DigIndonews.com, Jakarta – “Media internet yang awalnya menyenangkan bisa jadi sangat menakutkan jika kita bisa menggunakannya dengan tepat” ujar Cristina Aryani dalam webinar ngobrol bareng legislator dengan tajuk “Ruang Digital yang Aman dari KBGO” pada Sabtu (11/3/2023).
Tercatat dari tahun 2019-2020 kasus KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online) yang terdaftar di Komnas Perempuan semakin meningkat, begitu juga aduan kekerasan seksual di LBH APIK dan SAFENET.
Jumlah kasus KBGO yang tercatat selama tahun 2021 sejumlah 338.496 kasus dan selama kurun waktu 10 tahun pencatatan kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus KBGO pada tahun 2021 sebagai kasus tertinggi.
Berdasarkan ECPAT Indonesia tahun 2020, 287 dari 1.203 responden anak di 13 provinsi pernah menerima teks/gambar/vidio yang tidak sopan atau mengandung pornografi.
KBGO merupakan kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan pada seksualitas atau jenis kelamin dan difasilitasi teknologi.
Sesuatu digolongkan sebagai KBGO bila pelaku memiliki motif untuk menyerang seksualitas ataupun jenis kelamin penyintas. Bila tidak maka tergolong kekerasan umum di ranah digital.
Berdasarkan survei pengalaman hidup perempuan (SPHPN) tahun 2021, prevalensi KBGO tertinggi di Indonesia baik selama hidup maupun setahun terakhir berada pada kelompok umur 15-19 tahun. Dampak KBGO antara lain stress mental atau emosional, kehilangan kepercayaan diri, merasa tidak aman secara fisik.
Langkah-langkah yang bisa dilakukan jika menjadi korban KBGO
1. Blokir kontak pelaku.
2. Dokumentasi semua hal secara detail untuk dapat membantu proses pelaporan kepada pihak yang berwenang.
3. Pantau situasi yang dihadapi apakah bisa menghadapi sendiri atau ada ancaman dari pelaku.
4. Mengakses bantuan pendampingan ke individu, lembaga, dan atau institusi terpecaya.