DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Pajak Kripto Indonesia: 44% Volume Lewat DEX, Tarif Kompetitif Jadi Solusi?
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Ekonomi > Pajak Kripto Indonesia: 44% Volume Lewat DEX, Tarif Kompetitif Jadi Solusi?
Ekonomi

Pajak Kripto Indonesia: 44% Volume Lewat DEX, Tarif Kompetitif Jadi Solusi?

vrtitimes Published November 5, 2026
Share
SHARE

Digindonews.com – Usulan penyesuaian tarif pajak aset kripto menjadi perhatian industri di tengah tingginya aktivitas perdagangan melalui decentralized exchange (DEX). Kebijakan pajak yang lebih kompetitif diharapkan dapat mendorong kepatuhan, meningkatkan penerimaan negara, serta mengurangi perpindahan transaksi ke platform yang lebih sulit diawasi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, 44% volume perdagangan kripto di Indonesia berlangsung melalui DEX, atau dua kali lipat dari rata-rata global sebesar 22%.

Tingginya aktivitas perdagangan melalui DEX menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. DJP mengidentifikasi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan visibilitas data transaksi, kemudahan pemindahan aset ke luar negeri, hingga sensitivitas pengguna terhadap biaya perdagangan.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai penyesuaian tarif pajak perlu mempertimbangkan perilaku pengguna serta daya saing industri aset kripto di Indonesia.

“Tarif pajak yang lebih kompetitif berpotensi mendorong pengguna untuk bertransaksi melalui platform domestik yang berada dalam pengawasan otoritas. Dengan mekanisme pemungutan yang lebih mudah dan transparan, kebijakan ini diharapkan dapat memperluas basis kepatuhan sekaligus meningkatkan penerimaan negara,” kata Yudho.

Tarif pajak kripto dan usulan penyesuaian

Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif PPh Pasal 22 final atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dalam negeri sebesar 0,21% dari nilai transaksi.

Baca Juga  BRI Manajemen Investasi dan KSPM FEB UI Gelar Pelatihan Kursus Sekolah Pasar Modal

Sementara itu, transaksi melalui platform luar negeri dikenakan tarif sebesar 1%. Ketentuan tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Adapun PPN atas penyerahan aset kripto tidak lagi dikenakan berdasarkan PMK 50/2025, karena aset kripto, seperti BItcoin, Ethereum dan lainnya dipersamakan dengan surat berharga.

Di tengah ketentuan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penyesuaian tarif PPh Pasal 22 menjadi 0,1%. Usulan ini diharapkan dapat menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif bagi pengguna platform domestik.

Penyesuaian tarif juga diharapkan dapat mengurangi insentif bagi pengguna untuk memindahkan aktivitas perdagangan ke DEX atau platform luar negeri yang lebih sulit dijangkau oleh mekanisme pemungutan pajak. Dengan semakin banyak transaksi yang berlangsung melalui platform domestik, basis pemungutan pajak berpotensi meluas dan penerimaan negara dapat meningkat.

Menurut Yudho, penurunan tarif perlu diiringi dengan penguatan pengawasan dan edukasi perpajakan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

“Penyesuaian tarif perlu menjadi bagian dari pendekatan yang lebih menyeluruh. Dengan tarif yang lebih kompetitif, pengawasan yang efektif, dan pemahaman pengguna mengenai kewajiban pajak, aktivitas perdagangan dapat lebih banyak berlangsung melalui kanal yang terawasi. Hal ini berpotensi memperkuat kepatuhan dan mendukung penerimaan negara,” katanya.

Baca Juga  Perkuat GCG dan Kualitas Aset, BRI Finance Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Sleman

Penguatan pengawasan dan kepatuhan

DJP juga berencana memanfaatkan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) untuk memperkuat pertukaran data transaksi aset kripto lintas negara. Selain itu, pemerintah berencana menunjuk platform perdagangan aset kripto luar negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan pengawasan dan mengurangi kesenjangan perlakuan perpajakan antara platform domestik dan luar negeri.

