Sijunjung–KPU Kabupaten Sijunjung Mengikuti Rapat Kordinasi Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, Kegiatan dilakukan secara Luring dan Daring dari Rumah Sakit Universitas Andalas dengan Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang. Hadir dalam kesempatan tersebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, Bawaslu, dan Kepolisian, kegiatan bertempat di Aula Rumah Sakit Universitas Andalas dan Aula Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang pada hari Kamis 22 Agustus 2024.
Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen menyampaikan bahwa, kegiatan pada hari ini bertujuan untuk menyeragamkan pemahan terkait dengan proses Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2024 sd 1 September 2024. Hal ini sangat penting dilakukan untuk memitigasi potensi gugatan/sengketa yang akan muncul nantinya, terkhusus pada tahapan Pemeriksaan Kesahatan Bakal Calon yang akan ikut pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024.
KPU sebagai penyelenggara harus memberikan pelayanan kepada Bakal Pasangan Calon secara maksimal, tidak ada hal-hal yang akan menjadi pembicara miring nantinya, sehingga tidak muncul opini pelayanan dari KPU kepada Bakal Pasangan Calon berbeda-beda, prinsipnya Pemeriksaan Kesehatan secara objektif dan ilmiah berdasarkan ilmu kedokteran berdasarkan keahlian, sebagai dasar KPU nantinya untuk menilai dari sisi Pemeriksaan Kesehatan bagi Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 nantinya.
Pihak Rumah Sakit Universitas Andalas Dr. dr. Yefri Zulfiqar, Sp.B, Sp.U (K) menyampaikan bahwa hasil dari kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 ini akan menghasilkan laporan/keputusan MAMPU atau TIDAK MAMPU untuk ikut dalam Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024.
Pada kesempatan ini juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Ketua KPU Kabupaten Sijunjung Dori Kurniadi dengan Direktur Umum Rumah Sakit Universitas Andalas Dr. dr. Yefri Zulfiqar, Sp.B, Sp.U (K) terkait dengan Pemeriksaan Kesehatan dan Kontrak Kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Sijunjung dengan Direktur Umum Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai bentuk kerjasama dari segi Pelaksanaan Anggaran.