DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Partai Berkarya Gugat KPU Ke PN Jakarta Pusat
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > Partai Berkarya Gugat KPU Ke PN Jakarta Pusat
HeadlineLimapuluh KotaNasionalPolitik

Partai Berkarya Gugat KPU Ke PN Jakarta Pusat

asribel Published April 7, 2023
Share
SHARE

DigIndonews.com, Jakarta – Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat buntut tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Dilansir dari laman PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya pada Selasa (4/4). Gugatan telah teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

“Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” bunyi salah satu petitum Partai Berkarya dikutip Jumat (7/4).

Dalam gugatannya, Partai Berkarya meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Mereka ingin KPU memasukkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.

Baca Juga  Presiden Prabowo diminta Evaluasi Yandri Susanto Yang Telah Mencoreng Citra Wartawan dan LSM

Selain itu, Partai Berkarya juga ingin PN Jakpus menghukum KPU untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada mereka.

Adapun rincian kerugian yang mereka hitung yaitu untuk kerugian materiil Rp215.000.000.000 dan Immateriil Rp25.000.000.000.

“Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)” demikian dikutip dari gugatan Partai Berkarya.

Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Afifuddin mengatakan pihaknya akan menyiapkan dengan baik untuk melawan gugatan itu. Sebab, KPU sudah belajar dari gugatan sebelumnya yang pernah dilakukan oleh Partai Prima.

“Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman Partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan,” kata Afif kepada wartawan, Jumat (7/4).

Baca Juga  Momentum Hardiknas bukan hanya sekedar peringatan, Harus ada perbaikan di dunia pendidikan nasional

“Tapi kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu,” imbuhnya.

Sebelumnya, langkah serupa pernah dilakukan oleh Partai Prima ke PN Jakpus. Partai Prima menang gugatan terhadap KPU.

PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 dalam putusannya. Namun, KPU mengajukan banding terhadap putusan itu. Keputusan PN Jakpus juga banyak ditentang oleh berbagai pihak.

 

Sumber : Dirgantaraonline

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Hadir Sebagai Narasumber, Legislator Berbicara Pentingnya Menjaga Kebudayaan
Next Article Kemkomimfo Telah Realisasikan Akses Internet di 3000an Titik Fasilitas Layanan se Indonesia
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah974
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota411
    • Padang34
    • Payakumbuh76
    • Solok73
  • Ekonomi1,130
  • Headline406
  • Internasional82
  • Khazanah209
  • Lifestyle112
  • Nasional942
  • Olahraga79
  • Opini177
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik260
  • Uncategorized273
  • Video15

Berita Lainnya

Hangatkan Suasana Ramadan, KAI Logistik Berbagi Ratusan Paket Berbuka Puasa
Wali Kota Zulmaeta Menerima Kunjungan Rombongan Ninik Mamak Dari Lamposi Tigo Nagori (Latina)
Pemko Payakumbuh Gelar Buka Bersama Petugas Kebersihan
Wali Kota Zulmaeta Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Singgalang Tahun 2026

Berita Terkait

Politik

SOKSI Pimpinan Ali Wongso Sinaga Gelar Dialog Kebangsaan dan Buka Puasa Bersama Mengkaji Suara Rakyat Suara GOLKAR

Maret 12, 2026
Nasional

Digitalisasi Perlindungan Sosial Dinilai Kunci Hadirkan Bantuan Tepat Sasaran

Maret 11, 2026
Nasional

Aktivis HMI Apresiasi Kakorlantas soal Tim Urai Operasi Ketupat 2026

Maret 10, 2026
Nasional

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

Maret 9, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?