DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Bicara Soal Etika Berpendapat dan Berdemokrasi di Ruang Digital dalam Webinar Online Yang Gelar Kemkominfo RI
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Bicara Soal Etika Berpendapat dan Berdemokrasi di Ruang Digital dalam Webinar Online Yang Gelar Kemkominfo RI
Nasional

Bicara Soal Etika Berpendapat dan Berdemokrasi di Ruang Digital dalam Webinar Online Yang Gelar Kemkominfo RI

Redaksi Published Maret 22, 2024
Share
SHARE
Post Views: 231

Digindonews.com — Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Phrosakh bicara soal Etika Berpendapat dan Berdemokrasi di Ruang Digital, dalam series webinar berbasis digital yang digelar Kementerian di Kominfo RI, Rabu, 20 Maret 2024.

Dalam materinya, kresna menyampaikan bahwa bagaimana kebebasan berpendapat dan sebagai demokrasi di luar negeri ruang digital selalu dianggap sebagai dua hal berbeda, bukan. Ruang Kita dalam bersosialisasi di kehidupan kita dimana ruang kriminal selalu dianggap bahwa tidak ada rule yang bisa digunakan untuk bisa mendapatkan sebuah konsekuensi, konsekuensi logis yang didapat oleh masyarakat. jadi masyarakat jarang sekali yang sadar bahwa ketika mereka melakukan sebuah kegiatan di ruang dan mereka juga akan mendapatkan sebuah konsekuensi jika itu melanggar aturan. tentunya aturan-aturan kita juga ada beberapa yang baik mungkin contohnya ada undang-undang PBB misalnya, dan undang-undang nantinya saja tidak masalah.

Baca Juga  Gibran Izin Di Pemkot Solo Selama Dua Hari Untuk Pendaftaran Di KPU.

Sering sekali kita temui bahwa kasus-kasus lainnya orang-orang yang mungkin tidak mengerti bagaimana mereka untuk melakukan sebuah komentar negative, kemudian mereka membuat sebuah konten-konten, mereka membuat sebuah apa namanya berita atau mereka tidak sadar bahwa mereka melanggar hukum tersebut. dianggap bahwa mereka cukup menghilangkan korban.

Mereka kemudian mereka hilang oke tidak bisa ditanya dengan adanya melancarkan IP address dan kemajemuk yang sangat luar biasa saat ini tentunya kita sangat mudah sekali dilakukan dan sangat cepat sekali untuk dicari inilah yang kemudian dari mana berasal meskipun kita mau menggunakan anonim atau bukan bukan abal-abal jadi saya merasa bahwa kita sendiri terhadap bagaimana kita menjatuhkan bahwa digital yang sangat sehat banyak sekali bahkan anak-anak yang mohon maaf mereka menggunakan pegawai ini yang untuk kemudian ada orang lain kemudian memprotes sebuah kebijakan tanpa tahu sebetulnya apa apa yang menjadi permasalahan utamanya.

Baca Juga  DPR Segera Proses Pengusulan Yudo Margono Sebagai Panglima TNI

Tetapi hanya ikut-ibu dan kemudian berikut agar seluruhnya atau bahkan dia mengikuti orang dan kemudian orang tersebut bisa melihat bahwa ada banyak benda fosil disebarkan oleh tim kemudian ketika mereka terkena permasalahan hukum mereka menyatakan bahwa mereka tidak sadar bahwa peraturan tersebut tentang mendapatkan sebuah bisnis terkait dengan harus dihukum karena memang sayangnya kita belum sangat masuk sekali untuk memberikan informasi tersebut tujuan hari ini kita berdiskusi itu adalah salah satunya untuk bisa memberikan gambaran tersebut kepada seluruh masyarakat Indonesia tentunya nantinya para narasumber akan ada dokter pilkas tersebut akan lebih tajam lagi pembahasan tersebut tetapi saya sebagai salah satu batik tentunya Saya mengingatkan bahwa dengan adanya undang-undang tetapi jika tidak menyangkut melecehkan orang lain kemudian memberikan komentar-komentar yang tidak benar atau komentar-komentar secara berurutan sekali.

Baca Juga  Wacana PERADI jadi Wadah Tunggal Organisasi Advokat, Ketua Dewan Pengawas PPSHI Nur Solah: Seleksi Alam Organisasi Advokat akan Berjalan dan Wadah Tunggal Tidak Relevan!

“Meskipun kita tidak bermaksud menjelekkan orang lain atau kita ingin melakukan sesuatu yang tidak ingin menyakiti orang lain tetapi terkadang penerimaan orang lain karena kita tidak bertemu secara langsung itu bisa berbeda penerimaan dari orang lain Jadi orang lain merasa Oh ini ternyata mengarah kepada saya Padahal kita sendiri belum tentu mengarah kepada objek tersebut tetapi merasa bahwa kita tidak kehadiran sekali dalam mempersiapkan tanggal yang mungkin sensitif kemudian menggunakan sebuah konten-konten yang mungkin bisa menyembuhkan orang lain jangan sampai menyentuh masalah agama tertentu masalah tubuh yaitu masalah bahasa dan lain untuk dibuat sebuah kegiatan baik saya rasa masih banyak konten-konten yang lain dalam mengekspresikan kebebasan berpendapat dan berdebat,” Tuturnya. ***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kementerian Kominfo RI Angkat Tema “Peran UMKM untuk Menciptakan Masyarakat Mandiri Ekonomi” dalam Webinar Literasi Digital
Next Article Pelantikan Kepala DISDUKCAPIL Lima Puluh Kota Menunggu Keputusan Mendagri
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah816
    • Agam13
    • Bukit Tinggi12
    • Limapuluh Kota384
    • Padang23
    • Payakumbuh24
    • Solok56
  • Ekonomi324
  • Headline395
  • Internasional78
  • Khazanah169
  • Lifestyle110
  • Nasional729
  • Olahraga69
  • Opini150
  • Pariwara Lipsus27
  • Politik246
  • Uncategorized189
  • Video15

Berita Lainnya

INDONESIA PERLU TINGKATKAN KETAHANAN DIGITAL DAN EKONOMI NASIONAL Direktur CSI: PRABOWO HARUS SIGAP ANTISIPASI PERANG IRAN – ISRAEL
Floating Breakfast ala Grazie Bali: Sensasi Sarapan Terapung yang Instagramable dan Tak Terlupakan
Istighosah Bersama Warga Demak, Kementerian PU Bergerak Cepat Atasi Banjir Rob
Tokoh Tarekat Al-Mu’min Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang, Masyarakat Di Minta Tunggu Keputusan Resmi MUI

Berita Terkait

Nasional

Gugatan Soksi Kepada Depinas Soksi Lanjut Ke Tahap Mediasi, Gugatan ini Bukan Salah dan Benar Tetapi Larangan Penggunaan Nama SOKSI

Juni 18, 2025
Nasional

Forum Koordinasi BEM Se-Kalbar: Kritikan ke Polri Bukan Karena Kebencian Tapi Untuk Meningkatkan Profesionalisme

Juni 17, 2025
Ilham Panggabean Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik HMI Cab Medan 2025-2026
DaerahHeadlineNasional

Empat Pulau, Dua Provinsi, Satu Bangsa: HMI Medan Menjaga Otonomi Daerah dan Persatuan Bangsa

Juni 17, 2025
Nasional

Polda Kalbar Gelar Bakti Kesehatan dan Bantuan Sosial Jelang Hari Bhayangkara Ke-79

Juni 16, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?