DIGINDONEWS-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Jumat, 21 November 2025, dua orang pria dewasa diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syahwal menyampaikan penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Jorong Sumpadang, Kenagarian Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sijunjung segera melakukan penyelidikan. Pada hari Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki di lokasi kejadian. Dengan inisial Kedua tersangka yang diamankan pihak Satnarkoba yakni BR (37) asal Nagari Muaro Bodi dan ACI (46) asal Nagari Palaluar. Sesuai Pengungkapan ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP/A/26/XI/2025/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 21 November 2025.
AKP Syahwal menjelaskan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua Pemuda dan Kepala Jorong setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkotika. Kedua tersangka mengakui kepemilikan dan penguasaan barang haram tersebut.
“Barang bukti (BB) yang berhasil disita antaranya, 22 Paket Sabu Siap Edar, terdiri dari 11 paket sabu yang dibalut pipet hitam dalam plastik klip besar, 9 paket sabu dalam plastik klip menengah, dan 2 paket sabu berukuran kecil dalam plastik klip menengah. Seluruhnya adalah Narkotika Golongan I jenis Sabu serta beberapa alat bukti lainnya” Terangnya
Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Markas Polres Sijunjung. Kemudian akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika.
“Kami menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Kami tegaskan, Polres Sijunjung tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda di Kabupaten Sijunjung” Tandas yang diucapkan disapa Kasat


