DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Unras di PTUN Medan, Forum Mahasiswa Minta Majelis Hakim PTUN Medan Bebas Konspirasi dan Intervensi
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Unras di PTUN Medan, Forum Mahasiswa Minta Majelis Hakim PTUN Medan Bebas Konspirasi dan Intervensi
Daerah

Unras di PTUN Medan, Forum Mahasiswa Minta Majelis Hakim PTUN Medan Bebas Konspirasi dan Intervensi

asribel Published Oktober 16, 2023
Share
Unras di PTUN Medan, Forum Mahasiswa Minta Majelis Hakim PTUN Medan Bebas Konspirasi dan Intervensi.
SHARE

DIGINDONEWS.COM, MEDAN – Melakukan Unjuk rasa di depan kantor PTUN Medan Massa yang terkumpul dalam Wadah Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Utara meminta Majelis Hakim PTUN Medan netral, Bebas Intervensi dan Konspirasi dalam Perkara Nomor Reg 86/G/2023/PTUN .mdn yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Sumut inisial DT pada Senin, (16/10/2023).

Dalam orasinya R Berutu menyampaikan dihadapan perwakilan PTUN Medan Kecakapan majelis hakim dalam memutuskan perkara tentu sudah tidak dapat diragukan lagi, sebab diketahui bersama bahwa hakim sering disebut sebagai wakil Tuhan dalam memutuskan salah atau benarnya sebuah peristiwa. Dia juga membeberkan harapan agar cerita lama di PTUN Medan tidak terulang kembali, untuk itu massa forum mahasiswa pemerhati kebijakan publik Sumatera Utara minta majelis hakim PTUN Medan Netral dan Objektif.

Baca Juga  CSI : Judi Online Ancaman Terbesar dan Urgensi Membangun Internet Mandiri

“Dalam hal ini kami ingin sampaikan sebuah peristiwa panjang dengan ketetapan hukum yang berlaku, namun seperti yang diketahui peristiwa dengan ketetapan hukum tersebut digugat oleh salah seorang anggota dewan perwakilan rakyat Sumatera Utara dengan Nomor perkara Reg 86/G/2023/PTUN.mdn,” katanya.

Cukup menggelitik, lanjutnya, awalnya gugatan tersebut adalah bahwa penggugat pemilik yang sah atas objek tanah yang disebut dalam objek sengketa yakni tanah +-15 Hektar, Lalu gugatan tersebut dirubah menjadi bahwa penggugat adalah satu satunya subjek hukum sebagai yang paling berhak membeli subjek tanah tersebut.

“Dan harus diketahui Tanah tersebut telah di menangkan oleh ibu Kirem dalam PK Mahkamah Agung Nomor 398PK/Pdt/2016 kemudian di jual kepada pihak swasta dengan ketentuan peraturan peraturan yang berlaku seperti sertifikat, Akta Jual Beli (AJB) dan Perjanjian Jual Beli (PJB),” sebut R Berutu kepada media.

Baca Juga  Ketum GIB Tedy Sutendi Desak Kejari Usut Tuntas Dalang Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Sekolah di 50 Kota

Saat orasi, Mahasiswa tersebut sampaikan bahwa Sdr DT juga melakukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri lubuk pakam Nomor 10/Pdt.Eks/2022/PN
Lbp jo. 84/Pdt.G/2001/PN LP tidak dapat dilaksanakan. Artinya permohonan eksekusi dari Sdr DT melalui kuasa hukumnya tersebut di tolak oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Maka dari itu, kami meminta majelis hakim PTUN Medan agar netral maupun objektif dalam perkara tersebut bebas dari Intervensi dan konspirasi. Jangan sampai hasrat Sdr DT tersebut jadi batu sandungan untuk Hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Sebelum membubarkan diri, Forum Mahasiswa Pemerhati kebijakan Publik ditanggapi dari PTUN Medan yakni Ibu Maria dan rekannya dari Humas. Jawaban ibu Maria kepada awak media Normatif, akan menyampaikan perihal tuntutan teman teman mahasiswa ini ke pimpinan.

Baca Juga  Yosep Kabid Urais Sumbar: Gerakan Pemuda Ansor Kota Padang Gencarkan Kaderisasi Ansor Banser, Tekankan Pentingnya Aswaja

Saat akan membubarkan diri, massa menegaskan akan kembali hadir pekan depan bentuk wujud nyata mengkawal hukum yang berkeadilan. (Rel)

TAGGED:Bebas KonspirasiForum MahasiswaintervensiMajelis Hakim PTUN MedanPTUN MedanUnjuk Rasa
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) Uji Materi Terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Next Article Terlibat Masalah Hukum, Salah Satu Oknum DPRD Sumut Didemo
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah882
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota395
    • Padang32
    • Payakumbuh26
    • Solok68
  • Ekonomi661
  • Headline402
  • Internasional81
  • Khazanah191
  • Lifestyle112
  • Nasional850
  • Olahraga78
  • Opini174
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik253
  • Uncategorized253
  • Video15

Berita Lainnya

Didorong Semangat Pengabdian, Hendro Putra Madani Maju di Pilwana Barung Barung Belantai Selatan
10 Cara Seru Menikmati Liburan Natal dan Tahun Baru di Surabaya
Fiber vs FWA 2025: Zoom Anak Lancar Tanpa Lag
PB HMI Resmi Tutup SEPIM 2025: Kader Dipersiapkan Sambut Kepemimpinan Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

DaerahLimapuluh Kota

Kebungkaman Kunjungan Bupati Lima Puluh Kota ke India Menuai Sorotan – Mantan Ombudsman Sumbar: Transparansi Wajib, Pakai Uang Rakyat!

Desember 5, 2025
DaerahOlahragaSolok

“Ketua Harian PORDASI Kota Solok Bayu Kharisma Berikan Bantuan untuk Atlet Menuju Kejurnas HBA 2025 di Kediri”

Desember 4, 2025
Limapuluh Kota

Kunjungan ke India Disorot, DPRD, Bupati, dan Dinas Pertanian 50 Kota Memilih Bungkam: Ada Apa???

Desember 3, 2025
Limapuluh Kota

Kadis Pertanian Witra Seperti Memberi “Titian Barakuak” ke Bupati Pasca Kunjungan Ke India Soal Gambir

Desember 2, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?