokatif kepada karyawan aktif dan mantan karyawan lain,” katanya.

Terkait isu pesangon, Zaki membantah tuduhan bahwa perusahaan belum memenuhi kewajibannya. Ia menegaskan bahwa pesangon telah dibayarkan, dan hal itu telah dibuktikan di pengadilan. Ia justru menyoroti tindakan mantan karyawan yang memohonkan pemblokiran terhadap empat rekening perusahaan melalui pengadilan.

“Bayangkan, karena satu orang memohonkan blokir, 150 karyawan lainnya jadi tidak bisa menerima gaji. Salah satu rekening yang diblokir adalah rekening khusus pembayaran gaji,” ujarnya. Zaki menyebut hal itu sebagai bentuk ketidakadilan yang merugikan banyak orang.

Baca Juga  Mahfud MD Beri Tanggapan Soal Pertemuan dengan Ganjar

Menanggapi situasi tersebut, salah satu karyawan PT Hamesha Creative Studio berinisial P turut menyayangkan tindakan mantan rekan kerjanya. Menurutnya, keputusan memblokir rekening perusahaan tanpa mempertimbangkan dampaknya kepada ratusan karyawan sangat disesalkan.

“Saya pribadi merasa langkah yang diambil terlalu gegabah. Harusnya dipikirkan dulu dampaknya ke teman-teman yang lain,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh karyawan bagian produksi berinisial G, yang merasa tidak ada masalah internal antara karyawan dan manajemen. Ia menyebut tindakan pemblokiran rekening perusahaan sebagai langkah yang berlebihan dan merugikan banyak pihak.

“Gaji kami jadi tertunda karena rekening diblokir. Padahal, tidak ada masalah apa-apa antara kami dengan perusahaan,” ujarnya.

Zaki menambahkan bahwa karena rekening perusahaan diblokir, pemilik perusahaan akhirnya menggunakan dana pribadi untuk membayar gaji karyawan. “Owner perusahaan bertanggung jawab. Karena rasa kekeluargaan, beliau membayar gaji karyawan dari kocek pribadi. Tapi sampai kapan itu bisa dilakukan?” ucapnya.

Baca Juga  Jejak Rasa Muja-Muju, Kafe yang Hadirkan Cita Rasa Sumatra di Yogyakarta

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak mantan karyawan sempat menyebarkan berbagai tudingan palsu, seperti adanya larangan berjilbab dan tindakan pelecehan. Semua tudingan tersebut telah disampaikan dan dibantah oleh perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan sebagai informasi yang tidak benar.

Menutup pernyataannya, Zaki mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan laporan polisi terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi menyesatkan. “Kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan akan memproses seluruh pihak yang terlibat dalam penyebaran isu palsu ini,” pungkasnya.

TAGGED:hameshayogyakarta
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article KAI Divre III Palembang Ajak Manfaatkan Tarif Diskon Khusus untuk Melakukan Perjalanan Menggunakan Kereta Api
Next Article Rasa Aman Memburuk, Ketua Umum Pemuda Peduli Indonesia Desak Kapolri Copot Kapolrestabes Bandung
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah849
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota388
    • Padang30
    • Payakumbuh25
    • Solok64
  • Ekonomi409
  • Headline401
  • Internasional81
  • Khazanah180
  • Lifestyle112
  • Nasional774
  • Olahraga75
  • Opini161
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik251
  • Uncategorized210
  • Video15

Berita Lainnya

BRI-MI Raih Penghargaan Investment Manager Awards 2025 Kategori Saham USD
Jemari Gen Z Harus Taat Hukum: Dialog Literasi GMNI Sijunjung
Demokrasi Tak Boleh Sepi dari Gagasan Segar Anak Muda
Merajut Aspirasi, Menjaga Indonesia: Dialog Kebangsaan Mahasiswa dan Banser di Kota Padang

Berita Terkait

Nasional

Buruh Tertindas, Nasionalisme Berkobar: Aksi Ratusan Massa Kepri di Batam

September 10, 2025
DaerahNasional

Pemuda Dayak Satukan Suara, Jaga Kalbar Tetap Damai dan Toleran

September 5, 2025
Nasional

Ketua Bapera Sumut Apresiasi Pangdam I/BB Hadapi Aksi dengan Berbagi

September 3, 2025

Presiden Prabowo Wajib Ambil Langkah Tegas Sebelum Pintu Reformasi Jilid II Terbuka Lebar

Agustus 31, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?