DigIndonews.com – H. Moh. Arwani Thomafi (Anggota Komisi I DPR RI) menyatakan Tahun 2022 sebanyak 212 juta pengguna internet di Indonesia.
Tren peningkatan pengguna internet, selama pandemi saja pengguna layanan digital sebanyak 22 juta. Pemanfaatan Digital untuk berbagai sektor (pemerintah, ekonomi, sosial, politik dll).
Durasi penggunaan internet cukup lama. Rata rata netizen Indonesia menggunakan internet sebanyak 8 jam 36 menit per hari.
Eksistensi UU 27 Tahun 2022 tentang PDP. Negara hadir dalam melindungi data pribadi warga negara. UU PDP menjadi payung hukum yang komprehensif, memadai dan berorientasi data pribadi.
Mendorong inovasi teknologi yang beretika dan menjunjung tinggi HAM dan mendorong kebiasaan baru untuk peduli atas perlindungan data pribadi.
H. Muhsin Moh. Sholeh, Lc., M.A., Ph.D memaparkan Data pribadi sangat penting untuk dijaga, setelah kita tahu bahwa Islam itu menjaga data, perlindungan data pribadi itu tergantung kemaslahatan dan mudharot, jika data ini nantinya memberikan mudharat, mudharat ini wajib untuk tidak disebarluaskan dan wajib untuk disimpan.
Senada dengannya, Nyarwi Ahmad, Ph.D juga menyampaikan untuk waspadai terhadap pencurian data pribadi dengan memastikan data terenskripsi, berhati hati dalam menggunakan jaringan wifi dan sebaiknya menggunakan jaringan VPN (Virtual Private Network), mewaspadai tautan phising, menggunakan password yang sulit ditebak dan mengganti password secara berkala serta menggunakan ragam password, menggunakan mode incognito ketika berselancar, verifikasi dua langkah, update antivirus, transaksi di platform terpercaya, menjaga kode OTP, bijak dalam posting di media sosial, tidak membagi informasi pribadi, mewaspadai iklan yang muncul dan tidak asal unduh.