DigIndonews.com, Jakarta – Pada tahun 2022 OJK menerima 53.851 pengaduan konsumen yang mencakup 53.263 pinjol ilegal.
“Maka agar tidak terjebak pinjol ilegal masyarakat dituntut untuk cermat dan hati-hati sebelum meminjam dengan menghindari pinjaman melalui pesan dan sebagainya, jangan memberikan kontak pribadi, meminjam sesuai dengan kebutuhan dan hindari skema gali lobang tutup lobang” Terang Farhan dalam webinar merajut nusantara dengan tajuk “Urgensi Literasi Digital Dengan Merebaknya Pinjaman Online Ilegal Di Tengah Masyarakat” pada Rabu (29/03/2023).
Senada dengannya, Th. Bambang Pamungkas, M.I.Kom (Komisioner KPID DKI Jakarta) beliau menyampaikan dalam peraturan OJK No 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi. Didalamnya terdapat sistem layana sisitem pinjam meminjam secara online dimana kreditur dan debitur tidak saling bertemu secara langsung dan hubungan yang terjadi antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman yang kerap terjadi yaitu wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penerima pinjaman, pada saat inilah terjadi perselisihan antara pemberi dan penerima pinjaman online.
Dampak dari pinjaman online ilegal jika penerima pinjaman melakukan wanprestasi adalah penagihan dilakukan dengan cara mengitimidasi, menyebarluaskan data pribadi, menetapkan suku bunga dan denda yang cukup tinggi, dan menetapkan tenor yang relatif singkat. Solusi yang bisa dilakukan jika terjerat pinjaman online ilegal diantaranya segera melunasi pinjaman, jangan meminjam untuk menutupi pinjaman, blokir semua telephone, dan segera lapor kepada SWI dan kepolisian.
Masyarakat yang cerdas harus paham bagaimana cara memilih pinjaman online yang tepat untuk meminimalisir tingkat risiko yang mungkin dialami nantinya. Masayrakat yang cerdas harus paham bagaimana cara memilih pinjaman online yang tepat.
Dr. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si (Dewan Pengawas PFN) juga menambahkan data penyaluran pinjaman fintench lending tumbuh 102% di Oktober 2020 mencapai Rp 137,66 triliun. Outstanding pnjaman mencapai Rp 13,24 Triliun atau tumbuh 18,39%. terdapat kelebihan dari meminjam online diantaranya memudahkan akses pinjaman, pelayanan efisien, dan proses yang cepat.
Apabila terlanjur meminjam uang melalui pinjaman online segera buat laporan kepada (SWI) melalui situs waspadaiinvestasi@ojk.co.id agar laporan segera diteruskan kepada Kemkominfo, hindari melakukan pinjaman online ilegal lain, bila menerima teror penagihan pinjaman, segera blokir dan bila terjadi itimidasi segera laporkan ke pihak kepolisian.
“Agar tidak terjebak pinjol maka jangan terjebak dengan kemudahan pinjaman yang ditawarkan fintech tetapi fokuslah pada kredibilitas fintech”, Tutup Rosarita