DigIndonews.com, Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kini tetap vokal bersuara mengungkap dugaan pencucian uang dan transaksi janggal di lingkup Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.
Mahfud kini mengungkap sejumlah fakta terkait kasus tersebut meski mendapatkan tekanan dari beberapa pihak seperti segelintir anggota DPR RI yang menentangnya hingga menuduhnya melakukan pembocoran rahasia negara.
Adapun di tengah kasus tersebut bergulir, Mahfud MD mengungkap keberadaan emas batangan impor senilai Rp 189 triliun.
Transaksi tersebut juga dinilai mengandung unsur pidana pencucian uang.
Mahfud mengungkap dugaan tersebut kala berbicara di rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait transaksi janggal Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Didapati oleh Mahfud bahwa ada pihak oknum Kementerian Keuangan yang berusaha untuk menutupi transaksi tersebut agar tak terekspos ke publik.
Mahfud juga mengungkap modus yang digunakan agar keberadaan transaksi haram tersebut tak terendus aparat penegak hukum.
Mahfud mengungkap upaya agar transaksi mencurigakan tersebut tidak terendus kejanggalannya.
Sang Menko Polhukam tersebut menyebut bahwa ada manipulasi agar emas batangan yang diimpor tersebut tercatat sebagai emas mentah.
Impor emas batangan yang mahal itu. Tapi di surat cukainya itu emas mentah. Bagaimana kamu kan emasnya sudah jadi, kok bilang emas mentah?” kata Mahfud.
Mahfud menyesalkan bahwa fakta emas tersebut sudah jelas-jelas berwujud emas batangan.
“‘Enggak, ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya, di ari ke Surabaya dan enggak ada. Itu menyangkut uang miliaran tapi enggak diperiksa,” terang Mahfud.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akhirnya merespon tudingan Mahfud MD tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkap pihaknya telah mengusut sebuah kasus eksportasi emas yang menyangkut sebuah perusahaan pada 2016 lalu.
Askolani juga turut mengungkap modus yang serupa dengan apa yang dijelaskan Mahfud, yakni manipulasi laporan.
Laporan tersebut menyebut emas sebagai perhiasan, tapi ternyata berupa emas batangan.
Sayangnya, Askolani mengungkap Dirjen Bea Cukai gagal mengusut kasus tersebut.
Askolani mengklaim pihaknya telah membawa kasus itu ke meja hijau. Namun nahas, pengadilan menyimpulkan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Di pengadilan, pada 2017 adalah tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga dinilai bukan tindak pidana,” terang Askolani dalam konferensi pers, Jumat (31/03/2023).
Sumber: suara