BANJARBARU, 30 September 2026 – Polemik terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kurnia di Kota Banjarbaru kembali menjadi perhatian. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan rencana relokasi dapur SPPG kini disebut berkembang menjadi persoalan perizinan lingkungan, pengelolaan limbah, hingga koordinasi antarpihak.
Koordinator Barisan Hitam Banjarbaru, Muhammad Insan, meminta seluruh pihak yang terlibat untuk tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah teknis semata. Menurutnya, diperlukan keseriusan dan keterbukaan agar persoalan SPPG Kurnia dapat diselesaikan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Muhammad Insan menjelaskan, polemik SPPG Kurnia bermula dari adanya rencana pemindahan atau relokasi dapur SPPG. Relokasi tersebut sebelumnya diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat. Namun, dalam prosesnya, pihak SPPG Kurnia disebut meminta agar pelaksanaan relokasi ditunda hingga Agustus 2026.
Penundaan tersebut disebut berkaitan dengan masih berlangsungnya kontrak sewa lokasi yang saat ini digunakan. Dengan kondisi tersebut, pihak SPPG membutuhkan tambahan waktu sebelum dapat berpindah ke lokasi yang baru.
“Persoalannya kemudian tidak berhenti pada relokasi. Ada persoalan lain yang perlu diperhatikan, terutama menyangkut perizinan lingkungan dan bagaimana pengelolaan limbah dari dapur-dapur SPPG dilakukan,” ujar Muhammad Insan.
Ia menyebut berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, terdapat sejumlah dapur SPPG di wilayah Banjarbaru yang diduga belum memiliki dokumen lingkungan seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) secara lengkap.
Selain persoalan dokumen lingkungan, pengelolaan dan pembuangan limbah juga menjadi perhatian. Kondisi tersebut, menurut Muhammad Insan, perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kalau memang ada dapur SPPG yang belum memenuhi kelengkapan dokumen lingkungan, tentu harus dijelaskan bagaimana mekanisme pengawasannya. Jangan sampai program yang tujuannya baik justru menyisakan persoalan di lapangan,” katanya.
Muhammad Insan juga menyoroti informasi bahwa dari sekitar 20 dapur SPPG yang beroperasi di wilayah Banjarbaru, sebagian besar disebut masih menghadapi persoalan terkait dokumen lingkungan.
Menurutnya, informasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh instansi yang memiliki kewenangan. Hal itu penting untuk memastikan apakah seluruh SPPG telah memenuhi ketentuan yang berlaku, khususnya berkaitan dengan aspek lingkungan, pengelolaan limbah, serta kelayakan operasional.
“Kalau jumlahnya memang sebanyak itu, maka ini bukan lagi persoalan satu dapur SPPG. Ini sudah menyangkut bagaimana pengawasan dan koordinasi dilakukan terhadap seluruh SPPG di Banjarbaru,” tegasnya.
Di sisi lain, polemik tersebut juga memunculkan sorotan terhadap komunikasi dan koordinasi pihak-pihak yang terlibat. Muhammad Insan menilai perbedaan sikap maupun kurangnya komunikasi dapat memperpanjang penyelesaian persoalan.
Ia meminta pihak SPPG Kurnia maupun unsur DPRD yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepotong-sepotong. Semua pihak harus duduk bersama, menjelaskan persoalannya, kemudian mencari jalan keluar yang sesuai dengan aturan,” ujar Muhammad Insan.
Sorotan juga diarahkan kepada Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Ririk Sumari Restuningtyas, yang disebut memiliki peran dalam persoalan tersebut. Muhammad Insan mempertanyakan keseriusan dan prioritas penyelesaian persoalan di tengah masih adanya ketidakpastian terkait SPPG Kurnia.
Ia juga menyoroti informasi mengenai keberangkatan Ririk Sumari Restuningtyas ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah ketika persoalan tersebut masih menjadi perhatian di masyarakat.
Menurut Muhammad Insan, apabila benar keberangkatan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme perizinan kelembagaan yang semestinya, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan ibadah umrah secara pribadi.
“Yang kami persoalkan bukan ibadahnya. Ibadah tentu merupakan hak setiap orang. Tetapi ketika ada persoalan kelembagaan yang sedang menjadi perhatian masyarakat, tentu publik membutuhkan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana persoalan tersebut diselesaikan,” jelasnya.
Muhammad Insan menekankan bahwa kepentingan masyarakat harus tetap menjadi perhatian utama. Menurutnya, persoalan SPPG tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pengelola, tetapi juga menyangkut program pemenuhan gizi masyarakat yang membutuhkan pengawasan dan tata kelola yang baik.
“Jangan sampai kepentingan pribadi kemudian membuat persoalan masyarakat tertunda. Kepentingan umat dan masyarakat harus ditempatkan sebagai prioritas,” katanya.
Ia berharap DPRD Kota Banjarbaru bersama pemerintah daerah dan pihak terkait dapat segera melakukan evaluasi terhadap persoalan SPPG Kurnia maupun dapur SPPG lainnya yang diduga masih memiliki persoalan administrasi dan lingkungan.
Muhammad Insan juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran maupun kekurangan administrasi diperiksa berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesimpulan sepihak.
“Yang kami dorong adalah penyelesaian yang transparan. Kalau dokumennya lengkap, sampaikan lengkap. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki. Kalau ada persoalan lingkungan, harus ditangani. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya.
Dengan demikian, polemik SPPG Kurnia Banjarbaru diharapkan tidak berhenti pada persoalan relokasi akibat kontrak sewa. Pemerintah daerah dan pihak terkait perlu memastikan aspek perizinan, lingkungan, pengelolaan limbah, koordinasi kelembagaan, serta keberlangsungan pelayanan dapat berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan masyarakat.


