DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: KPU Tambrauw Dikenai Sanksi Adat gegara Komisionernya Diganti
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > KPU Tambrauw Dikenai Sanksi Adat gegara Komisionernya Diganti
DaerahHeadline

KPU Tambrauw Dikenai Sanksi Adat gegara Komisionernya Diganti

Fitrah Al Sidiq Published Agustus 11, 2023
Share
SHARE

digindonews.com – Papua, Belakangan ini Kantor KPU Tambrauw, Papua Barat Daya, disegel warga dan sudah berlangsung selama 10 hari.

Hal ini merupakan bentuk penolakan dari warga tentang adanya pergantian komisioner di internal KPU Tambrauw, yaitu Yohanis Viktor digantikan oleh George Saa.

Warga yang menolak, selain menyegel gedung kantor juga memberlakukan sanksi adat berupa uang senilai 50 juta dan satu ekor babi yang berumur dua tahun serta kain adat setempat (wansafe).

Melansir detiksulsel, Ketua KPU Tambrauw Saharul Karim mengatakan nilai denda yang minta warga awalnya 1 Mliyar. Namun setelah adanya negoisasi angkanya turun menjadi 50 juta.

“Denda ini sebagai bentuk tebusan agar kantor KPU bisa dibuka kembali oleh warga,” kata Saharul, Kamis (10/8/2023).

“Tapi kami masih mengkaji terkait denda ini dan akan berkoordinasi dengan KPU Papua Barat Daya, serta membahas terkait adanya salah satu orang (Yohanes Viktor) tidak jadi menjadi komisioner,” katanya.

Saharul menegaskan pihaknya tetap menghargai permintaan adat tersebut karena ini merupakan bentuk kearifan lokal adat.

Untuk terkait pemilu, Saharul memastikan tidak terjadi kendala dalam persiapan Pemilu 2024 nanti.

“Semua persiapan Pemilu 2024 tidak terganggu,” katanya.

Ia berharap agar persoalan ini cepat terselesaikan dan persiapan Pemilu 2024 dalam berjalan dengan baik. (*)

TAGGED:KPU Papua Barat DayaKPU TambrauwSanksi Adat
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article ANAK YANG MEMUKUL IBUNYA YANG SUDAH TUA
Next Article MENGUNDANG RAHMAT TUHAN
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah857
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota388
    • Padang32
    • Payakumbuh25
    • Solok65
  • Ekonomi458
  • Headline401
  • Internasional81
  • Khazanah182
  • Lifestyle112
  • Nasional786
  • Olahraga75
  • Opini164
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik252
  • Uncategorized225
  • Video15

Berita Lainnya

BRI Dorong Literasi Keuangan Aparatur Negara Lewat Sosialisasi di Bea Cukai
MediaMIND 2025 Ajak Mahasiswa SRE angkat Inovasi Tambang Berkelanjutan untuk Masa Depan
BRI Branch Office Gunung Sahari Gelar Sosialisasi Junio Smart di SMK Strada
Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

Berita Terkait

DaerahPolitik

Partai Hijau Riau dan FABEM Riau Gelar Diskusi Publik serta Deklarasi Menolak PETI dan Mendorong Pembentukan WPR

Oktober 11, 2025
Daerah

Tambang Ilegal di Pasaman Barat Kian Marak, Fungsi Penegakan Hukum Dipertanyakan

Oktober 11, 2025
Diduga Pelaku Pemerkosaan Terhadap Karyawan Resto Diamankan Unit VI PPA Polres Sijunjung
Daerah

Polres Sijunjung Tangkap Pria Diduga Perkosa Karyawan Resto di Kamang Baru

Oktober 2, 2025
Daerah

Gelar Maulid Nabi, IPIM Melawi Komitmen Tumbuhkan Toleransi dan Jaga Kerukunan

September 23, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?