Jakarta,Sayangi.com-Peradilan Indonesia yang membebaskan bersyarat pelaku bom Bali tahun 2002, Umar Patek pada Rabu (7/12/2022) mendapat kecaman warga Indonesia. Tahun 2002 silam, Umar Patek merupakan anggota kelompok terkait Al Qaeda yang meledakkan dua bom di luar bar dan klub malam di Bali.
Persitiwa berdarah ini telah menewaskan sebanyak 202 orang, termasuk 88 warga Australia. Pembebasan Patek membuat Warga benua Kanguru ini tidak terima dengan keputusan peradilan Indonesia. Dilaporkan Patek sudah menjalani setengah dari hukuman yang diberikan kepadanya selama 20 tahun.
Pihak berwenang Indonesia telah mengkonfirmasi pembebasan Umar Patek, meski berulang kali ada permintaan dari pemerintah Australia untuk menahannya kembali. Badan berwenang Indonesia telah mengatakan keyakinannya bahwa Patek telah merehabilitasi dirinya sendiri di dalam penjara.
Dan pembebasan ini dilakukan setelah Patek menyelesaikan program deradikalisasi (menetralkan dari pengaruh radikalisme). Terkait pembebasannya, Umar Patek telah mengatakan bahwa dirinya ingin mengabdikan dirinya untuk deradikalisasi narapidana lain.
Dikabarkan Wakil Perdana Menteri Australia, Richard Marles mendesak Indonesia untuk menjaga Umar Patek yang telah dibebaskan untuk terus di bawah pengawasan. “Kami akan terus membuat representasi untuk memastikan bahwa Umar Patek terus diawasi, saya pikir ini akan menjadi hari yang sangat sulit bagi banyak warga Australia,” katanya.
Senada dengan Marles,Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese pada bulan Agustus 2022 mengatakan bahwa pembebasan Umar Patek yang begitu dini, akan menimbulkan trauma bagi keluarga korban yang saat ini masih berduka.
sumber: Goegle news