DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Polres Sijunjung Tangkap Pria Diduga Perkosa Karyawan Resto di Kamang Baru
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Polres Sijunjung Tangkap Pria Diduga Perkosa Karyawan Resto di Kamang Baru
Daerah

Polres Sijunjung Tangkap Pria Diduga Perkosa Karyawan Resto di Kamang Baru

Fadhlur Rahman Ahsas Published Oktober 2, 2025
Share
Diduga Pelaku Pemerkosaan Terhadap Karyawan Resto Diamankan Unit VI PPA Polres Sijunjung
SHARE

Sijunjung – Malam yang seharusnya tenang justru menjadi awal dari trauma panjang bagi seorang remaja perempuan berusia 19 tahun, sebut saja NNS. Ia bekerja di sebuah restoran milik kakak dari pria berinisial DLN (33), yang kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perkosaan.

Bagi NNS, bekerja di resto itu adalah kesempatan untuk membantu ekonomi keluarga, meski dengan segala keterbatasan. Namun, kepercayaan dan rasa aman yang seharusnya ia rasakan justru direnggut oleh orang yang dikenal dalam lingkup pekerjaannya. Pada malam hari, pelaku diduga melakukan kekerasan dengan memaksa korban untuk bersetubuh.

Kisah memilukan ini berakhir sementara ketika Unit Opsnal dan Unit IV PPA Satreskrim Polres Sijunjung turun tangan. Pada Kamis (2/10/2025), tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DLN di Kafe & Resto Temang Kak Neneng, Kecamatan Kamang Baru.

Baca Juga  Ketua DPD PKS Kota Padang Lepas Caleg Daftar ke KPU

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose, SH didampingi AIPDA Dony Febriandy, SH menjelaskan bahwa penangkapan itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. Sementara korban kini dalam pendampingan pihak kepolisian serta unit perlindungan perempuan dan anak.

“Kasus ini akan terus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berkomitmen memberikan perlindungan bagi korban,” ujarnya

Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini proses penyidikan masih berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Polres Sijunjung menegaskan akan terus memproses perkara ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak” Pungkasnya

TAGGED:Kamang BaruKasus PemerkosaanPolres Sijunjung
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Wujudkan Cinta dalam Pernikahan Impian dengan BRIFlash dari BRI Finance
Next Article BEM Se-Riau Ultimatum EMP Kampar: Tinggalkan Riau Jika Tak Beri Kontribusi Nyata
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah904
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota407
    • Padang34
    • Payakumbuh28
    • Solok68
  • Ekonomi913
  • Headline403
  • Internasional81
  • Khazanah204
  • Lifestyle112
  • Nasional917
  • Olahraga78
  • Opini176
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik256
  • Uncategorized261
  • Video15

Berita Lainnya

KAI Logistik Kelola 22,9 juta Ton Sepanjang Tahun 2025
Perang Terhadap Narkoba Berlanjut, Satresnarkoba Polres Sijunjung Amankan Pelaku Shabu
BRIliaN Branch Office Otista Region 6/Jakaarta 1 Gelar Kegiatan Tracking sebagai Bentuk Kepedulian terhadap Kesehatan
BRI Otista Fasilitasi Lahan Parkir untuk Apel Cipta Kondisi Kelurahan

Berita Terkait

Limapuluh Kota

Tiga Fungsional Madya Terpilih Menjadi Pejabat Tinggi Pratama

Januari 22, 2026
Daerah

MIMBAR Ingatkan Legalisasi Tambang Rakyat Harus Bersih dari Cukong dan Bebas Tipu Janji

Januari 20, 2026
PayakumbuhPolitik

Irmaizar Nahkodai NasDem Payakumbuh, Targetkan Struktur Hidup hingga Akar Rumput

Januari 17, 2026
Limapuluh Kota

Kapolres 50 Kota Tegaskan Media sebagai Mitra Strategis, Aktivis Pemuda Apresiasi Sikap Terbuka Polri

Januari 16, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?