Digindonews.com–Panwaslu Kecamatan Loaholu bersama Pengawas Keluarahan Desa (PKD) Se-Kecamatan Loaholu melakukan pengawasan kawal hak pilih pemilihan serentak 2024 ditengah berlangsungnya tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemilihan serentak 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Loaholu Yanti Magdalena Fanggidae, SE mengatakan bahwa “Sudah menjadi kewajiban kami sebagai Panwaslu kecamatan dalam mengawal hak pilih dan akan kami pastikan sesuai dengan regulasi atau PKPU NO. 07 TAHUN 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.”
“Bahwa kami akan memastikan pemilih yang memenuhi syarat harus terakomodir dalam proses pencoklitan yang dilakukan oleh pantarlih. Berjalannya pengawasan patroli kawal hak pilih Panwaslu Kecamatan Loaholu bersama Pengawas Keluarahan Desa (PKD) Se-Kecamatan Loaholu menemukan bahwa masih banyak pemilih yang sudah pindah domisli namun tercatat namanya dalam Model A-DP4 yang dipakai pantarlih sebagai salah satu acuan dalam proses coklit, dan ini akan kami catat dalam alat kerja kami sebagai acuan dalam Proses dan Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS nantinya”. Tambahnya.,
Anggota Panwaslu Kecamatan Loaholu Kordiv HP2H Tien Novita Fanggi S. Pd, MM menambahkan; “Semua dokumen autentik pemilih yang sudah pindah domisili dan masih tercatat namanya dalam Model A-DP4 dan pemilih yang tidak memenuhi syarat sudah kami kantongi dan akan ditindaklanjuti sebagai bahan pengawasan PKD dimasing-masing desa dalam mengawal Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS ditingkat kelurahan/desa”.
Bahkan, kata Magsi Otniel Bullu Filli, SIP Anggota Panwaslu Kecamatan Loaholu Kordiv P3S “untuk menunjukan komitmen yang serius dalam mengawal hak pilih warga Kecamatan Loaholu rangkaian kegiatan patroli kawal hak pilih ini akan terus berlanjut sampai dengan 27 November 2024 atau pada hari pemungutan suara pemilihan serentak 2024”.