DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) Uji Materi Terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Politik > Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) Uji Materi Terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Politik

Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) Uji Materi Terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Dera Anugrah Published Oktober 16, 2023
Share
SHARE

igindenews.som–Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Artinya, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep merespons soal putusan MK tersebut. Dia mengaku tidak harus terkejut ataupun merasa kecewa dengan putusan itu.

“Gini, emang saya harus wah kaget, wah harus kecewa. Biasa aja kok,” kata Kaesang di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Dia mengatakan ada cara lain untuk anak muda menjadi pemimpin selain menjadi capres maupun cawapres. Dengan putusan MK hari ini, menurutnya anak muda harus lebih bersabar.

“Ya perlahan lah kita, ya mungkin karena kita tadi ditolak mungkin kita masih butuh waktu yg lebih sedikit lebih lama untuk menjadi pemimpin tertinggi di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga  Anies Ucapkan Selamat Kepada Ganjar Yang Resmi Capres Diusung Partai PDIP

“Tapi ya kita lihat aja, mungkin 5 tahun, 10 tahun ke depan anak muda jauh lebih diterima untuk jadi pemimpin di Indonesia,” lanjut Kaesang.

Ketika ditanya terkait langkah PSI ke depan menyoal gugatan itu, Kaesang masih belum memutuskan. Karena, Kaesang menyebut belum ada perwakilan partainya di legislatif.

“Ya untuk saat ini kita nggak tau ya. Kita belum bisa memastikan akan berjuang atau tidaknya nanti, karena mau gimanapun kita belum ada di Senayan,” ujarnya

“Tapi nanti jika kita udah ada di Senayan, kita coba balik lagi, kita formulasikan apakah ini sesuatu yang harus kita segera lakukan. Kan kita ada beberapa prioritas juga RUU yang harus disahkan juga, mana yang lebih prioritas nanti,” lanjutnya.

Baca Juga  Din Syamsuddin: Wasatiyat Islam Adalah Solusi Kerusakan Peradaban

Karena itu, Kaesang mengatakan nantinya jika PSI berhasil masuk ke DPR, maka pihaknya akan meminta pendapat masyarakat untuk menyusun prioritas yang harus diperjuangkan.

“Begini kita ke depannya kita akan meminta untuk masyarakat, RUU mana sih yang sebenarnya prioritas. Jadi kita sebenarnya prioritas kita itu tergantung apa yang masyarakat butuhkan,” ujarnya lagi, dilansir dari detikNews.com

“Nanti kita akan membuka kaya sebuah polling atau apa gitu untuk teman-teman yang sudah di DPR nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

Baca Juga  Koordinator Jubir DPP Demokrat Sebut Cawapres Ditentukan Oleh Anies

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” ucap Arief Hidayat.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Militer Israel Mengumumkan Pada Sabtu Malam Bahwa Mereka Sedang Mempersiapkan Operasi Darat Yang Signifikan
Next Article Unras di PTUN Medan, Forum Mahasiswa Minta Majelis Hakim PTUN Medan Bebas Konspirasi dan Intervensi
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah839
    • Agam14
    • Bukit Tinggi13
    • Limapuluh Kota388
    • Padang26
    • Payakumbuh25
    • Solok63
  • Ekonomi397
  • Headline402
  • Internasional81
  • Khazanah177
  • Lifestyle112
  • Nasional769
  • Olahraga75
  • Opini159
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik251
  • Uncategorized203
  • Video15

Berita Lainnya

Camilan Sehat Selebriti Korea? Kilat Populer Berkat Stylst Han Hye‑yeon dan Cherry Tomato Stevia
BRI Finance Sambut Positif Kebijakan DP Ringan untuk Dorong Pembiayaan
Tomat: Superfood yang Terlupakan, Kembali Mengukir Tren Gaya Hidup Sehat
Agustus 2025: Belanja Online Indonesia Tunjukkan Pertumbuhan Pesat; Fashion Jadi Pendorong Utama

Berita Terkait

Politik

GMNI Sijunjung Tegaskan Tidak Ikut Aksi 27 Agustus, Fokus Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Agustus 25, 2025
Politik

Sekretaris KNPI Dharmasraya Soroti Kebijakan Bupati Annisa, Dinilai Arogan dan Singkirkan Ormas-OKP

Agustus 23, 2025
DaerahEkonomiOpiniPolitik

Tanah Datar: Kaya Potensi, Tapi Derita Rakyat Masih Nyata

Juli 18, 2025

Ahmad Irham Tajhi Serukan Penyelamatan organisasi secara Nasional dan Nilai Gagal Ketum PP IPA dalam Melaksanakan Muktamar XIV.

Juli 5, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?