digindonews.com– Anggota Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari yang baru dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya harus memahami regulasi terhadap fungsi dan tugasnya dalam menjalankan roda pemerintahan nagari.
Selain itu, para Bamus diwajibkan melakukan pengawasan kinerja Wali Nagari dan menciptakan hubungan harmonis dengan pemerintahan nagari agar terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Anggota Bamus mesti menyampaikan laporan kinerja Bamus kepada Pemerintah Daerah paling lambat Empat bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Demikian pokok pikiran penyampaian Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt.Bandaro Rajo sesaat setelah mengukuhkan, menyerahkan SK dan meresmikan perpanjangan masa jabatan 470 Bamus nagari periode 2021-2029 dan 2022-2030.
Diikuti para Asisten, Kepala Perangkat daerah dan seluruh Camat serta Wali Nagari, pengukuhan diselenggarakan di Aula Kantor Bupati, Sarilamak pada Kamis, (12/09/2024).
Dengan ditetapkannya UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka terdapat perubahan ketentuan pasal-pasal khususnya mengenai kepala desa dan badan permusyawaratan desa yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 (Enam) tahun menjadi 8 (Delapan) tahun.
Di bagian lain sambutannya, Bupati Safaruddin menjelaskan, berdasar Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD (Badan Permusyawaratan Desa)/Bamus, ada 3 fungsi Bamus yang harus dijalankan yaitu, membahas dan menyepakati peraturan desa, menampung dan menyalurlan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Wali Nagari.
Perubahan ini diyakini Bupati Safaruddin mampu menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara BPD dengan pemerintahan desa, karena mereka adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Bertambahnya Dua tahun masa jabatan BPD kedepan bisa lebih bersinergi dengan Wali Nagari sehingga nantinya kebijakan, kegiatan maupun program pemerintahan Desa yang di hasilkan dapat di pertanggung jawabkan secara bersama untuk mewujudkan kemajuan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat Nagari,” tutur Bupati Safaruddin.
Senada dengan Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari sekaligus ketua panitia, Endra Amzar berharap dengan bertambahnya masa jabatan bisa menghadirkan harmonisasi antara BPD dan Nagari agar terus sejalan untuk melakukan pembangunan dan memberikan dampak postif bagi masyarakat.
“Anggota Bamus yang dilakukan Pengukuhan dan Peresmian Perpanjangan Masa Jabatannya adalah sebanyak 470 orang terdiri dari 449 orang anggota Bamus Nagari dengan Periode 2021-2027 menjadi Periode 2021-2029 dan 21 orang Anggota Bamus Situjuah Batua, Situjuah Gadang, dan Andaleh periode 2022-2028 menjadi periode 2022-2030,” jelas Endra Amzar.
Disamping kegiatan Pengukuhan Perpanjangan dan Peresmian Perpanjangan Masa Jabatan Bamus, lanjut Endra, juga akan dilakukan penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan Wali Nagari sebanyak 5 orang Wali Nagari.
Bupati Safaruddin, menyerahan Piagam Penghargaan kepada Nagari berkinerja baik dalam penanganan stunting Tahun 2024 yang diterima Nagari Bukik Sikumpa, Penyerahan Piagam kepada Bamus Nagari pertama yang menyampaikan laporan kinerja Bamus Tahun 2023 ( Nagari Kubang) dan penyerahan Piagam kepada Nagari pertama menetapkan Peraturan Nagari Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Nagari Tahun 2023 (Nagari Koto Baru Simalanggang) serta Penyerahan Piagam kepada Nagari pertama yang menetapkan Peraturan Nagari Tentang Rencana Kerja Pemerintah Nagari Tahun 2025 (Nagari Durian Gadang). (***)