digindonews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) temukan keganjalan dalam DCS diumumkan oleh KPU Pessel.
Sebanyak 17 orang tersebut diantaranya orang-orang yang aktif sebagai wali nagari, perangkat nagari serta anggota Badan Musyawarah Nagari.
Bawaslu Pessel melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bambang Putra Niko mengungkapkan, sebanyak 17 orang tersebut ditemukan setelah dilakukan pencermatan terhadap DCS yang dikeluarkan oleh KPU Pessel.
Untuk saat ini, sebanyak 17 orang tersebut sudah dilaporkan oleh Bawaslu Pessel ke KPU Pessel.
“Sudah disampaikan ke KPU Pessel disertai dengan bukti pendukung,” ungkap Bambang Putra Niko, mengutip klikpositif.com.
Hal ini menciderai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 11 ayat 2 huruf b yang mengatur tentang wajib mengundurkan diri bagi kepala desa, perangkat desa dan anggota badan musyawarah desa menjadi bakal calon legislatif yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
KPU Pessel melalui Koordinator Divisi Teknis Syafrizal Chan membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengklarifikasi beberapa diantaranya sudah ada yang memberikan surat pengunduran diri.
Nantinya kata Syafrizal Chan akan meminta klarifikasi dari masing-masing Partai Politik terkait yang menjadikan orang-orang tersebut sebagai calegnya.
“Kami rekap dan kami sampaikan ke Parpol bersangkutan,” terangnya.
Selain itu, bagi yang sudah mengundurkan diri harus menyampaikan terkait SK Pengunduran diri sebagai orang-orang aktif di tingkat nagari.
“Nanti, di masa di DCT harus menyampaikan SK pemberhentian,” katanya. (*)