DigIndonews.com, Jakarta – Berbagai permasalahan muncul akibat dari penyalahgunaan teknologi. Masalah berinternet yang paling banyak meninggalkan jejak adalah masalah hoax.
Hoax adalah berita bohong yang tidak bersumber pada kebenaran. Hoax pada dasarnya adalah informasi yang tidak benar tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.
Hoax bukan sekedar menyesatkan, namun informasi dalam hoax juga tidak memiliki landasan faktual tetapi disajikan seolah-olah merupakan fakta dan kebenaran.
Tujuan membuat hoax adalah untuk membuat, membentuk dan menggiring opini publik. Terkadang juga, hoax digunakan untuk bersenang-senang sebagai lelucon.
” Untuk menanggulangi hoax peran literasi digital sangatlah penting, karena dengan adanya literasi digital dapat membuat kita berpikir kritis, kreatif dan inofatif dalam menghadapi masalah yang sedang terjadi” ujar Fadlizon (Anggota Komisi I DPR RI) dalam Seminar Merajut Nusantara dengan tajuk “Urgensi Literasi Digital dalam Melawan Hoax pada Proses Pembentukan Informasi” pada Senin (10/7/2023).
Literasi digital juga mampu membantu dalam memecahkan masalah berkomunikasi. Riset menyatakan setidaknya ada 1 juta orang yang online setiap harinya. Di Indonesia per Januari 2022 pengguna internetnya telah mencapai 204,7 juta jiwa.
“Bagaimana media mempengaruhi pikiran kita, dapat bereaksi secara tidak baik terhadap diri kita, harus kita hindari dan waspadai jangan sampai menarik kita kepada permasalahan yang bersentuhan dengan hukum yang merugikan”, tutup Fadli.
Bergulirnya era globalisasi telah menempatkan peranan teknologi informasi dan komunikasi sebagai aspek strategis yang menunjang aktivitas masyarakat.
Melalui pemanfaatan TIK ini kita bahkan akan mampu mengubah budaya mengkonsumsi semata menjadi produksi yang nyata. “Era ini menyajikan informasi dengan sangat mudah tersebar”, Ujar Fadli Zon.
Rachmanda Primayuda, M.H (Praktisi Hukum) memaparkan identifikasi informasi hoax bisa dengan gabung diskusi anti hoaks, cek keaslian foto, cermati website dan antisipasi judul yang provokatif. Melaporkan berita hoax bisa melalui Kominfo dengan cara cara dan ketentuan yang sudah diberikan oleh Kominfo. Ketentuan pidana terkait hoax diatur dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Senada dengannya, Freddy Tulung ( Praktisi Bidang Kehumasan dan Komunikasi Publik) juga memaparkan bahwa Kunci literasi digital yaitu Cakap: terampil, sanggup, dapat diartikan sebagai kemampuan atau keterampilan atau penguasaan atas sesuatu bidang, alat atau konsep tertentu secara teknis moral dan etika.