DigIndonews.com, Padang – Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Barat, telah di anggap Selesai menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) Oleh Satu Kelompok yang dinilai Ambisius dan Rakus Terhadap Jabatan.
Pasalnya demi memenangkan Kontestasi dalam proses Musyawarah Daerah rela melakukan upaya-upaya Inkonstitusional dan tak beretika organisasi. Melakukan cara-cara yang tidak sesuai dengan Aturan dan terang-terangan mengangkangi Konstitusi organisasi.
“Tempat diselenggarakannya musda terakhir itu bukanlah tempat yang disediakan oleh Stering Comite (SC), kami tidak tau soal tempat mereka gunakan malam itu oleh kelompok yang saat ini menganggap menang, yang musdanya mulai dari pleno 2 sampai pleno 4 kejar tayang dalam waktu lebih kurang 4 jam”.
Terang Ridho Anshori selaku koordinator SC.
“Saya bisa menjelaskan dengan rinci kronologi soal tempat dan bagaimana perjalanan MUSDA Ini. Memang malam itu (14/6) tempat yang awalnya MUSDA BADKO di Gedung KNPI sudah tidak bisa di pakai dikarenakan ada Miss komunikasi dengan Ibuk penjaga Kantor. Sidang yang pada hari Kamis mlm tgl 13 Juni 2024 di Sepakati oleh Forum Untuk Di Skors Sampai pada Hari Jum’at tgl 14 Juni 2024 jam 14.00 WIB.
“Kemudian pada Pukul 13.50 WIB Pimpinan Sidang mengumumkan bahwasanya sidang di Skors sampai pukul 19.00 WIB (14/6) karna pertimbangan forum tidak Quorum. Sampai tengah malam kami selaku SC tidak mendapatkan kabar atas perjalanan forum, apakah forum dilanjutkan atau tidak karena tidak ada yang memberi kabar”, lanjut Ridho.
Akhirnya sekitar pukul 22.00 WIB (14/6) Saya Selaku Koordinator SC baru mendapatkan kabar ternyata tempat tidak lagi bisa di gunakan, segera saya konfirmasi ke ibuk yang menjaga tempat Di Gedung KNPI, ternyata ibuk itu ada agenda pulang karna sudah tengah malam, dan tidak adanya kabar atau tanda-tanda sidang MUSDA BADKO HMI akan dimulai. Akhirnya Ibuk penjaga gedung KNPI beramsusi kegiatan Musda tidak dilanjutkan malam itu, hingga akhirnya Ibuk yang menjaga kantor memutuskan pulang.
Mengetahui hal itu semua, sehingga saya selaku koordinator SC langsung berkoordinasi dengan Ketua Umum BADKO HMI SUMATRA BARAT Untuk segera mencari tempat yg bisa di Pakai dengan penuh waktu. Kemudian atas dasar petunjuk dan arahan Ketua Umum BADKO saudara RUSTAM BUDIMAN, Alhamdulillah SC mendapatkan tempat di BALAI PERTANIAN Provinsi Sumatra Barat.
Berdasarkan hal itu SC lansung memberikan informasi kepada pimpinan sidang dan seluruh peserta sidang agar forum dilanjutkan di tempat yang sudah disiapkan Oleh Panitia dan SC.
Namun ada hal yang membuat saya Selaku Koordinator SC terkejut yaitu ketika datang pula Informasi sidang sudah di buka di Ruangan Balai UPTD Koperasi dan UMKM Sumatera Barat, dan saya tidak tahu itu tempat siapa, yang sediakan siapa, dan siapa yang bertanggung jawab soal itu.
Kami dari SC berserta panitia betul-betul tidak tahu dan murni diluar kendali kami, dan itu artinya kegiatan itu tidak di dalam kendali kami selaku SC dan Panitia. Jelas itu melanggar konstitusi dan aturan yang berlaku, maka sudah tepat kegiatan itu disebut adalah inkonstitusional”. tegas Ridho Anshori selaku Kabid PAO BADKO Sumatera Barat.
Di sisi lain Rustam Budiman selaku Ketua Umum BADKO HMI Sumbar juga menegaskan hal yang sama, “kegiatan itu di luar kendali kami, Kami tidak bisa benar kan itu, karna cacat Secara Konstitusi.
Kegiatan yang dilakukan oleh beberapa Cabang di salah satu ruangan UPTD UMKM Sumbar itu adalah Cacat konstitusi, Saya tau Betul bagaimana SC dan Panitia bertanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan Musda ini sesuai dengan aturan dan konstitusi”. Tegas Rustam Budiaman saat di mintai keterangan.
Ia menambahkan, Bahkan menyayangkan atas apa yang dilakukan oleh pimpinan sidang kepada beberapa cabang yang mempertanyakan soal pindahnya tempat MUSDA secara sepihak itu forum, yaitunya pimpinan sidang langsung mengusir keluar cabang-cabang yang protes. Bagaimana kita bisa memebenarkan hal-hal seperti itu, katanya.
Bahkan ada hal yang lebih parah, Ketika Pimpinan sidang dengan Sepihak mendiskualifikasi Calon Kandidat yang di tetapkan Oleh SC sebanyak 3 Orang menjadi satu orang dengan Alasan Batas waktu 1×30 menit kandidat belum hadir di ruangan sidang langsung di diskualifikasi.
Secara prosedural Persidangan sudah tidak sesuai aturan dan itu cacat secara Konstitusi, ditambah keputusan yang diterbitkan jelas tidak bisa dibenarkan.
Dan lebih Lucu lagi beredar vidio ketika pimpinan sidang bersekongkol dengan beberapa peserta sidang dari beberapa cabang barisan sakit hati membuat keputusan Pemecatan Saya selaku ketua Umum HMI Sumbar sebagai kader HMI, atas dasar tuduhan yang tidak ada bukti sama sekali.
Saya Sebagai pimpinan Organisasi yang di amanahkan melalu Musda selama satu periodesasi ini merasa malu melihat apa yang dilakukan oleh kader-kader HMI yang mengatasnamakan Cabang-cabang se Sumbar padahal hanya beberapa cabang dari barisan sakit hati dan barisan yang diprofokasi beberapa pihak, hanya demi merawat rasa kebencian di dalam Hati, harusnya HMI tidak begitu, kalau kita kembari kepada RUH pendirian HMI. Tambah Rustam Budiman.
HMI tidak mengajarkan kita cara-cara licik dan inkonstitusi demikian, sehingga cabang-cabang yang masih pada barisan yang lurus dan murni memperjuangkan persaingan yang FAIR dan SPORTIF menganggap forum itu tidak lagi bisa di Anggap sebagai forum musda yang sehat, forum musda yang seharusnya menyampaikan Ide dan gagasan untuk kemajuan Organisasi. Lebih kepada forum itu untuk pelampiasan kebencian serta pemuas Hasrat Kepentingan. Sudah betul-betul rusak dan tidak sesuai aturan konstitusi sehingga mereka memilih untuk langsung WalkOut.
Atas perjalanan musda dan isu yang berkembang saat ini kami betul-betul sangat menyayangkan dan itu semuanya tidak benar, HMI dirusak Oleh Ambisius sekelompok kecil yang memaksakan agar kehendaknya bisa tercapai, kami khawatir jika cara-cara kita ber HMI seperti ini akan merusak pola kaderisasi yang ada di Himpunan yang kita cintai Ini.
Kami akan mengambil langkah tegas kepada pihak-pihak yang tak bertanggung jawab dalam waktu dekat.