Post Views: 201
digindonews.com – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan seiring perkembangan teknologi dan internet menimbulkan maraknya pelecehan seksual di dunia digital.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada masyarakat Indonesia agar lebih bijak lagi dalam menggunakan teknologi informasi atau media sosial.
Ia mengatakan, berdasarkan catatan Komnas Perempuan dan Anak kekerasan berbasis gender online atau yang disebut kekerasan seksual berbasis elektronik menempati posisi tertinggi dalam daftar aduan yang masuk, angkanya mencapai 69%.
Selain itu juga, 8,7% dari perempuan Indonesia usia 15 sampai 64 tahun pernah mengalami pemecahan seksual secara daring.
“Perkembangan pesat era digital juga memiliki tantangan diantaranya bagi perempuan dan anak,” katanya dalam Webinar Internet Sehat Bagi Perempuan dan Anak” pada Rabu, 27 September 2023.
Namun demikian, masyarakat Indonesia juga tidak perlu khawatir karena DPR RI bersama pemerintah sudah mengundangkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual pada 12 April 2023.
“Undang-undang ini berisikan pencegahan, perlindungan, pemulihan serta jaminan pemenuhan hak-hak korban dan kekerasan seksual termasuk kekerasan seksual berbasis online,” katanya.
Ia berharap agar seluruh elemen bangsa dapat bekerja sama dalam mengentaskan kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan dan anak di dunia digital agar tercipta internet sehat dan aman.
“Diperlukan dukungan dari segenap masyarakat terutama dalam memberikan edukasi,” katanya. (*)