DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Menko Mahfud: Ada Aparat Bekingi Usaha Tambang
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Menko Mahfud: Ada Aparat Bekingi Usaha Tambang
Nasional

Menko Mahfud: Ada Aparat Bekingi Usaha Tambang

Redaksi Published Desember 13, 2022
Share
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan sambutan pada acara Rakernas Satgas Saber Pungli di Jakarta, Selasa, (13/12/2022)
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada aparat yang membekingi usaha pertambangan.

“Saya katakan loh kenapa kita berpura-pura bahwa ini ada beking. Kita ndak bisa selesaikan karena senior yang beking. Kenapa kita pura-pura, mari kita selesaikan ini,” kata Mahfud dalam Rakernas Satgas Saber Pungli di Jakarta, Selasa, yang ditayangkan di Youtube Kemenko Polhukam.

Bahkan, lanjut dia, ada aparat yang membekingi penarikan pungutan di sebuah kompleks atau perumahan warga, tetapi tidak ada yang berani menindak.

Saat ini, kata Mahfud, pemerintah tengah berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan.

Menurut dia, ada izin usaha pertambangan atau izin hak pengusahaan hutan (HPH) yang merugikan negara, namun tetap diberikan secara sah sehingga pemerintah menunggu masa habisnya izin tersebut.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Proyek Jalan Beton Jorong Gando Paninggahan, Warga Minta Pemerintah dan Aparat Turun Tangan

“Kalau kita langsung cabut gak boleh, itu melanggar hukum sehingga banyak sekali masalah yang dulu dikontrakkan dengan cara kolutif,” papar Mahfud.

Dia mencontohkan izin yang diberikan kepada PT Freeport. Dulu perjanjiannya 10 tahun sebelum masa izin habis itu bisa diperpanjang.

“Ketika izin habis mau dicabut oleh pemerintah 10 tahun sebelumnya tidak ada yang tahu karena izinnya diperpanjang. Kan kita harus menunggu sampai habis tahun 2016,” tuturnya.

TAGGED:KorupsiMahfud MDSatgas Saber Pungli
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Menteri Bahlil Resmikan Hari Nusantara Tekankan Implementasi Ekonomi Biru
Next Article Argentina Lolos ke Final Piala Dunia Usai Kalahkan Kroasia 3-0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah857
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota388
    • Padang32
    • Payakumbuh25
    • Solok65
  • Ekonomi462
  • Headline401
  • Internasional81
  • Khazanah182
  • Lifestyle112
  • Nasional786
  • Olahraga75
  • Opini164
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik252
  • Uncategorized225
  • Video15

Berita Lainnya

KAI Logistik Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Industri Logistik Bersama Universitas Pendidikan Indonesia
Membanggakan! Tim Bola Basket Putri BRI Raih Juara 3 di Liga Jasa Keuangan 2025
Diskusi Panel ISF 2025 tentang Pertanian Soroti Kolaborasi Menuju Ketahanan Pangan
BRI Branch Office Otista Ramaikan ‘Hajatan Otista’, Sinergi Pererat Silaturahmi dan Digitalisasi Layanan

Berita Terkait

Nasional

KOMISI PEMILIHAN HIMPUNAN FISIP UNAS MENGURANGKAN NILAI-NILAI SEMANGAT BERDEMOKRASI

Oktober 9, 2025
Nasional

HMI Cabang Singkawang Ajak Mahasiswa Dalam Penyampaian Aspirasi Secara Damai

Oktober 4, 2025
Nasional

Pakar: Keluarga Jadi Garda Depan Lindungi Anak di Era Digital

Oktober 3, 2025
Nasional

Havizd: Pentingnya Peran Intelektual Muda Dalam Mewujudkan Stabilitas Harkamtibmas

Oktober 3, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?