DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Anggota DPR RI Andi Najmi Paparkan Materi Tentang Perlindungan Konsumen terkait Pinjaman Online
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Anggota DPR RI Andi Najmi Paparkan Materi Tentang Perlindungan Konsumen terkait Pinjaman Online
Nasional

Anggota DPR RI Andi Najmi Paparkan Materi Tentang Perlindungan Konsumen terkait Pinjaman Online

Redaksi Published Februari 17, 2024
Share
SHARE
Post Views: 340

Digindonews.com — Andi Najmi Fuaidi, S.H (Anggota Komisi I DPR RI) hadiri webinar Creativetalks yang digelar Kominfo RI dengan tema “Perlindungan Konsumen terkait Pinjaman Online (Pinjol)” di Anggraeni Hotel Jatibarang pada Kamis, 08 Februari 2024.

Andi menyampaikan bahwa Pinjaman online merupakan pinjaman layaknya dilakukan secara konvensional. Didalam pasal 13 ayat 20 KUHP berbunyi dimana sebuah perjanjian dianggap sah bila memenuhi 4 syarat diantaranya harus ada kesepakatan, ada kecakapan dalam suatu kesepakatan, memenuhi umur, dan tidak melanggar UU.

Terdapat peraturan OJK dan peraturan lainnya. Saat sekarang ini semakin banyak masalah yang muncul akibat pinjol dikarenakan lembaga yang menjadi kreditur yang menyediakan pinjaman tidak terdaftar OJK sehingga tidak bisa dikontrol oleh lembaga pengawasan.

Baca Juga  Webinar Kominfo RI Hadirkan Anggota DPR RI Ir. H. Irwan Ardi Hasman Kali Ini dengan Tema Pilah Pilih Informasi di Ruang Digital

“Menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengedukasi dan memperkaya masyarakat dalam hal literasi digital dan literasi keuangan”, tutur Andi.

Tsalis Syaifuddin, M.Si menambahkan bahwa hal – hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan pinjol adalah pinjam sesuai kebutuhan yang mana gunakan pinjaman untuk hal produktif bukan konsumtif sebelum melakukan peminjaman baca syarat dan ketentuan terlebih dahulu, pahami kemampuan diri hitung kemampuan untuk dapat membayar angsuran pinjaman dan gunakan tinjau yang terdaftar di OJK.

Tips dalam menghindari pinjol ilegal adalah dengan tidak mengklik tautan via SMS atau WA atau penawaran pinjol ilegal, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan jika menerima SMS atau WA penawaran pinjol ilegal secara langsung hapus dan blokir nomornya dan cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Jika bermasalah dengan tinggal ilegal segera laporkan kepolisian untuk proses hukum dan juga setiap waspada investasi untuk pemblokiran.***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kementerian Kominfo RI Gelar Seminar Bareng Anggota DPR RI, dengan Tema Umkm Naik Kelas
Next Article Forum Digitalk yang digelar Kominfo RI, Hadirkan Andi Najmi Sebagai Narasumber 
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah974
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota411
    • Padang34
    • Payakumbuh76
    • Solok73
  • Ekonomi1,130
  • Headline406
  • Internasional82
  • Khazanah209
  • Lifestyle112
  • Nasional942
  • Olahraga79
  • Opini177
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik260
  • Uncategorized273
  • Video15

Berita Lainnya

Hangatkan Suasana Ramadan, KAI Logistik Berbagi Ratusan Paket Berbuka Puasa
Wali Kota Zulmaeta Menerima Kunjungan Rombongan Ninik Mamak Dari Lamposi Tigo Nagori (Latina)
Pemko Payakumbuh Gelar Buka Bersama Petugas Kebersihan
Wali Kota Zulmaeta Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Singgalang Tahun 2026

Berita Terkait

Nasional

Digitalisasi Perlindungan Sosial Dinilai Kunci Hadirkan Bantuan Tepat Sasaran

Maret 11, 2026
Nasional

Aktivis HMI Apresiasi Kakorlantas soal Tim Urai Operasi Ketupat 2026

Maret 10, 2026
Nasional

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

Maret 9, 2026
Nasional

Pelayanan Pertamina Menjelang Hari Raya dan Upaya Menjaga Ketahanan Stok di Tengah Isu Geopolitik di Iran

Maret 6, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?