Di sisi lain, penggunaan DEX atau platform luar negeri tidak serta-merta menghapus kewajiban perpajakan. Pengguna tetap perlu memahami ketentuan yang berlaku dan memenuhi kewajiban pajaknya sesuai karakteristik transaksi.

Yudho memandang kepastian regulasi, tarif yang kompetitif, serta penguatan tata kelola sebagai faktor penting dalam membangun ekosistem aset keuangan digital yang transparan dan berkelanjutan.

“Penyesuaian tarif pajak perlu diiringi dengan kepastian regulasi dan penguatan tata kelola. Dengan kebijakan yang lebih kompetitif, diharapkan semakin banyak aktivitas perdagangan berlangsung melalui platform domestik yang terawasi, sehingga kepatuhan pajak dapat meningkat dan penerimaan negara dapat lebih optimal,” pungkas CEO FLOQ.

Baca Juga  BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak di 131 Unit Kerja, BRI Finance Hadirkan Promo Pembiayaan Kompetitif

Tentang FLOQ

FLOQ adalah platform perdagangan aset digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). FLOQ berkomitmen untuk menghadirkan pengalaman investasi yang aman, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan fokus pada inovasi, edukasi, serta kepatuhan terhadap regulasi, FLOQ bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekosistem aset digital di Indonesia.
FLOQ memiliki komunitas aktif dengan lebih dari 250.000 followers yang tersebar di tujuh platform media sosial, didukung oleh lebih dari 25.000 anggota komunitas aktif. FLOQ juga berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan edukasi aset digital melalui FLOQ Akademi yang dapat diakses secara gratis oleh pengguna maupun masyarakat umum.
Hingga saat ini, FLOQ telah mencatat lebih dari 1,8 juta pengguna terdaftar dan lebih dari 2 juta unduhan aplikasi. Platform ini mendukung lebih dari 100 aset digital dan terus berfokus pada pengembangan ekosistem serta kolaborasi strategis untuk menghadirkan manfaat nyata bagi pengguna di era ekonomi digital.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Salurkan Kredit untuk Pedagang Sayur 24 Jam di Pasar Lontar Kramat Jaya, Bukti Nyata Dukungan BRI terhadap UMKM
Next Article Semarak 98 Tahun Sumpah Pemuda, HIIGC Gelar Golf Tournament dan Charity untuk Kebersamaan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,319
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota432
    • Padang38
    • Payakumbuh353
    • Solok76
  • Ekonomi2,964
  • Headline411
  • Internasional82
  • Khazanah232
  • Lifestyle113
  • Nasional1,102
  • Olahraga85
  • Opini205
  • Pariwara Lipsus35
  • Politik270
  • Uncategorized311
  • Video15

Berita Lainnya

Bank Mandiri Taspen Jalin Kerja Sama KSPPS Sena Putra Mandiri, Perkuat Sinergi
Semarak 98 Tahun Sumpah Pemuda, HIIGC Gelar Golf Tournament dan Charity untuk Kebersamaan
Pajak Kripto Indonesia: 44% Volume Lewat DEX, Tarif Kompetitif Jadi Solusi?
Salurkan Kredit untuk Pedagang Sayur 24 Jam di Pasar Lontar Kramat Jaya, Bukti Nyata Dukungan BRI terhadap UMKM

Berita Terkait

Ekonomi

Hobi Baru, Pengeluaran Baru: Cara Mengatur Keuangan agar Tetap Bisa Menikmati Hidup

November 5, 2026
Ekonomi

Perkuat Aksi Kemanusiaan, BRI Finance dan YBM BRILiaN Bantu Masyarakat Terdampak Gempa NTT

November 5, 2026
Ekonomi

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Tampil di Jakarta Fashion Week 2027, Padukan Beskap Jawa dengan Gaya Barat

November 5, 2026
Ekonomi

Live Showcase Sanggabright di JBEO 2027: Pecahkan Langsung Solusi Masalah Operasional Anda

November 5, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?