DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Partai Berkarya Gugat KPU Ke PN Jakarta Pusat
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > Partai Berkarya Gugat KPU Ke PN Jakarta Pusat
HeadlineLimapuluh KotaNasionalPolitik

Partai Berkarya Gugat KPU Ke PN Jakarta Pusat

asribel Published April 7, 2023
Share
SHARE

DigIndonews.com, Jakarta – Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat buntut tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Dilansir dari laman PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya pada Selasa (4/4). Gugatan telah teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

“Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” bunyi salah satu petitum Partai Berkarya dikutip Jumat (7/4).

Dalam gugatannya, Partai Berkarya meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Mereka ingin KPU memasukkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.

Baca Juga  Dekan Adab UINSA dicopot, SEMA PTKIN angkat bicara

Selain itu, Partai Berkarya juga ingin PN Jakpus menghukum KPU untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada mereka.

Adapun rincian kerugian yang mereka hitung yaitu untuk kerugian materiil Rp215.000.000.000 dan Immateriil Rp25.000.000.000.

“Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)” demikian dikutip dari gugatan Partai Berkarya.

Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Afifuddin mengatakan pihaknya akan menyiapkan dengan baik untuk melawan gugatan itu. Sebab, KPU sudah belajar dari gugatan sebelumnya yang pernah dilakukan oleh Partai Prima.

“Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman Partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan,” kata Afif kepada wartawan, Jumat (7/4).

Baca Juga  Basarnas Perpanjang Operasi SAR Gempa Cianjur Tiga Hari

“Tapi kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu,” imbuhnya.

Sebelumnya, langkah serupa pernah dilakukan oleh Partai Prima ke PN Jakpus. Partai Prima menang gugatan terhadap KPU.

PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 dalam putusannya. Namun, KPU mengajukan banding terhadap putusan itu. Keputusan PN Jakpus juga banyak ditentang oleh berbagai pihak.

 

Sumber : Dirgantaraonline

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Hadir Sebagai Narasumber, Legislator Berbicara Pentingnya Menjaga Kebudayaan
Next Article Kemkomimfo Telah Realisasikan Akses Internet di 3000an Titik Fasilitas Layanan se Indonesia
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah878
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota393
    • Padang32
    • Payakumbuh26
    • Solok67
  • Ekonomi655
  • Headline402
  • Internasional81
  • Khazanah189
  • Lifestyle112
  • Nasional842
  • Olahraga77
  • Opini173
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik253
  • Uncategorized253
  • Video15

Berita Lainnya

Kadis Pertanian Witra Seperti Memberi “Titian Barakuak” ke Bupati Pasca Kunjungan Ke India Soal Gambir
BAKORNAS LKMI PB HMI Kecam Dugaan Kriminalisasi dr. Ratna, Sebut Cederai Rasa Aman Tenaga Medis
KAI Salurkan CSR Rp100 Juta untuk Korban Banjir di Sumut dan Aceh
Kebutuhan Internet Meningkat, Ini Tips Memilih WiFi Terbaik untuk Rumah

Berita Terkait

Nasional

BEM Nusantara: Kartel Haji Harus Dihentikan , Dukung Langkah Tegas Kementrian Haji Sukseskan Haji 2026

Desember 1, 2025
Nasional

Apresiasi Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo atas Pengerahan Pasukan Polri untuk Tanggap Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Desember 1, 2025
Nasional

Klarifikasi Laporan MPR, Kuasa Hukum PT TMP Laporkan MPR ke Polres Deli Serdang 

November 28, 2025
Nasional

Pemerintah Harus Segera Tetapkan Banjir Bandang Sumatra sebagai Bencana Nasional

November 28, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?