DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Unras di PTUN Medan, Forum Mahasiswa Minta Majelis Hakim PTUN Medan Bebas Konspirasi dan Intervensi
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Unras di PTUN Medan, Forum Mahasiswa Minta Majelis Hakim PTUN Medan Bebas Konspirasi dan Intervensi
Daerah

Unras di PTUN Medan, Forum Mahasiswa Minta Majelis Hakim PTUN Medan Bebas Konspirasi dan Intervensi

asribel Published Oktober 16, 2023
Share
Unras di PTUN Medan, Forum Mahasiswa Minta Majelis Hakim PTUN Medan Bebas Konspirasi dan Intervensi.
SHARE

DIGINDONEWS.COM, MEDAN – Melakukan Unjuk rasa di depan kantor PTUN Medan Massa yang terkumpul dalam Wadah Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Utara meminta Majelis Hakim PTUN Medan netral, Bebas Intervensi dan Konspirasi dalam Perkara Nomor Reg 86/G/2023/PTUN .mdn yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Sumut inisial DT pada Senin, (16/10/2023).

Dalam orasinya R Berutu menyampaikan dihadapan perwakilan PTUN Medan Kecakapan majelis hakim dalam memutuskan perkara tentu sudah tidak dapat diragukan lagi, sebab diketahui bersama bahwa hakim sering disebut sebagai wakil Tuhan dalam memutuskan salah atau benarnya sebuah peristiwa. Dia juga membeberkan harapan agar cerita lama di PTUN Medan tidak terulang kembali, untuk itu massa forum mahasiswa pemerhati kebijakan publik Sumatera Utara minta majelis hakim PTUN Medan Netral dan Objektif.

Baca Juga  Tingkatkan Protein & Ekonomi, Bupati Sijunjung Tebar 10 Ribu Bibit Ikan Nila di Aliran Batang Sumpur

“Dalam hal ini kami ingin sampaikan sebuah peristiwa panjang dengan ketetapan hukum yang berlaku, namun seperti yang diketahui peristiwa dengan ketetapan hukum tersebut digugat oleh salah seorang anggota dewan perwakilan rakyat Sumatera Utara dengan Nomor perkara Reg 86/G/2023/PTUN.mdn,” katanya.

Cukup menggelitik, lanjutnya, awalnya gugatan tersebut adalah bahwa penggugat pemilik yang sah atas objek tanah yang disebut dalam objek sengketa yakni tanah +-15 Hektar, Lalu gugatan tersebut dirubah menjadi bahwa penggugat adalah satu satunya subjek hukum sebagai yang paling berhak membeli subjek tanah tersebut.

“Dan harus diketahui Tanah tersebut telah di menangkan oleh ibu Kirem dalam PK Mahkamah Agung Nomor 398PK/Pdt/2016 kemudian di jual kepada pihak swasta dengan ketentuan peraturan peraturan yang berlaku seperti sertifikat, Akta Jual Beli (AJB) dan Perjanjian Jual Beli (PJB),” sebut R Berutu kepada media.

Baca Juga  Geopark Silokek Akan Jadi Tuan Rumah Rakornas Geopark 2023

Saat orasi, Mahasiswa tersebut sampaikan bahwa Sdr DT juga melakukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri lubuk pakam Nomor 10/Pdt.Eks/2022/PN
Lbp jo. 84/Pdt.G/2001/PN LP tidak dapat dilaksanakan. Artinya permohonan eksekusi dari Sdr DT melalui kuasa hukumnya tersebut di tolak oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Maka dari itu, kami meminta majelis hakim PTUN Medan agar netral maupun objektif dalam perkara tersebut bebas dari Intervensi dan konspirasi. Jangan sampai hasrat Sdr DT tersebut jadi batu sandungan untuk Hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Sebelum membubarkan diri, Forum Mahasiswa Pemerhati kebijakan Publik ditanggapi dari PTUN Medan yakni Ibu Maria dan rekannya dari Humas. Jawaban ibu Maria kepada awak media Normatif, akan menyampaikan perihal tuntutan teman teman mahasiswa ini ke pimpinan.

Baca Juga  "Muaythai Kota Solok Sukses Gelar MUSCAB, Fokus Pembinaan Atlet Muda"

Saat akan membubarkan diri, massa menegaskan akan kembali hadir pekan depan bentuk wujud nyata mengkawal hukum yang berkeadilan. (Rel)

TAGGED:Bebas KonspirasiForum MahasiswaintervensiMajelis Hakim PTUN MedanPTUN MedanUnjuk Rasa
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) Uji Materi Terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Next Article Terlibat Masalah Hukum, Salah Satu Oknum DPRD Sumut Didemo
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah839
    • Agam14
    • Bukit Tinggi13
    • Limapuluh Kota388
    • Padang26
    • Payakumbuh25
    • Solok63
  • Ekonomi399
  • Headline401
  • Internasional81
  • Khazanah177
  • Lifestyle112
  • Nasional771
  • Olahraga75
  • Opini159
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik250
  • Uncategorized202
  • Video15

Berita Lainnya

KAI Logistik Hadirkan Ruang Interaksi Bersama Komunitas, Perkuat Peran Layanan Hewan Peliharaan
Presiden Prabowo Wajib Ambil Langkah Tegas Sebelum Pintu Reformasi Jilid II Terbuka Lebar
Demokrasi yang Meredup, GMNI Sijunjung Menyalakan Lilin Harapan
Fadhlur Rahman Ahsas: Aspirasi Boleh Lantang, Tapi Kemanusiaan Lebih Penting

Berita Terkait

Limapuluh Kota

Selalu di Sorot dan Dikritik Awak Media, Kadis Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota Tuding Wartawan

Agustus 27, 2025
Padang

Jajaran pimpinan LSM Baswara Project Sumbar: Pentingnya peran Organisasi Masyarakat dalam mewujudkan stabilitas Harkamtibmas

Agustus 25, 2025
Daerah

Makesta & Konfercab IPNU-IPPNU Pessel: Lahirkan Generasi NU Milenial Berdaya Juang

Agustus 23, 2025
Daerah

Ketua Umum DPN TMI Resmi Lantik Pengurus DPW TMI Provinsi Sumbar

Agustus 21, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?