DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Pertambangan Batu Bara Tabrak Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Pertambangan Batu Bara Tabrak Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur
Daerah

Pertambangan Batu Bara Tabrak Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur

Muhammad Andi Alfian Published Agustus 25, 2023
Share
SHARE

Jendelakaba—Berau, Aktivitas pertambangan batu bara yang menggali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Berau di prediksi sudah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan.(Pergub Kaltim no. 35 tentang izin pemanfaatan pertambangan) 25/08/23.

Izin tersebut memiliki kedudukan yang strategis dengan kekayaan sumberdaya yang perlu dilindungi dan dikelola untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, antar wilayah, dan antar pelaku dalam pemanfaatan ruang. Perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi di Provinsi Kalimantan Timur menuntut penegakkan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang nyaman, aman, produktif dan berkelanjutan.

Untuk mengatur ruang pemanfaatan pertambangan di kawasan budidaya yang sesuai dengan peraturan daerah RTRW di Kalimantan Timur, Gubernur Kalimantan Timur menegaskan dalam Pergub nomor 35 pasal 16 poin (g) menyatakan bahwa, “ pemanfaatan pertambangan pada lokasi pemukiman tidak diizinkan kecuali harus mendapatkan persetujuan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat melalui konsultasi publik dengan ketentuan jarak minimal 1km dari pemukiman terdekat”. Tidak hanya itu, pihaknya juga mempertegas dalam peraturan tersebut poin (h) yang berbunyi, “ pemanfaatan pertambangan pada lokasi perkebunan harus mendapatkan persetujuan penggunaan lahan bersama dengan pemilik izin perkebunan”.

Baca Juga  Gala Dinner dan Penyambutan Peserta Rakornas Geopark Indonesia Sukses Dilaksanakan

Tidak heran, aksi pertambangan tersebut makin massif dan tidak bisa dihentikan oleh seluruh pejabat publik dan stakeholder yang ada di Kabupaten Berau karena Izin pemanfaatan pertambangan tersebut telah diatur dalam peraturan Gubernur Kalimantan Timur nomor 35 tahun 2017.***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ini Isi Surat Pemecatan Budiman Sudjatmiko yang Dikeluarkan PDI-P
Next Article Maju di Pilwana, Ikhsan Azhar Fokuskan Pembangunan lewat Koordinasi
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,035
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota418
    • Padang34
    • Payakumbuh124
    • Solok73
  • Ekonomi1,348
  • Headline407
  • Internasional82
  • Khazanah214
  • Lifestyle112
  • Nasional955
  • Olahraga79
  • Opini180
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik261
  • Uncategorized280
  • Video15

Berita Lainnya

BRI Finance Optimalkan Potensi Pasar Daerah melalui Pameran Otomotif di Banyuwangi
Gen-Z Enggan Jadi Pemimpin? Ini Analisis Pakar Kepemimpinan Puguh Dwi Kuncoro tentang Fenomena ‘Conscious Unbossing’
BRI Finance Dorong Kemandirian Finansial Perempuan di Momentum Hari Kartini
Peringati Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Kalimalang Tampil Anggun dengan Busana Nasional

Berita Terkait

Pariwara LipsusDaerah

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, Salurkan Bantuan untuk Ansor Banser di Momentum Harlah ke-92 GP Ansor

April 25, 2026

Peresmian Posyandu Integrasi Layanan Primer di Rumah Singgah HBM, Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan Masyarakat

April 24, 2026
Payakumbuh

Wali Kota Zulmaeta Serahkan Bantuan Benih Jagung Unggul, Dampak Bencana Hidrometeorologi

April 24, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh 4 Kali Berturut Turut Meraih Predikat Tertinggi “Zona Hijau” Dari Ombudsman RI

April 24, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?