DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Pertambangan Batu Bara Tabrak Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Pertambangan Batu Bara Tabrak Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur
Daerah

Pertambangan Batu Bara Tabrak Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur

Muhammad Andi Alfian Published Agustus 25, 2023
Share
SHARE

Jendelakaba—Berau, Aktivitas pertambangan batu bara yang menggali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Berau di prediksi sudah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan.(Pergub Kaltim no. 35 tentang izin pemanfaatan pertambangan) 25/08/23.

Izin tersebut memiliki kedudukan yang strategis dengan kekayaan sumberdaya yang perlu dilindungi dan dikelola untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, antar wilayah, dan antar pelaku dalam pemanfaatan ruang. Perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi di Provinsi Kalimantan Timur menuntut penegakkan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang nyaman, aman, produktif dan berkelanjutan.

Untuk mengatur ruang pemanfaatan pertambangan di kawasan budidaya yang sesuai dengan peraturan daerah RTRW di Kalimantan Timur, Gubernur Kalimantan Timur menegaskan dalam Pergub nomor 35 pasal 16 poin (g) menyatakan bahwa, “ pemanfaatan pertambangan pada lokasi pemukiman tidak diizinkan kecuali harus mendapatkan persetujuan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat melalui konsultasi publik dengan ketentuan jarak minimal 1km dari pemukiman terdekat”. Tidak hanya itu, pihaknya juga mempertegas dalam peraturan tersebut poin (h) yang berbunyi, “ pemanfaatan pertambangan pada lokasi perkebunan harus mendapatkan persetujuan penggunaan lahan bersama dengan pemilik izin perkebunan”.

Baca Juga  Ketua GOW Ny. Dona Iraddatillah Pimpin Wirid Bulanan

Tidak heran, aksi pertambangan tersebut makin massif dan tidak bisa dihentikan oleh seluruh pejabat publik dan stakeholder yang ada di Kabupaten Berau karena Izin pemanfaatan pertambangan tersebut telah diatur dalam peraturan Gubernur Kalimantan Timur nomor 35 tahun 2017.***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ini Isi Surat Pemecatan Budiman Sudjatmiko yang Dikeluarkan PDI-P
Next Article Maju di Pilwana, Ikhsan Azhar Fokuskan Pembangunan lewat Koordinasi
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah857
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota388
    • Padang32
    • Payakumbuh25
    • Solok65
  • Ekonomi465
  • Headline401
  • Internasional81
  • Khazanah182
  • Lifestyle112
  • Nasional787
  • Olahraga75
  • Opini164
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik252
  • Uncategorized225
  • Video15

Berita Lainnya

BRI Branch Office Rawamangun Gelar Kegiatan “Jumat Berkah” dengan Membagikan Makanan untuk Masyarakat Sekitar
BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI
Athari Gauthi Ardi bersama Kemenperin dorong lahirnya 350 wirausaha baru sebagai penggerak ekonomi daerah.
Membangun Mimpi, Menggerakkan Ekonomi: 350 Wirausaha Baru Tumbuh di Sijunjung
Demokrasi Pancasila dan Hak Kesehatan Rakyat: Dua Sisi dari Keadilan Sosial

Berita Terkait

DaerahPolitik

Partai Hijau Riau dan FABEM Riau Gelar Diskusi Publik serta Deklarasi Menolak PETI dan Mendorong Pembentukan WPR

Oktober 11, 2025
Daerah

Tambang Ilegal di Pasaman Barat Kian Marak, Fungsi Penegakan Hukum Dipertanyakan

Oktober 11, 2025
Diduga Pelaku Pemerkosaan Terhadap Karyawan Resto Diamankan Unit VI PPA Polres Sijunjung
Daerah

Polres Sijunjung Tangkap Pria Diduga Perkosa Karyawan Resto di Kamang Baru

Oktober 2, 2025
Daerah

Gelar Maulid Nabi, IPIM Melawi Komitmen Tumbuhkan Toleransi dan Jaga Kerukunan

September 23, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?