DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Marak Pelecehan Seksual di Ranah Minang, DPP MIMBAR Angkat Suara
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Opini > Marak Pelecehan Seksual di Ranah Minang, DPP MIMBAR Angkat Suara
Opini

Marak Pelecehan Seksual di Ranah Minang, DPP MIMBAR Angkat Suara

Redaksi Published Juli 25, 2024
Share
SHARE

-Sumatera Barat, Prihatin dengan maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, luka mendalam tergores di bumi Ranah Minang mencoreng citra budaya Minangkabau yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral. Menurut data Polres Padang Pariaman, selama periode Januari hingga Juni 2024, telah terjadi 108 kasus tindak pidana, dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menjadi yang terbanyak, yaitu 22 kasus. Dari jumlah tersebut, 13 kasus adalah persetubuhan anak di bawah umur dan 9 kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Data ini menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya mencerminkan realitas pahit yang harus dihadapi masyarakat. Pada tahun 2022, hanya terdapat 65 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Padang Pariaman.

 

Wasekjend DPP Mimbar, Yelia Syamsul mengatakan bahwa Mirisnya para korban pelecehan ini tidak hanya dari kalangan anak-anak perempuan, tetapi juga remaja laki-laki dan perempuan dewasa. Hal ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja, tanpa pandang usia dan gender. Para pelaku pelecehan seksual di Padang Pariaman menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya, seperti Memancing korban dengan iming-iming tertentu seperti uang, makanan, atau hadiah, Menyembunyikan diri di tempat sepi dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual, Memabukkan korban terlebih dahulu sebelum melakukan pelecehan seksual dan Menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa korban melakukan hubungan seksual. Trauma yang ditimbulkan pun tak terkira. Korban tak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma mental dan emosional yang dapat mengganggu kehidupan mereka di masa depan. Mereka sering kali mengalami depresi, kecemasan, rasa malu, dan rasa bersalah. Mereka juga dapat mengalami kesulitan untuk mempercayai orang lain dan membangun hubungan yang sehat.

Baca Juga  BAJA-BN Sumut Ungkap Antusias Tak Sabar Dipimpin Oleh Pemimpin muda Untuk Kemajuan "Sumut Berkah"

Menurutnya, Dari sudut pandang hukum, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 menjadi landasan utama dalam penanggulangan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak mengatur tentang tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman yang tegas. Namun, pelaksanaan penegakan hukumnya masih terkendala oleh beberapa faktor, seperti kurangnya bukti dan keengganan korban untuk melapor akibat stigma sosial dan proses hukum yang panjang. Peran penting masyarakat dan penegak hukum menanggulangi maraknya pelecehan seksual di Padang Pariaman membutuhkan upaya kolektif dari berbagai pihak. Beberapa langkah yang telah diambil antara lain meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya pelecehan seksual kepada masyarakat, khususnya kepada anak-anak sekolah dan remaja, Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat nagari dan kecamatan dan Memperkuat layanan pendampingan psikologis bagi para korban pelecehan seksual.

Baca Juga  Masyarakat Welesi, Papua Tuntut Tim Pembangunan Wilayah Welesi

Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan berani melapor jika melihat atau mengalami pelecehan seksual. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperkuat penegakan hukum, melindungi hak-hak korban, dan meningkatkan edukasi tentang bahaya pelecehan seksual. Institusi pendidikan juga perlu memberikan edukasi tentang bahaya pelecehan seksual dan bagaimana cara mencegahnya kepada para siswa. Pungkasnya”.

Luka pelecehan seksual di Padang Pariaman tak boleh dibiarkan menganga. Penegakan hukum yang tegas, perlindungan terhadap korban, dan edukasi yang masif menjadi kunci untuk menyembuhkan luka ini. Agar dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Padang Pariaman. Tutupnya.

TAGGED:DPP MIMBARKabupaten Padang PariamanPariamanPelecehan seksualSumatera Barat
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love2
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Menyongsong Indonesia Emas, Menyala Institute Ajak Jaga Stabilitas Harkamtibmas
Next Article Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-77, Sekda Herman Lepas Peserta Gerak Jalan Santai
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah816
    • Agam13
    • Bukit Tinggi12
    • Limapuluh Kota384
    • Padang23
    • Payakumbuh24
    • Solok56
  • Ekonomi326
  • Headline395
  • Internasional78
  • Khazanah169
  • Lifestyle110
  • Nasional729
  • Olahraga69
  • Opini150
  • Pariwara Lipsus27
  • Politik246
  • Uncategorized189
  • Video15

Berita Lainnya

Mengenal Uji Ketahanan yang Sedang Dijalani Rangkaian Trainset (TS) 20 LRT Jabodebek
Hisense Merayakan Dimulainya FIFA Club World Cup 2025™ sebagai Mitra Resmi, Menandai Tonggak Baru dalam Perjalanan Olahraga Global
INDONESIA PERLU TINGKATKAN KETAHANAN DIGITAL DAN EKONOMI NASIONAL Direktur CSI: PRABOWO HARUS SIGAP ANTISIPASI PERANG IRAN – ISRAEL
Floating Breakfast ala Grazie Bali: Sensasi Sarapan Terapung yang Instagramable dan Tak Terlupakan

Berita Terkait

Ketum PPI Bima Putra Kecam Keras Hasbiallah Ilyas: “Jangan Balik Logika, Koruptor Itu Penjahat Negara!

Juni 9, 2025
NasionalOpiniUncategorized

Menembus Nasional dari Tanah Solok: Kiprah Anak kampung di Kementerian Pertanian

Juni 3, 2025

Opini Tak Berdasar Bisa Lukai Keadilan, Mari Percaya pada Proses Hukum

Juni 2, 2025

Tantangan dan Perspektif Masa Depan Hutan Indonesia Serta Solusinya

Mei 18, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?