DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Unras di PTUN Medan, Forum Mahasiswa Minta Majelis Hakim PTUN Medan Bebas Konspirasi dan Intervensi
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Unras di PTUN Medan, Forum Mahasiswa Minta Majelis Hakim PTUN Medan Bebas Konspirasi dan Intervensi
Daerah

Unras di PTUN Medan, Forum Mahasiswa Minta Majelis Hakim PTUN Medan Bebas Konspirasi dan Intervensi

asribel Published Oktober 16, 2023
Share
Unras di PTUN Medan, Forum Mahasiswa Minta Majelis Hakim PTUN Medan Bebas Konspirasi dan Intervensi.
SHARE

DIGINDONEWS.COM, MEDAN – Melakukan Unjuk rasa di depan kantor PTUN Medan Massa yang terkumpul dalam Wadah Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Utara meminta Majelis Hakim PTUN Medan netral, Bebas Intervensi dan Konspirasi dalam Perkara Nomor Reg 86/G/2023/PTUN .mdn yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Sumut inisial DT pada Senin, (16/10/2023).

Dalam orasinya R Berutu menyampaikan dihadapan perwakilan PTUN Medan Kecakapan majelis hakim dalam memutuskan perkara tentu sudah tidak dapat diragukan lagi, sebab diketahui bersama bahwa hakim sering disebut sebagai wakil Tuhan dalam memutuskan salah atau benarnya sebuah peristiwa. Dia juga membeberkan harapan agar cerita lama di PTUN Medan tidak terulang kembali, untuk itu massa forum mahasiswa pemerhati kebijakan publik Sumatera Utara minta majelis hakim PTUN Medan Netral dan Objektif.

Baca Juga  Unjuk Rasa di Kejagung, Jampidsus Didesak Segera Periksa CV Maju Jaya Soal Pengadaan Mobiler di Dinas Pendidikan Sumut

“Dalam hal ini kami ingin sampaikan sebuah peristiwa panjang dengan ketetapan hukum yang berlaku, namun seperti yang diketahui peristiwa dengan ketetapan hukum tersebut digugat oleh salah seorang anggota dewan perwakilan rakyat Sumatera Utara dengan Nomor perkara Reg 86/G/2023/PTUN.mdn,” katanya.

Cukup menggelitik, lanjutnya, awalnya gugatan tersebut adalah bahwa penggugat pemilik yang sah atas objek tanah yang disebut dalam objek sengketa yakni tanah +-15 Hektar, Lalu gugatan tersebut dirubah menjadi bahwa penggugat adalah satu satunya subjek hukum sebagai yang paling berhak membeli subjek tanah tersebut.

“Dan harus diketahui Tanah tersebut telah di menangkan oleh ibu Kirem dalam PK Mahkamah Agung Nomor 398PK/Pdt/2016 kemudian di jual kepada pihak swasta dengan ketentuan peraturan peraturan yang berlaku seperti sertifikat, Akta Jual Beli (AJB) dan Perjanjian Jual Beli (PJB),” sebut R Berutu kepada media.

Baca Juga  Pemkab Sijunjung Gelar Rakor Percepatan Penyelesaian Sengkarut Status Lahan di Kawasan Transmigrasi

Saat orasi, Mahasiswa tersebut sampaikan bahwa Sdr DT juga melakukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri lubuk pakam Nomor 10/Pdt.Eks/2022/PN
Lbp jo. 84/Pdt.G/2001/PN LP tidak dapat dilaksanakan. Artinya permohonan eksekusi dari Sdr DT melalui kuasa hukumnya tersebut di tolak oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Maka dari itu, kami meminta majelis hakim PTUN Medan agar netral maupun objektif dalam perkara tersebut bebas dari Intervensi dan konspirasi. Jangan sampai hasrat Sdr DT tersebut jadi batu sandungan untuk Hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Sebelum membubarkan diri, Forum Mahasiswa Pemerhati kebijakan Publik ditanggapi dari PTUN Medan yakni Ibu Maria dan rekannya dari Humas. Jawaban ibu Maria kepada awak media Normatif, akan menyampaikan perihal tuntutan teman teman mahasiswa ini ke pimpinan.

Baca Juga  Wamen Fajar Riza: Kecerdasan Lebih dari Sekadar Nilai Matematika

Saat akan membubarkan diri, massa menegaskan akan kembali hadir pekan depan bentuk wujud nyata mengkawal hukum yang berkeadilan. (Rel)

TAGGED:Bebas KonspirasiForum MahasiswaintervensiMajelis Hakim PTUN MedanPTUN MedanUnjuk Rasa
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) Uji Materi Terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Next Article Terlibat Masalah Hukum, Salah Satu Oknum DPRD Sumut Didemo
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah969
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota411
    • Padang34
    • Payakumbuh71
    • Solok73
  • Ekonomi1,123
  • Headline406
  • Internasional82
  • Khazanah209
  • Lifestyle112
  • Nasional942
  • Olahraga79
  • Opini177
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik260
  • Uncategorized273
  • Video15

Berita Lainnya

Mulia Box Luncurkan Koleksi Ramadhan 2026: Solusi Kemasan Premium Low-MOQ untuk UMKM
Tourism India Showcase 2026 Dorong Kolaborasi Pariwisata India–Indonesia
Holding Perkebunan Nusantara Dorong Integrasi Pemasaran Gula Nasional
Siaga Mudik Lebaran Dimulai! Kapolres Sijunjung Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026

Berita Terkait

Payakumbuh

Pemerintah Payakumbuh Resmikan Mesjid Musafir Ramah Pemudik 1447 H

Maret 12, 2026
Payakumbuh

Wali Kota Zulmaeta Silaturahmi Dengan Jamaah Mesjid Muslimin Balai Cacang

Maret 11, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Melalui Dinas Koperasi UKM Gelar Pasar Murah Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Maret 11, 2026
Payakumbuh

Wali Kota Zulmaeta Dan Wakil Wali Kota Elzadaswarman Buka Puasa Bersama Niniak Mamak, Bundo Kandung 10 Nagari

Maret 10, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?