DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: KPU-Partai Ummat Sepakat Lakukan Verifikasi Ulang di NTT dan Sulut
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Headline > KPU-Partai Ummat Sepakat Lakukan Verifikasi Ulang di NTT dan Sulut
HeadlineNasional

KPU-Partai Ummat Sepakat Lakukan Verifikasi Ulang di NTT dan Sulut

Redaksi Published Desember 21, 2022
Share
Sidang pembacaan putusan terjadinya kesepakatan di Kantor Bawaslu RI Jakarta, Selasa (20/12/2022).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Mediasi antara KPU RI dan Partai Ummat yang difasilitasi oleh Bawaslu RI terkait dengan sengketa verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu 2024 menyepakati adanya verifikasi ulang.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

“Dua, memerintahkan kepada termohon (KPU RI) melaksanakan isi kesepakatan ini selama tiga hari kerja sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Totok Hariyono dalam sidang pembacaan putusan terjadinya kesepakatan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, anggota majelis Lolly Suhenty dan Puadi secara bergantian membacakan hasil kesepakatan antara KPU RI dan Bawaslu yang dicapai usai dilaksanakan mediasi pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12).

Baca Juga  Partai Ummat Keberatan Hasil Verifikasi Faktual KPU, Akan Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Mediasi kedua ini dihadiri di antaranya oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.

Sementara itu, pihak termohon dalam hal ini KPU RI diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan anggota KPU RI Idham Holik serta Mochammad Afifuddin. Adapun yang bertindak sebagai mediator adalah Bawaslu RI yang diwakili oleh anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dan Puadi.

Mediasi berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan rentang istirahat selama 2 jam.

Lebih lanjut dalam persidangan pembacaan putusan, Lolly menyampaikan Partai Ummat menyatakan bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan partai mereka sekurang-kurangnya di lima kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sekurang-kurangnya sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga  Gelar Sosialisas Pendidikan Pemilih, Ruloff Fabian: KPU Lakukan Transfer Knowledge

Lalu, Puadi menyampaikan Partai Ummat bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Pertama, penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol dijadwalkan pada 21 Desember sampai dengan 23 Desember 2022. Kedua, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol pada 23 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022. Ketiga, penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU RI pada 25 Desember 2022.

Keempat, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dijadwalkan pada 26 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2022. Kelima, rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota kepada KPU provinsi pada 28 Desember 2022.

Baca Juga  “Rakyat Memilih, Rakyat Menentukan” Sebuah klausa opini membangkitkan partisipasi pemilih

“Enam, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU provinsi kepada KPU RI pada 29 Desember 2022. Tujuh, rekapitulasi hasil verfak keanggotaan parpol oleh KPU RI pada 30 Desember 2022,” lanjut Puadi.

Kedelapan, penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu RI dijadwalkan pada 30 Desember 2022. Selanjutnya, penetapan hasil, pengambilan nomor urut, dan pengumuman parpol peserta pemilu juga dilakukan pada 30 Desember 2022.

TAGGED:KPUPartai UmmatPemilu 2004
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jenderal Andika Serah Terima Jabatan Panglima TNI ke Laksamana Yudo
Next Article Ilustrasi Bendera India dan Rusia. Foro CNBC India Bertekad Bulat Bermitra dengan Moskow
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah857
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota388
    • Padang32
    • Payakumbuh25
    • Solok65
  • Ekonomi459
  • Headline401
  • Internasional81
  • Khazanah182
  • Lifestyle112
  • Nasional786
  • Olahraga75
  • Opini164
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik252
  • Uncategorized225
  • Video15

Berita Lainnya

BRI Branch Office Otista Ramaikan ‘Hajatan Otista’, Sinergi Pererat Silaturahmi dan Digitalisasi Layanan
BRI Dorong Literasi Keuangan Aparatur Negara Lewat Sosialisasi di Bea Cukai
MediaMIND 2025 Ajak Mahasiswa SRE angkat Inovasi Tambang Berkelanjutan untuk Masa Depan
BRI Branch Office Gunung Sahari Gelar Sosialisasi Junio Smart di SMK Strada

Berita Terkait

Nasional

KOMISI PEMILIHAN HIMPUNAN FISIP UNAS MENGURANGKAN NILAI-NILAI SEMANGAT BERDEMOKRASI

Oktober 9, 2025
Nasional

HMI Cabang Singkawang Ajak Mahasiswa Dalam Penyampaian Aspirasi Secara Damai

Oktober 4, 2025
Nasional

Pakar: Keluarga Jadi Garda Depan Lindungi Anak di Era Digital

Oktober 3, 2025
Nasional

Havizd: Pentingnya Peran Intelektual Muda Dalam Mewujudkan Stabilitas Harkamtibmas

Oktober 3, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?