DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Presidium FKMN Desak KPK Usut Dugaan Suap: Dana Rp 4,8 Miliar Mengalir ke Rekening Pribadi Kadis Kominfo Sultra
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Agam > Presidium FKMN Desak KPK Usut Dugaan Suap: Dana Rp 4,8 Miliar Mengalir ke Rekening Pribadi Kadis Kominfo Sultra
DaerahAgamBukit TinggiEkonomiHeadlineInternasionalKhazanahLifestyleLimapuluh KotaNasionalOlahragaOpiniPadangPariwara LipsusPayakumbuhPolitikSolokUncategorized

Presidium FKMN Desak KPK Usut Dugaan Suap: Dana Rp 4,8 Miliar Mengalir ke Rekening Pribadi Kadis Kominfo Sultra

Bima Putra Published Juli 5, 2025
Share
SHARE
Presedium forum komunikasi mahasiswa nasional : Syaidrawan

Jakarta 4 Juli 2025 – Aroma korupsi kembali menyeruak dari lingkaran pejabat publik di Sulawesi Tenggara. Kali ini sorotan tertuju pada Kepala Dinas Kominfo Sultra Ridwan Badalla yang diduga kuat menerima aliran dana fantastis senilai Rp 4,8 miliar secara bertahap ke rekening pribadinya. Dana tersebut bersumber dari perusahaan tambang PT Cahaya Mining Abadi, sebagaimana disampaikan dalam somasi resmi oleh kuasa hukum perusahaan, Indolegal Law Firm, tertanggal 9 Juni 2025 dengan nomor surat B-05/SOMASI/ILF/VI/2025.

Dalam isi surat tersebut, perusahaan menuding Ridwan menerima tiga kali transfer dalam jumlah besar sejak pertengahan 2024. Meski sebagian telah dikembalikan, hingga kini masih terdapat sisa dana yang belum jelas

Dana tersebut dikirim saat Ridwan Badallah menjabat sebagai kepala dinas kominfo sultra tahun 2024 sebelum kemudian di lantik menjadi Pj Bupati Buton Selatan , dimulai usai pertemuan di Plaza Indonesia pada Juni 2024: besaran kiriman dana pada tanggal 11 Juni Rp 300 juta, 19 Juni Rp 2 miliar, dan 23 Juli Rp 2,5 miliar (Rp 2,3 miliar dari rekening perusahaan dan Rp 200 juta dari rekening pribadi direktur). Ridwan kemudian mengembalikan Rp 2,5 miliar pada Agustus–September 2024, dan tambahan Rp 500 juta dari September 2024 hingga Mei 2025, sehingga masih menyisakan Rp 2,3 miliar yang belum dikembalikan.

Baca Juga  Webinar Literasi Digital yang Digelar Kominfo RI Edukasi Masyarakat Soal Bijak Berkomentar di Ruang Digital 

Syaidrawan, Presidium Forum Komunikasi Mahasiswa Nasional, angkat bicara lantang. Ia mendesak KPK segera turun tangan menyelidiki dugaan suap yang berpotensi melibatkan penyalahgunaan jabatan publik.

“Ini bukan perkara transfer-transfer iseng. Dana miliaran ke rekening pejabat, apalagi terkait korporasi tambang, patut diduga kuat sebagai suap terselubung. KPK jangan diam!” tegasnya.
Sedangkan menurutnya tindakan tersebut patut di duga merupakan tindakan suap sebagaimana dalam Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 menegaskan
“ Setiap pemberian (gratifikasi) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dicap sebagai suap, kalau terkait dengan jabatannya, dan bertentangan dengan tugas atau kewajibannya “

ia menambahakan “ Yang membuktikan itu bukan suap adalah penerima gratifikasi kalau jumlahnya 10 juta ke atas Dan penerima wajib melaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi dalam 30 hari kerja paling lama sabagiamana tertuang dalam pasal 12 C UUNo. 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Pengusulan Kebutuhan ASN 2024 Sijunjung, Endi Nazir : Usulkan Sesuai Kebutuhan

Syaidrawan lanjut menanyakan,- Apakah dana miliaran rupiah itu telah dilaporkan ke KPK dalam tenggat waktu 30 hari kerja?, Apa hubungan langsung antara PT Cahaya Mining Abadi dengan jabatan Kadis Kominfo? Jika ini urusan pribadi, mengapa tidak dibuktikan dengan perjanjian tertulis di luar jabatan publik?

