Jakarta, 27 Maret 2026 – Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum dari ATS & Partners LAW FIRM yang mewakili PT. Dua Kuda Indonesia, dalam kesempatan ini menyampaikan narasi pembelaan hukum yang sebenarnya kepada publik. Kami hadir bukan hanya untuk membela klien kami, tetapi juga untuk menegakkan kebenaran material di tengah gempuran upaya pembunuhan karakter (character assassination) yang sistematis melalui instrumen kepailitan.
Dengan tegas kami menyatakan bahwa PT. Dua Kuda Indonesia adalah entitas usaha yang sehat, solven, dan sedang dalam performa operasional terbaiknya. Upaya permohonan pailit yang diajukan oleh Harbour Praise Limited, Rugao Shuangma, dan Nantong Xinjiu bukanlah langkah hukum yang lahir dari piutang sah, melainkan merupakan bagian dari konspirasi klaim utang fiktif yang didukung oleh dokumen yang diduga kuat palsu dan rekayasa.
Publik harus memahami fakta hukum yang mendasar: Kepailitan hanya ditujukan bagi debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam kasus ini, PT. Dua Kuda Indonesia berada pada posisi yang sebaliknya.
Kami memiliki bukti-bukti otentik yang akan kami hadirkan di persidangan yang menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak memiliki utang sama sekali kepada para pemohon pailit. Secara finansial, PT. Dua Kuda Indonesia berada dalam kondisi solvabel—aset perusahaan jauh melebihi kewajiban (jika ada), operasional berjalan normal, dan seluruh kewajiban kepada pihak ketiga yang legitimate telah dipenuhi sesuai dengan kontrak.

Jika perusahaan dalam keadaan pailit, mengapa operasional tetap berjalan? Mengapa penyerapan tenaga kerja justru meningkat? Ini adalah fakta riil yang menunjukkan bahwa permohonan pailit ini adalah bentuk kebohongan publik yang dikemas dalam formalisme hukum.
Kami tidak akan tinggal diam membiarkan klien kami diadili oleh dokumen fiktif. Kami mendeteksi adanya dugaan kuat pemalsuan dokumen yang digunakan oleh Harbour Praise Limited, Rugao Shuangma, dan Nantong Xinjiu sebagai alas hak untuk mengajukan permohonan pailit.
Para pemohon telah mencoba menciptakan konstruksi hukum utang yang sebenarnya tidak pernah ada dalam sejarah keuangan PT. Dua Kuda Indonesia. Kami memiliki bukti awal yang menunjukkan adanya kejanggalan formil dan materil pada dokumen-dokumen yang diajukan, yang mengarah pada indikasi bahwa dokumen tersebut lahir dari skenario yang direkayasa.
Ini bukan lagi sekadar sengketa dagang biasa. Ini telah memasuki ranah tindak pidana pemalsuan dokumen dan usaha menghalangi hukum. Kami akan melakukan perlawanan hukum secara total, termasuk tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dokumen palsu ini ke aparat penegak hukum.
PT. Dua Kuda Indonesia bukanlah perusahaan biasa. Perusahaan ini adalah representasi dari iklim investasi asing yang sehat di Indonesia. Dengan kontribusi nyata dalam penyerapan tenaga kerja warga negara Indonesia, serta kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, maka upaya pembredelan sepihak melalui kepailitan ini bukan hanya merugikan korporasi, tetapi juga berpotensi mengancam stabilitas ekonomi sektoral dan menghilangkan lapangan pekerjaan ratusan buruh.
Kami meminta Majelis Hakim dan seluruh pemangku kepentingan untuk melihat persoalan ini secara holistik. Mengizinkan perusahaan solven dan beroperasi sehat dipailitkan hanya karena klaim fiktif adalah tindakan yang akan menciptakan preseden buruk dalam iklim hukum investasi di Indonesia. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang pada akhirnya merugikan negara.
Kami menegaskan bahwa permohonan pailit ini adalah bentuk nyata dari abuse of law atau penyalahgunaan hukum. Para pemohon dengan kelicikan hukum mencoba memanfaatkan prinsip kepailitan yang seharusnya menjadi last resort bagi kreditur yang benar-benar memiliki piutang sah, dijadikan sebagai senjata untuk memeras dan mengintimidasi.
Mereka mengetahui bahwa PT. Dua Kuda Indonesia adalah perusahaan sehat yang sulit ditaklukkan melalui jalur persaingan usaha yang fair, sehingga mereka menempuh jalan pintas dengan membawa perkara ke Pengadilan Niaga dengan berbasis pada dokumen yang tidak memiliki nilai kebenaran.
Kami menolak keras upaya ini. Kami yakin bahwa aparat penegak hukum, khususnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa perkara ini, memiliki kecermatan dan kearifan untuk membedakan mana utang yang lahir dari perjanjian riil dan mana utang yang lahir dari konspirasi fiktif.
ATS & Partners LAW FIRM, bersama PT. Dua Kuda Indonesia, akan melawan upaya ini hingga ke tingkat kasasi jika diperlukan. Kami tidak akan pernah mengorbankan sebuah perusahaan sehat dan berbadan hukum kuat hanya untuk mengakomodir klaim fiktif dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


