PAYAKUMBUH, Digindonews.com — Masyarakat di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan kerja sama bisnis jual beli barang elektronik.
Salah satu modus yang marak terjadi adalah penipuan segitiga, yakni skema yang melibatkan beberapa pihak dengan peran berbeda untuk membangun kepercayaan korban. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dapat berpura-pura menjadi kerabat, teman dekat, pemilik toko elektronik, hingga petugas administrasi atau lelang perusahaan.
Dalam skema tersebut, korban dibujuk untuk menjadi perantara transaksi jual beli barang elektronik dengan iming-iming pembagian keuntungan. Namun, di balik penawaran manis tersebut, pelaku telah menyusun skenario agar korban mengirimkan sejumlah uang dengan dalih pembayaran atau dana talangan.
Kronologi dan Alur Penipuan
Berdasarkan skenario modus yang dihimpun, terdapat sejumlah tahapan kritis yang perlu dipahami masyarakat agar tidak terjebak dalam transaksi fiktif ini:
1. Pancingan dengan Mengaku sebagai Kenalan Dekat
Pada tahap awal, korban menerima panggilan telepon atau pesan dari seseorang yang mengaku sebagai teman atau kerabat dekat. Pelaku kemudian membangun komunikasi intens guna meyakinkan korban. Setelah kepercayaan terbangun, pelaku menawarkan kerja sama bisnis berupa transaksi jual beli barang elektronik dengan janji keuntungan yang akan dibagi dua. Karena merasa berkomunikasi dengan orang yang dikenal, korban kerap mengabaikan pemeriksaan identitas maupun kebenaran transaksi tersebut.
2. Menghubungkan Korban dengan Pihak Ketiga
Setelah korban setuju, pelaku pertama memberikan nomor kontak seseorang yang diklaim sebagai pelanggan atau rekanan bisnis. Korban diminta berkomunikasi langsung dengan pihak tersebut untuk membicarakan harga dan kesepakatan pembelian. Pada tahap ini, pelaku berusaha menciptakan kesan bahwa transaksi berlangsung secara wajar agar korban merasa sedang menjalankan bisnis nyata. Padahal, pihak ketiga tersebut merupakan bagian dari jaringan pelaku yang identitasnya tidak terverifikasi.
3. Permintaan Uang Muka Melalui Rekening Fiktif
Usai kesepakatan harga tercapai, muncul pihak lain yang mengaku sebagai petugas administrasi atau petugas lelang dari sebuah perusahaan. Pihak ini bertugas mengirimkan gambar berbagai barang elektronik seperti telepon seluler, televisi, kamera, hingga laptop untuk memikat korban.
Selanjutnya, pelaku memberikan nomor rekening untuk pembayaran uang muka atau down payment (DP). Pelaku pertama kemudian mengarahkan korban untuk meneruskan nomor rekening tersebut kepada pihak yang disebut sebagai pembeli. Korban lalu dikirimi bukti transfer palsu yang diklaim sebagai pembayaran DP dari pembeli untuk meyakinkan bahwa transaksi benar-benar berjalan.
4. Jebakan Dana Talangan (Titik Kritis Penipuan)
Tahap ini merupakan bagian yang paling berisiko. Sebelum barang atau surat jalan diserahkan kepada kurir, pelaku pertama kembali menghubungi korban dengan dalih mengalami kendala keuangan. Pelaku meminta korban menalangi atau membayarkan sejumlah uang terlebih dahulu agar proses transaksi dapat dilanjutkan. Korban diyakinkan bahwa uang talangan tersebut hanya bersifat sementara dan akan segera diganti.
Apabila korban tidak jeli dan tergiur oleh janji keuntungan, mereka akan mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku. Setelah uang dikirimkan, pelaku biasanya langsung menghilang, memblokir kontak korban, dan seluruh barang elektronik yang di janjikan ternyata fiktif.
Guna mengantisipasi maraknya modus penipuan segitiga transaksi barang elektronik Polres Payakumbuh di bawah Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Putra Siregar, S.H., M.H. mengimbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati dalam menggunakan gadget.
“Kami dari Satuan Reskrim Polres Payakumbuh mengimbau kepada seluruh warga Kota Payakumbuh agar semakin waspada terhadap maraknya modus penipuan segitiga yang mengincar masyarakat dengan dalih kerja sama bisnis jual beli barang elektronik. Para pelaku penipuan saat ini semakin canggih dalam menyusun skenario. Mereka memanfaatkan rasa percaya masyarakat mulai dari mengaku sebagai teman dekat, kerabat, hingga membawa nama institusi atau lelang resmi. Dalam modus ini, Anda sekalian dijebak untuk menjadi perantara transaksi dan diumpani bukti transfer palsu hingga akhirnya diminta mengirimkan uang talangan”, ujar Iptu Andrio.
Perlu diingat, uang talangan dan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat adalah titik kritis dan jebakan utama dari penipuan ini. Begitu uang ditransfer, pelaku akan memutuskan komunikasi dan menghilang.
Langkah Pencegahan dari Satreskrim Polres Payakumbuh:
a. Jangan mudah percaya pada nomor baru yang mengaku sebagai teman, kerabat, atau rekan bisnis. Selalu konfirmasi langsung melalui jalur komunikasi resmi atau nomor yang sudah biasa anda simpan.
b. Jangan pernah percaya hanya dengan foto atau tangkapan layar (screenshot) bukti transfer. Selalu cek saldo masuk secara berkala langsung melalui aplikasi m-banking atau ATM.
c. Hindari mentransfer uang pribadi sebagai dana talangan untuk transaksi yang belum terverifikasi kejelasannya.
d. Jangan mudah tergiur penawaran barang elektronik murah berkedok barang lelang tanpa mengecek kebenaran institusi penyelenggaranya.
“Jika masyarakat menemukan indikasi, mencurigai adanya transaksi serupa, atau telah menjadi korban, segera melapor ke Satreskrim Polres Payakumbuh atau Kantor Polisi terdekat. Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan siber dan penipuan di wilayah hukum Polres Payakumbuh.” (Agus Suprianto).


