DigIndonews.com, Jakarta – “Modus yang dilakukan oleh pelaku penipuan digital diantaranya adalah undangan pernikahan dan mengundang para korban untuk membukanya” ujar Christina salah satu anggota Komisi 1 DPR RI dalam webinar seminar merajut Nusantara “Memahami dan Menghindari Penipuan Digital” pada Selasa (09/05/2023).
Sebanyak 202,6 juta penduduk Indonesia menggunakan internet dan 87% aktif di media sosial seperti WhatsApp Instagram dan Facebook. Ketahanan ekonomi digital harus dijaga dengan perlindungan data dan faktor keamanan. Pemerintah berupaya menyempurnakan mekanisme keamanan cyber dan perlindungan data serta peningkatan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan.
Berdasarkan survei Indonesia menjadi negara berperingkat keenam di dunia dengan penipuan melalui telepon terbanyak. Selama tahun 2021, terdapat 15.152 kasus kejahatan cyber yang diadukan di kepolisian, dengan penipuan digital menjadi kasus terbanyak yaitu. 4.602 kasus. Dari 1700 responden yang berpartisipasi sebanyak 98% pernah menerima pasien penipuan digital atau mendapat modus penipuan digital.
Model penipuan digital paling banyak berupa penipuan yang berkedok hadiah, kemudian pinjaman online ilegal, penipuan berkedok kasus keluarga, pengiriman tautan dan investasi ilegal.
Modus penipuan digital diantaranya fishing yang mana pelaku mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon atau email. Yang kedua phraming penipuan dengan modus mengarahkan korban untuk menekan suatu link alamat website palsu, kemudian snifging merupakan peretasan dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pada perangkat korban.
Money mule yang mana perilaku diinfokan mendapat hadiah dan akan menerima sejumlah uang namun diminta membayar pajaknya terlebih dahulu dan yang terakhir sosial engineering pelaku memanipulasi psikologis korban sehingga tidak sadar memberikan informasi penting dan memberikan kode OTP, password dan lain-lain.
Cara melapor jika kita terkena penipuan digital yang pertama kumpulkan bukti kerugian berupa rekaman foto maupun pesan teks dan lain-lain yang bersifat penipuan kemudian datangi kantor polisi sesuai domisili.
Adapun tips untuk menghindari penipuan digital diantaranya gunakan password yang kuat dan aman, jangan posting data pribadi seperti nomor rekening bank mobile banking dan lain-lain, jangan pernah klik link, gunakan jaringan wi-fi yang aman, dan jangan pernah memberikan kode OTP ke orang lain.
Christina Aryani Anggota DPR RI Edukasi Masyarakat Hindari Penipuan Digital
Leave a comment