Sebelumnya melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya dari LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra, La Ngkarisu Menyampaikan “ Tidak ada perjanjian atau akad yang ditandatangani. Jadi, ini lebih kepada bentuk pertemanan dalam sebuah perjuangan yang kemungkinan berlangsung secara timbal balik “

Hingga kini, Ridwan memilih bungkam atau membiarkan kuasa hukumnya berdalih soal “pertemanan pribadi”, yang secara hukum tak membatalkan kewajiban pelaporan gratifikasi.
Ridwan adalah penyelenggara negara, dan tidak ada celah hukum yang mengizinkan pejabat publik menyimpan miliaran rupiah di rekening pribadinya dari perusahaan swasta, tanpa pertanggungjawaban dan pelaporan.

Baca Juga  Tagihan Listrik Melonjak? Simak 7 Tips Menghemat Listrik Berikut Ini

Syaidrawan menegaskan:
“Kami akan mengawal terus kasus ini. KPK tidak boleh kehilangan taring. Jika pejabat seenaknya main terima dana, lalu berdalih pribadi, maka Undang-Undang hanya jadi hiasan pajangan.”
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum. Masyarakat berhak tahu, dan aparat wajib transparan. Tidak ada ruang aman bagi pejabat yang memperjualbelikan kekuasaan di balik topeng “kerjasama pribadi”. Tutup Presidium FKMN.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pemuda Pasar Belakang; Depot BBM di Jantung Kota, Bom Waktu yang Terabaikan
Next Article Aplikasi Akuntansi Online: Tingkatkan Efisiensi Bisnis dari Mana Saja Kapan Saja
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah819
    • Agam14
    • Bukit Tinggi13
    • Limapuluh Kota385
    • Padang24
    • Payakumbuh25
    • Solok57
  • Ekonomi337
  • Headline397
  • Internasional80
  • Khazanah171
  • Lifestyle112
  • Nasional738
  • Olahraga71
  • Opini154
  • Pariwara Lipsus29
  • Politik248
  • Uncategorized191
  • Video15

Berita Lainnya

Ahmad Irham Tajhi Serukan Penyelamatan organisasi secara Nasional dan Nilai Gagal Ketum PP IPA dalam Melaksanakan Muktamar XIV.
Aplikasi Akuntansi Online: Tingkatkan Efisiensi Bisnis dari Mana Saja Kapan Saja
Presidium FKMN Desak KPK Usut Dugaan Suap: Dana Rp 4,8 Miliar Mengalir ke Rekening Pribadi Kadis Kominfo Sultra
Pemuda Pasar Belakang; Depot BBM di Jantung Kota, Bom Waktu yang Terabaikan

Berita Terkait

NasionalOpini

BEM Sibolga- Tapteng; Mahasiswa Tidak Takut, Kami Akan Terus Kawal Relokasi Depot PT Pertamina Sibolga

Juli 3, 2025
Ekonomi

Ada Shaun The Sheep Raksasa di Grand Galaxy Park Bekasi

Juli 3, 2025
Nasional

Peringati Hari Bhayangkara Ke-79 Polda Kalbar Gelar Syukuran dan Bakti Sosial di 10 Titik Pontianak-Kubu Raya

Juli 1, 2025
Ekonomi

Kenapa Software Akuntansi Cloud Wajib Dimiliki Setiap Pebisnis Modern

Juli 1, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?