Digindonews.com— Sebanyak 290.111 warga Kabupaten Solok masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. DPT tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Solok Jumat (20/9/2024).
Rapat pleno yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok tersebut berlangsung di Ruang Drelazion Resto Kota Solok. Hadir dalam rapat pleno tersebut Ketua KPU beserta Anggota KPU, Ketua Bawaslu, Kepala OPD terkait, Forkompimda, perwakilan Parpol, LO Pasangan Calon, Ketua dan Anggota PPK Se-Keabupaten Solok serta Sekretaris PPK Se-Kabupaten Solok.
“Hari ini jumat tanggal 20 September 2024 berdasarkan Undang – undang yang mengatur tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilhan Walikota dan Wakil Walikota dan juga berdasarkan PKPU No 2 Tahun 2024 yakni tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak Nasional tahun 2024 dan PKPU No 7 tahun 2024 yang mengatur tentang pemutakhiran penyusunan daftar pemilih maka kita KPU Kabupaten Solok telah menetapkan sesuai dengan rangkaian panjang dan proses pemutakhiran data pemilih, maka pada hari ini kita laksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap”.Ujar Hasbullah Alqomar, Ketua KPU Kabupaten Solok saat membuka rapat pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT tersebut.
Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Solok ini terdiri:
1. Pembacaan Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Solok oleh Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan / Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Novialdi Putra,
2. Pembacaan Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Solok di pandu oleh Ketua Divisi Perencanaa,Data dan Informasi SIO
3. Masukan tanggapan dari peserta Pleno
4. Penjelasan masukan dan tanggapan
5. Penetapan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Solok oleh Ketua KPU Kabupaten Solok
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Si’o yang membacakan jumlah DPT secara rinci per kecamatan kemudian perbaikan data disampaikan oleh masing-masing PPK dan setelah itu Sio kemudian menetapkan dari 14 kecamatan, 74 Nagari dan 909 TPS terdapat DPT secara menyeluruh yakni sejumlah 290.111 Pemilih, terdiri dari 144.067 Pemilih Laki-laki, 146.044 Pemilih Perempuan.
Selanjutnya Setelah selesai membacakan hasil rekap Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara dan pembagian salinan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada pihak terkait yakni sesuai pasal 43 dan 44 pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024.***