Digindonews.com—Komisi Pemilihan Umum Kota Solok Minggu (22/9/2024), bertempat di kantor KPU Kota Solok telah menetapkan pasangan Calon Kepala Daerah–Calon wakil kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada 2024.
Adapun penetapan ini sudah sesuai dengan PKPU No 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pemilihan serentak nasional tahun 2024, disebutkan bahwa tanggal 22 September 2024 KPU harus sudah menetapkan pasangan calon Gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati serta Walikota dan wakil walikota, maka sehubungan dengan hal tersebut KPU Kota Solok secara resmi telah menetapkan 2 pasang calon Walikota dan wakil walikota solok melalui rapat pleno tertutup yang dilaksanakan di kantor KPU Kota Solok. Mereka yang ditetapkan sebagai pasangan calon adalah, pertama; Paslon Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dan H. Suryadi Nurdal, SH., Kedua; Paslon Nofi Candra, SE dan Leo Murphy, SH, MH
Tomi Farto Ketua Divisi Teknis dan penyelenggaraan mengatakan bahwa Kedua Paslon ditetapkan berdasarkan kepada pasal 120 PKPU No 8 th 2024 dimana KPU menetapkan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota adalah Calon yang telah memenuhi syarat. Sebagaimana sebelumnya KPU Kota Solok telah melakukan penelitian administrasi pada tgl 29 Agustus S/d 4 September 2024. Kemudian penelitian administrasi perbaikan pada tgl 6 S/d 14 September 2024.
“Berdasarkan hasil penelitian administrasi perbaikan maka kedua Paslon dinyatakan telah memenuhi syarat. Setelah itu KPU mengumukan untuk masyarakat dapat memberikan tanggalnya dari tgl 15 S/d 18 September 2024, namun tidak ada tanggapan yang masuk ke KPU kota Solok, baik yang datang langsung maupun yang memberikan tanggapan melalui online jelas Tomi.
Dengan telah ditetapkan nya kedua Paslon tersebut maka sebelumnya masih berstatus bakal calon sekarang sudah resmi menjadi pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Solok. Selanjutnya KPU Kota Solok akan melaksanakan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024 bertempat di gedung Kubuang Tigo baleh pada jam 13.30 Wib. “Berdasarkan rakor bersama KPU dengan LO Paslon dan pihak pihak terkait disepakati masing-masing Paslon dapat membawa maksimal 200 orang pendukung dalam acara pengundian nomor urut tersebut”.ujar Tomi selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Solok***