Digindonews.com, Pyakumbuh,– Counter Handphone / pulsa tampaknya menjadi lokasi strategis untuk edarkan narkotika. Setelah membekuk tersangka di Counter St Langit pada kasus sebelumnya, Tim Phantom dari Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali menciduk seorang tersangka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (25/01/2024) pukul 21.00 Wib. Kali ini tkp penangkapan berada di Counter Handphone 194 Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh.
Rie (37) telah terbukti secara sah saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan oleh personil kepolisian diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H, Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra menuturkan penangkapam terhadap tersangka Rie berawal dari adanya laporan yang menerangkan akan adanya transaksi narkotika disekitaran lokasi penangkapan.
” Kita langsung respon dan menyebar anggota di lokasi, dan ternyata benar sesuai ciri-ciri yang kita terima tersangka sudah kita amankan, ” ungkap Aiga.
Ditambahkan Iptu Aiga, tersangka Rie sempat mengelak tuduhan yang ditimpakan kepadanya saat disergap, namun ketika polisi menggeledah jok sepeda motor tersangka polisi menemukan satu kantong kresek yang berisikan dua paket narkotika jenis sabu didalam kotak rokok HD dan delapan paket narkotika jenis sabu didalam kotak rokok Luffman warna merah.
Menurut pengakuan tersangka, aksinya menjual narkotika kali ini sudah yang ke tiga kalinya, dirinya juga mengakui mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Adam (DPO) dengan harga Rp 2.000.000,-
” Saat ini tersangka sudah menjalin pemeriksaan dan kita masih melakukan pendalaman sejauh mana keterkaitan tersangka dengan tersangka Adam yang berstatus DPO, ” tutup Aiga.
Selain total 10 paket narkotika jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Xeon serta satu unit handphone merk OPPO. (hms*)