DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Disetujui Mendagri, Bupati Benny Dwifa Kembali Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Puluhan Pejabat di Sijunjung
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Disetujui Mendagri, Bupati Benny Dwifa Kembali Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Puluhan Pejabat di Sijunjung
Daerah

Disetujui Mendagri, Bupati Benny Dwifa Kembali Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Puluhan Pejabat di Sijunjung

asribel Published Juni 28, 2024
Share
SHARE

 

SIJUNJUNG – Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir kembali melantik dan mengambil sumpah dua orang Pejabat Administrator, delapan orang Pejabat Pengawas serta 35 Kepala Sekolah di Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung.

Pelantikan itu berdasarkan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) nomor : 100.2.2.6/2509/OTDA dengan perihal, Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.

Prosesi itu dihadiri Wakil Bupati Iraddatillah, Pj. Sekretaris Daerah, Endi Nazir, Asisten, Kepala OPD dan Camat di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati setempat, Jumat (5/4/24).

Dalam arahan Bupati Benny Dwifa mengucapkan selamat dan apresiasi kepada pejabat yang baru saja dilantik.

Baca Juga  Bupati Sijunjung Benny Dwifa Tabur 10 Ribu Bibit Ikan di Sungai Batang Pulasan

Ia berharap para pejabat yang telah dilantik dapat beradaptasi dan berkolaborasi dengan para pejabat yang lain, bersama ASN di perangkat daerah masing-masing

Benny menyebut pelantikan itu sempat dibatalkan karena ada aturan yang melarang penggunaan wewenang yang bakal merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

“Aturan itu dimuat dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” jelas Politisi Partai Golkar itu.

Ia pun mengatakan, hitungan 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah di tahapan Pilkada terjadi perbedaan penafsiran untuk batas larangan mutasi tanggal 22 Maret 2024. Perbedaan ini membuat beberapa daerah memilih mutasi terakhir tanggal 22 Maret 2024.

Baca Juga  Hardiknas 2024, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Jadi Pembina Upacara, Giatkan Merdeka Belajar

“Surat Mendagri yang mempertegas batas larangan itu. Jadi ini bukan hal yang disengaja. Tapi sebagai bentuk ketaatan pada asas pemerintahan yang baik, makanya kita membatalkan SK mutasi tanggal 22 Maret lalu,” katanya.

Ditegaskan Benny, pihaknya tetap bisa melakukan mutasi pejabat pada masa larangan mutasi selama mendapat izin dari Mendagri.

“Alhamdullah setelah kita berkoordinasi dengan Kemendagri beberapa waktu yang lalu, mutasi dan pelantikan yang dibatalkan kemaren. Hari ini (red-Jumat) sudah mendapatkan izin dan persetujuan dari Mendagri,” urai Bupati muda itu.

“Namun, bagi Pejabat Eselon II masih menunggu registrasi surat yang telah diurus ke Kemendagri,” lanjutnya.

Ia berharap kepada para pemangku jabatan untuk lebih memaksimalkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi selaku pelayan publik, agar program-program dapat berjalan lancar.

Baca Juga  Lapas Lumajang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kusuma Bangsa untuk Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan

“Mudah-mudahan dihari jumat dan dibulan ramadhan ini kewenangan dan tanggung jawab bapak/ibu yang baru saja dilantik dapat mengemban tugas dengan baik serta meningkatkan loyalitas dan dedikasi terhadap Kabupaten Sijunjung,”pungkasnya. (Dicko)

TAGGED:berita Sijunjung
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pemkab Sijunjung Pusatkan Salat Idul Fitri 1445 H di Lapangan M. Yamin
Next Article Jalin Silaturahmi Dengan D’Komisi Lansek Manih, Bupati dan Wabup Sijunjung Adakan Buka Puasa Bersama
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah816
    • Agam13
    • Bukit Tinggi12
    • Limapuluh Kota384
    • Padang23
    • Payakumbuh24
    • Solok56
  • Ekonomi326
  • Headline395
  • Internasional78
  • Khazanah169
  • Lifestyle110
  • Nasional729
  • Olahraga69
  • Opini150
  • Pariwara Lipsus27
  • Politik246
  • Uncategorized189
  • Video15

Berita Lainnya

Mengenal Uji Ketahanan yang Sedang Dijalani Rangkaian Trainset (TS) 20 LRT Jabodebek
Hisense Merayakan Dimulainya FIFA Club World Cup 2025™ sebagai Mitra Resmi, Menandai Tonggak Baru dalam Perjalanan Olahraga Global
INDONESIA PERLU TINGKATKAN KETAHANAN DIGITAL DAN EKONOMI NASIONAL Direktur CSI: PRABOWO HARUS SIGAP ANTISIPASI PERANG IRAN – ISRAEL
Floating Breakfast ala Grazie Bali: Sensasi Sarapan Terapung yang Instagramable dan Tak Terlupakan

Berita Terkait

Daerah

Tokoh Tarekat Al-Mu’min Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang, Masyarakat Di Minta Tunggu Keputusan Resmi MUI

Juni 18, 2025
Ilham Panggabean Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik HMI Cab Medan 2025-2026
DaerahHeadlineNasional

Empat Pulau, Dua Provinsi, Satu Bangsa: HMI Medan Menjaga Otonomi Daerah dan Persatuan Bangsa

Juni 17, 2025

Raja Ampat Bukan Korban Tunggal Eksploitasi Tambang; HMI KORKOM Universitas Nasional Angkat Suaraw

Juni 15, 2025
Padang

Kuat di Barisan, Tangguh di Ekonomi: Nanda Satria Dorong Kemandirian Kader Ansor-Banser

Juni 15, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?