DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Pertambangan Batu Bara Tabrak Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Pertambangan Batu Bara Tabrak Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur
Daerah

Pertambangan Batu Bara Tabrak Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur

Muhammad Andi Alfian Published Agustus 25, 2023
Share
SHARE

Jendelakaba—Berau, Aktivitas pertambangan batu bara yang menggali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Berau di prediksi sudah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan.(Pergub Kaltim no. 35 tentang izin pemanfaatan pertambangan) 25/08/23.

Izin tersebut memiliki kedudukan yang strategis dengan kekayaan sumberdaya yang perlu dilindungi dan dikelola untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, antar wilayah, dan antar pelaku dalam pemanfaatan ruang. Perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi di Provinsi Kalimantan Timur menuntut penegakkan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang nyaman, aman, produktif dan berkelanjutan.

Untuk mengatur ruang pemanfaatan pertambangan di kawasan budidaya yang sesuai dengan peraturan daerah RTRW di Kalimantan Timur, Gubernur Kalimantan Timur menegaskan dalam Pergub nomor 35 pasal 16 poin (g) menyatakan bahwa, “ pemanfaatan pertambangan pada lokasi pemukiman tidak diizinkan kecuali harus mendapatkan persetujuan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat melalui konsultasi publik dengan ketentuan jarak minimal 1km dari pemukiman terdekat”. Tidak hanya itu, pihaknya juga mempertegas dalam peraturan tersebut poin (h) yang berbunyi, “ pemanfaatan pertambangan pada lokasi perkebunan harus mendapatkan persetujuan penggunaan lahan bersama dengan pemilik izin perkebunan”.

Baca Juga  Alasan Pemuda Alor ini Mendukung Melki-Johni

Tidak heran, aksi pertambangan tersebut makin massif dan tidak bisa dihentikan oleh seluruh pejabat publik dan stakeholder yang ada di Kabupaten Berau karena Izin pemanfaatan pertambangan tersebut telah diatur dalam peraturan Gubernur Kalimantan Timur nomor 35 tahun 2017.***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ini Isi Surat Pemecatan Budiman Sudjatmiko yang Dikeluarkan PDI-P
Next Article Maju di Pilwana, Ikhsan Azhar Fokuskan Pembangunan lewat Koordinasi
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,113
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota425
    • Padang35
    • Payakumbuh185
    • Solok73
  • Ekonomi1,634
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah222
  • Lifestyle112
  • Nasional979
  • Olahraga79
  • Opini181
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik261
  • Uncategorized287
  • Video15

Berita Lainnya

Renovasi Rumah Tidak Lagi Jadi Kendala, Cek Pendanaan Tunai BRI Finance Berikut Ini
Bank Raya Hadir sebagai Official Partner P-Land: K-pop Art Market Vol.5, Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Digital
Jaga Kualitas Layanan Jalan Tol, PT JMTM Gelar Rekonstruksi Perkerasan di Sejumlah Titik Ruas Tol Cawang–Tomang–Pluit dan Jakarta–Tangerang
Igloo Perkenalkan Igi, AI Penjual Polis Asuransi Perjalanan

Berita Terkait

Daerah

Meriah, SDIT Alam Talago Sawahluto Gelar Wisuda Tahfidz  Qur’an, Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Angkatan ke-IV 

Juni 10, 2026
Padang

PCCF Gelar Nobar Film ‘Semua Akan Baik-Baik Saja’, Gandeng Komunitas Kreatif dan Penyandang Disabilitas

Juni 10, 2026
Daerah

Ketua DPD GMNI Sumbar: Persoalan PETI Harus Diselesaikan Tanpa Mengorbankan Hajat Hidup Masyarakat Banyak

Juni 9, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Terapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi SRIKANDI

Juni 9, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?