DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Bicara Soal Etika Berpendapat dan Berdemokrasi di Ruang Digital dalam Webinar Online Yang Gelar Kemkominfo RI
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Bicara Soal Etika Berpendapat dan Berdemokrasi di Ruang Digital dalam Webinar Online Yang Gelar Kemkominfo RI
Nasional

Bicara Soal Etika Berpendapat dan Berdemokrasi di Ruang Digital dalam Webinar Online Yang Gelar Kemkominfo RI

Redaksi Published Maret 22, 2024
Share
SHARE
Post Views: 231

Digindonews.com — Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Phrosakh bicara soal Etika Berpendapat dan Berdemokrasi di Ruang Digital, dalam series webinar berbasis digital yang digelar Kementerian di Kominfo RI, Rabu, 20 Maret 2024.

Dalam materinya, kresna menyampaikan bahwa bagaimana kebebasan berpendapat dan sebagai demokrasi di luar negeri ruang digital selalu dianggap sebagai dua hal berbeda, bukan. Ruang Kita dalam bersosialisasi di kehidupan kita dimana ruang kriminal selalu dianggap bahwa tidak ada rule yang bisa digunakan untuk bisa mendapatkan sebuah konsekuensi, konsekuensi logis yang didapat oleh masyarakat. jadi masyarakat jarang sekali yang sadar bahwa ketika mereka melakukan sebuah kegiatan di ruang dan mereka juga akan mendapatkan sebuah konsekuensi jika itu melanggar aturan. tentunya aturan-aturan kita juga ada beberapa yang baik mungkin contohnya ada undang-undang PBB misalnya, dan undang-undang nantinya saja tidak masalah.

Baca Juga  Memiliki Bukti Video, Hasto Kristiyanto Harus Membuktikan Janjinya untuk Bongkar Kasus Skandal

Sering sekali kita temui bahwa kasus-kasus lainnya orang-orang yang mungkin tidak mengerti bagaimana mereka untuk melakukan sebuah komentar negative, kemudian mereka membuat sebuah konten-konten, mereka membuat sebuah apa namanya berita atau mereka tidak sadar bahwa mereka melanggar hukum tersebut. dianggap bahwa mereka cukup menghilangkan korban.

Mereka kemudian mereka hilang oke tidak bisa ditanya dengan adanya melancarkan IP address dan kemajemuk yang sangat luar biasa saat ini tentunya kita sangat mudah sekali dilakukan dan sangat cepat sekali untuk dicari inilah yang kemudian dari mana berasal meskipun kita mau menggunakan anonim atau bukan bukan abal-abal jadi saya merasa bahwa kita sendiri terhadap bagaimana kita menjatuhkan bahwa digital yang sangat sehat banyak sekali bahkan anak-anak yang mohon maaf mereka menggunakan pegawai ini yang untuk kemudian ada orang lain kemudian memprotes sebuah kebijakan tanpa tahu sebetulnya apa apa yang menjadi permasalahan utamanya.

Baca Juga  Webinar Perlindungan Data Pribadi, Arwani: UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang PDP untuk Melindungi Data Masyarakat

Tetapi hanya ikut-ibu dan kemudian berikut agar seluruhnya atau bahkan dia mengikuti orang dan kemudian orang tersebut bisa melihat bahwa ada banyak benda fosil disebarkan oleh tim kemudian ketika mereka terkena permasalahan hukum mereka menyatakan bahwa mereka tidak sadar bahwa peraturan tersebut tentang mendapatkan sebuah bisnis terkait dengan harus dihukum karena memang sayangnya kita belum sangat masuk sekali untuk memberikan informasi tersebut tujuan hari ini kita berdiskusi itu adalah salah satunya untuk bisa memberikan gambaran tersebut kepada seluruh masyarakat Indonesia tentunya nantinya para narasumber akan ada dokter pilkas tersebut akan lebih tajam lagi pembahasan tersebut tetapi saya sebagai salah satu batik tentunya Saya mengingatkan bahwa dengan adanya undang-undang tetapi jika tidak menyangkut melecehkan orang lain kemudian memberikan komentar-komentar yang tidak benar atau komentar-komentar secara berurutan sekali.

Baca Juga  Hati - Hati Dengan Pinjaman Online Illegal

“Meskipun kita tidak bermaksud menjelekkan orang lain atau kita ingin melakukan sesuatu yang tidak ingin menyakiti orang lain tetapi terkadang penerimaan orang lain karena kita tidak bertemu secara langsung itu bisa berbeda penerimaan dari orang lain Jadi orang lain merasa Oh ini ternyata mengarah kepada saya Padahal kita sendiri belum tentu mengarah kepada objek tersebut tetapi merasa bahwa kita tidak kehadiran sekali dalam mempersiapkan tanggal yang mungkin sensitif kemudian menggunakan sebuah konten-konten yang mungkin bisa menyembuhkan orang lain jangan sampai menyentuh masalah agama tertentu masalah tubuh yaitu masalah bahasa dan lain untuk dibuat sebuah kegiatan baik saya rasa masih banyak konten-konten yang lain dalam mengekspresikan kebebasan berpendapat dan berdebat,” Tuturnya. ***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kementerian Kominfo RI Angkat Tema “Peran UMKM untuk Menciptakan Masyarakat Mandiri Ekonomi” dalam Webinar Literasi Digital
Next Article Pelantikan Kepala DISDUKCAPIL Lima Puluh Kota Menunggu Keputusan Mendagri
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,236
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota430
    • Padang37
    • Payakumbuh283
    • Solok73
  • Ekonomi2,386
  • Headline409
  • Internasional82
  • Khazanah227
  • Lifestyle113
  • Nasional1,051
  • Olahraga80
  • Opini192
  • Pariwara Lipsus33
  • Politik270
  • Uncategorized297
  • Video15

Berita Lainnya

Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Rawamangun Semarakkan Kantor dengan Dekorasi Nuansa Merah Putih
Area Otista Raih Juara 2 Sportartcular BRI Region 6 Cabang Voli
UMKM Binaan BRI Region 6 Antusias Ramaikan Festival Semarak Merah Putih di Pasar Malaka Rorotan
Lebih dari 76 ribu Pengguna Jasa KA Gunakan KA Jarak Jauh dari Daop 2 Bandung Selama Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW

Berita Terkait

Nasional

KAMSRI: DESAK DPR RI TIDAK BOLEH KALAH OLEH KORUPSI, RUU PERAMPASAN ASET SEGERA TUNTASKAN 2026

Agustus 27, 2026
Nasional

Polri Presisi & Polri Untuk Masyarakat, Perspektif atas Capaian Polri di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mendukung serta mewujudkan Asta Cita bagi NKRI

Agustus 25, 2026
Nasional

Pinjol Ilegal Ancam Data Pribadi dan Kondisi Sosial, Masyarakat Diminta Kenali Ciri-cirinya

Agustus 24, 2026
Nasional

Digitalisasi Jadi Kunci Penguatan UMKM Berkelanjutan di Era Ekonomi Modern

Agustus 24, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?