Post Views: 340
Digindonews.com — Andi Najmi Fuaidi, S.H (Anggota Komisi I DPR RI) hadiri webinar Creativetalks yang digelar Kominfo RI dengan tema “Perlindungan Konsumen terkait Pinjaman Online (Pinjol)” di Anggraeni Hotel Jatibarang pada Kamis, 08 Februari 2024.
Andi menyampaikan bahwa Pinjaman online merupakan pinjaman layaknya dilakukan secara konvensional. Didalam pasal 13 ayat 20 KUHP berbunyi dimana sebuah perjanjian dianggap sah bila memenuhi 4 syarat diantaranya harus ada kesepakatan, ada kecakapan dalam suatu kesepakatan, memenuhi umur, dan tidak melanggar UU.
Terdapat peraturan OJK dan peraturan lainnya. Saat sekarang ini semakin banyak masalah yang muncul akibat pinjol dikarenakan lembaga yang menjadi kreditur yang menyediakan pinjaman tidak terdaftar OJK sehingga tidak bisa dikontrol oleh lembaga pengawasan.
“Menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengedukasi dan memperkaya masyarakat dalam hal literasi digital dan literasi keuangan”, tutur Andi.
Tsalis Syaifuddin, M.Si menambahkan bahwa hal – hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan pinjol adalah pinjam sesuai kebutuhan yang mana gunakan pinjaman untuk hal produktif bukan konsumtif sebelum melakukan peminjaman baca syarat dan ketentuan terlebih dahulu, pahami kemampuan diri hitung kemampuan untuk dapat membayar angsuran pinjaman dan gunakan tinjau yang terdaftar di OJK.
Tips dalam menghindari pinjol ilegal adalah dengan tidak mengklik tautan via SMS atau WA atau penawaran pinjol ilegal, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan jika menerima SMS atau WA penawaran pinjol ilegal secara langsung hapus dan blokir nomornya dan cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Jika bermasalah dengan tinggal ilegal segera laporkan kepolisian untuk proses hukum dan juga setiap waspada investasi untuk pemblokiran.***