Digindonews.com- Wali Kota Samarinda Andi Harun lakukan audiensi dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi) di Balai Kota pada Senin (27/2/23). Saat audiensi itu Andi Harun sambut baik kedatangan Permahi untuk diskusi persoalan hukum.
Bahkan dirinya mengatakan bahwa DPC Permahi sampaikan beberapa gagasan dalam diskusi tersebut untuk kemajuan Kota Samarinda.
“Tadi audiensi nya diskusi dan perkenalkan diri lalu menawarkan untuk MOU, mereka punya acara dan mengundang. Saya kira bagus agar mereka menjaga dan mengembangkan pemikiran-pemikiran hukum yang bermanfaat untuk Samarinda,” terangnya.
Andi Harun juga berharap agar ada organisasi seperti Permahi dan kelompok akademik lainnya yang mengembangkan pemikiran soal hukum, terlebih khususnya berkaitan dengan kepentingan Samarinda.
“Dan kita tunggu pikiran yang akan disumbangkan ke Pemerintah untuk menjadi penguat produksi hukum daerah dan pandang mereka tentang pembangunan di Samarinda,” ungkapnya.
Sementara itu, Wahyudi Ketua DPC Permahi Samarinda menuturkan kalau pihaknya dalam audiensi tersebut menyampaikan gagasan persoalan wacana Pemkot tentang Kota Tepian bebas tambang di Tahun 2026 mendatang.
“Karena itu gak mudah, perlu kajian yang komprehensif dari segi politik dari segi ekonomi dan aspek hukumnya,” ujar Wahyudi saat diwawancarai.
Selain itu, Wahyudi juga menyampaikan persoalan MOU yang didiskusikan dengan Wali Kota tentang kosongan hukum yang terjadi di Samarinda.
“Salah satunya adalah Samarinda sudah padat penduduk dan kebiasaan adatnya sudah memudar, tapi ada beberapa yang masih ada seperti di Pampang. Dari perspektif hukum kita melihat bahwa masyarakat adat itu belum memiliki sertifikat,” jelasnya.
Sehingga ketika suatu saat ada perusahaan datang dengan dalil ingin melakukan aktifitas tambang dengan mengatasnamakan tanah negara kemungkinan masyarakat adat akan mengalami kesulitan.
“Kalau ada dalil penambangan bahwa atas nama negara kemungkinan mereka akan diusir. Sedangkan secara hukum asas persoalan kekosongan hukum sepertinya perlu di akomodir dalam Perda atau Perwali,” paparnya.
Oleh karena itu, hasil audiensi tadi Wali Kota Samarinda menyambut baik dan memaparkan secara tekstual persoalan wacana bebas tambang di Tahun 2026.
“Alhamdulilah beliau menyampaikan secara kontekstual dan menyambut baik audensi dengan Permahi,” pungkasnya.