DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) Uji Materi Terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Politik > Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) Uji Materi Terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Politik

Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) Uji Materi Terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Dera Anugrah Published Oktober 16, 2023
Share
SHARE

igindenews.som–Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Artinya, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep merespons soal putusan MK tersebut. Dia mengaku tidak harus terkejut ataupun merasa kecewa dengan putusan itu.

“Gini, emang saya harus wah kaget, wah harus kecewa. Biasa aja kok,” kata Kaesang di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Dia mengatakan ada cara lain untuk anak muda menjadi pemimpin selain menjadi capres maupun cawapres. Dengan putusan MK hari ini, menurutnya anak muda harus lebih bersabar.

“Ya perlahan lah kita, ya mungkin karena kita tadi ditolak mungkin kita masih butuh waktu yg lebih sedikit lebih lama untuk menjadi pemimpin tertinggi di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga  PPI : Penistaan Agama Isa Zega Tidak Dapat Ditoleransi, Polisi Harus Bertindak Tegas

“Tapi ya kita lihat aja, mungkin 5 tahun, 10 tahun ke depan anak muda jauh lebih diterima untuk jadi pemimpin di Indonesia,” lanjut Kaesang.

Ketika ditanya terkait langkah PSI ke depan menyoal gugatan itu, Kaesang masih belum memutuskan. Karena, Kaesang menyebut belum ada perwakilan partainya di legislatif.

“Ya untuk saat ini kita nggak tau ya. Kita belum bisa memastikan akan berjuang atau tidaknya nanti, karena mau gimanapun kita belum ada di Senayan,” ujarnya

“Tapi nanti jika kita udah ada di Senayan, kita coba balik lagi, kita formulasikan apakah ini sesuatu yang harus kita segera lakukan. Kan kita ada beberapa prioritas juga RUU yang harus disahkan juga, mana yang lebih prioritas nanti,” lanjutnya.

Baca Juga  CSI : Mendukung Kejaksaan dalam Menegakkan Hukum Secara Profesional

Karena itu, Kaesang mengatakan nantinya jika PSI berhasil masuk ke DPR, maka pihaknya akan meminta pendapat masyarakat untuk menyusun prioritas yang harus diperjuangkan.

“Begini kita ke depannya kita akan meminta untuk masyarakat, RUU mana sih yang sebenarnya prioritas. Jadi kita sebenarnya prioritas kita itu tergantung apa yang masyarakat butuhkan,” ujarnya lagi, dilansir dari detikNews.com

“Nanti kita akan membuka kaya sebuah polling atau apa gitu untuk teman-teman yang sudah di DPR nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

Baca Juga  Debat Cawapres, Feri Mukli: Gibran Tampil Luar Biasa, Sangat Memahami Tantangan Indonesia Kedepan

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” ucap Arief Hidayat.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Militer Israel Mengumumkan Pada Sabtu Malam Bahwa Mereka Sedang Mempersiapkan Operasi Darat Yang Signifikan
Next Article Unras di PTUN Medan, Forum Mahasiswa Minta Majelis Hakim PTUN Medan Bebas Konspirasi dan Intervensi
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah816
    • Agam13
    • Bukit Tinggi12
    • Limapuluh Kota384
    • Padang23
    • Payakumbuh24
    • Solok56
  • Ekonomi326
  • Headline395
  • Internasional78
  • Khazanah169
  • Lifestyle110
  • Nasional729
  • Olahraga69
  • Opini150
  • Pariwara Lipsus27
  • Politik246
  • Uncategorized189
  • Video15

Berita Lainnya

Mengenal Uji Ketahanan yang Sedang Dijalani Rangkaian Trainset (TS) 20 LRT Jabodebek
Hisense Merayakan Dimulainya FIFA Club World Cup 2025™ sebagai Mitra Resmi, Menandai Tonggak Baru dalam Perjalanan Olahraga Global
INDONESIA PERLU TINGKATKAN KETAHANAN DIGITAL DAN EKONOMI NASIONAL Direktur CSI: PRABOWO HARUS SIGAP ANTISIPASI PERANG IRAN – ISRAEL
Floating Breakfast ala Grazie Bali: Sensasi Sarapan Terapung yang Instagramable dan Tak Terlupakan

Berita Terkait

Ketum PPI Bima Putra Kecam Keras Hasbiallah Ilyas: “Jangan Balik Logika, Koruptor Itu Penjahat Negara!

Juni 9, 2025
Abdul Halim Wijaya Srg, Fungsionaris PB HMI Bid Hubungan Internasional
UncategorizedEkonomiHeadlineNasionalPolitik

PB HMI Apresiasi Kepemimpinan Kapolda Sumut dalam Menjaga Stabilitas dan Menangani Kejahatan Strategis

Mei 27, 2025

Tantangan dan Perspektif Masa Depan Hutan Indonesia Serta Solusinya

Mei 18, 2025

OTISTA: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Ormas Preman, Bubarkan Ormas Anarkis!

April 26, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?