DigIndonews.com,Jakarta-Sabtu (18/2/23) pagi DPR RI dengan Kemenkominfo adakan webinar legislator via zoom online dengan Tema ” Ruang Digital yang Aman dari KBGO “.
Pemateri pada webinar ini Christina Aryani Anggota Komisi I DPR RI, beliau memaparkan “Media internet yang awalnya menyenangkan bisa jadi sangat menakutkan jika kita bisa menggunakannya dengan tepat”.
Tercatat dari tahun 2019-2020 kasus KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online) yang terdaftar di Komnas Perempuan semakin meningkat, degitu juga aduan kekeresan seksial di LBH APIK dan SAFENET.
Jumlah kasus KBGO yang tercatat selama tahun 2021 sejumlah 338.496 kasus dan selama kurun waktu 10 tahun pencataan kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus KBGO pada tahun 2021 sebagai kasus tertinggi.
Berdasarkan ECPAT Indonesia (2020) 287 dari 1.203 responden anak di 13 provinsi pernah menerima teks/gambar/vidio yang tidak sopan atau mengandung pornografi.
KGBO merupakan kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan pada seksualitas atau jenis kelamin dan difasilitasi teknologi. Sesuatu digolongkan sebagai KBGO bila pelaku memiliki motif untuk menyerang seksualitas ataupun jenis kelamin penyintas. Bila tidak maka tergolong kekerasan umum di ranah digital.
Bentuk-bentuk KBGO
1.Reenge Porn (penyebaran konten intim korban atas dasar ketidaksukaan pelaku terhadap perbuatan korban)
2.extortion (penyebaran konten intim dengan tujuan pemerasan (uang/konten intim lainnya)
3.Cyber Harassing (membanjiri akun korban dengan komentar yang menyanggu, mengancam, atau menakut-menakuti untuk tujuan.
Guardian SalingJaga.id Gia Rahardja juga memaparkan Pengawasan yang bisa dilakukan orang tua dengan aturan untuk menggunakan gadget (waktu, konten, kontrol, literasi digital, dan komitmen), memberikan anak-anak pengertian apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di media sosial, dan memberikan pemahaman tentang bagian-bagian private atau pribadi yang perlu untuk dijaga. Harus berani melapor karena 1 dari 3 korban tidak menceritakan kepada siapapun.
Bagi sektor government regulasi yang adaptif dengan kemajuan teknologi, mengakomodir kasus KBGO dan ancaman kejahatan lain, melindungi, mengapresiasi dan memfasilitasi pemulihan korban. Jangan ada diskriminasi dan kriminalisasi korban, sanksi berat sebagai efek jera. Tindak lanjut bukan tidak lanjut, Ujar Gia.