DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Pengamat Nilai Yasonna Laoly sudah Koopreatif dan Tak Terlibat dalam Kasus HM
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Uncategorized > Pengamat Nilai Yasonna Laoly sudah Koopreatif dan Tak Terlibat dalam Kasus HM
Uncategorized

Pengamat Nilai Yasonna Laoly sudah Koopreatif dan Tak Terlibat dalam Kasus HM

Bima Putra Published Februari 25, 2025
Share
SHARE

Jakarta 25 – Februari – 2025 .,Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LIPPI) mengecam keras atas tuduhan tak mendasar yang dilontarkan Ketum PB Imsu, Lingga Nasution terhadap eks Menkumham, Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (PB IMSU) menegaskan KPK seharusnya bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Merespon atas pernyataan tersebut, Ketua Umum DPP LIPPI, Dedi Siregar, menegaskan Lingga Nasution jangan memprovakasi publik dan mendramatisir situasi persoalan yang ada.

“Lingga jangan buat kegaduhan. Dedi menilai, Yasonna Laoly sudah koperatif, dan tidak terlibat dalam kasus HK,” kata Dedi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Baca Juga  KPU RI Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Daerah 3T

“Pak Yasona itu orang hukum, dan taat aturan. Maka untuk itu, Saya sarankan PB IMSU jangan menyebar opini yang ngawur, tanpa bukti autentik yang jelas,” tegas Dedi.

Menurut Dedi, apa yang disampaikan PB IMSU itu diduga pesanan politik belaka, tak ada korelasinya.

Indonesia adalah negara hukum atau rechtsstaat, bukan negara kekuasaan atau machtsstaat.

“Oleh karena itu, Lanjut Dedi, Negara yang penyelenggaraannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, hukum menjadi landasan utama dalam menjalankan pemerintahan, bukan politik,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kabid PTKP PPI Ahnaf Hizbullah, S.M.: “Indonesia Terang Hanya untuk Kaum Oligarki, Bukan untuk Rakyat”
Next Article Temui Andre Rosiade, SAKATO “Juluk” Anggaran Pemerintah Pusat
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,308
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota432
    • Padang38
    • Payakumbuh343
    • Solok76
  • Ekonomi2,852
  • Headline410
  • Internasional82
  • Khazanah229
  • Lifestyle113
  • Nasional1,089
  • Olahraga85
  • Opini200
  • Pariwara Lipsus34
  • Politik270
  • Uncategorized308
  • Video15

Berita Lainnya

Mau Kuliah Jurusan Informatika? Simak Tipsnya Berikut ini
BINUS @Malang Dorong Semangat Kewirausahaan Mahasiswa Lewat BESTARI FESTIVAL 2026
Menilik Seririt: Titik Tenang di Barat Lovina yang Kian Dilirik Pemburu ‘Slow Travel’
OCTOBER ON! Dari Family Expo hingga Shopping Rewards, Semua Ada di Mall of Indonesia

Berita Terkait

Uncategorized

Komunitas XOS Berakhir Duka di Dharmasraya, Ridha Ananda Sampaikan Duka Mendalam.

Oktober 24, 2026
Uncategorized

Dinkes Payakumbuh Beri Penjelasan Terkait Pengadaan Langsung Proyek Konstruksi

Oktober 19, 2026
Uncategorized

IPTU Zarwiko Irzal Jabat Kapolsek Pangkalan, Polres 50 Kota Gelar Rotasi Jabatan

Oktober 15, 2026
Uncategorized

Waspada Modus Penipuan Segitiga, Korban Dijebak Menjadi Perantara Transaksi Elektronik Fiktif

Oktober 14, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?