DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: SEC Buka Jalan bagi Tokenisasi Saham AS, Bittime Cermati Perkembangan Pasar
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Ekonomi > SEC Buka Jalan bagi Tokenisasi Saham AS, Bittime Cermati Perkembangan Pasar
Ekonomi

SEC Buka Jalan bagi Tokenisasi Saham AS, Bittime Cermati Perkembangan Pasar

vrtitimes Published September 30, 2026
Share
SHARE
Digindonews.com  – Bittime, Gerbang Indonesia Menuju Aset Global yang terdaftar dan diawasi OJK, mencermati perkembangan Tokenized US Stocks setelah SEC memberikan jalur regulasi sementara untuk perdagangan saham yang ditokenisasi. Seiring persiapan regulasi tokenisasi RWA di Indonesia, Bittime terus mengikuti perkembangan aset global sekaligus menghadirkan akses terhadap 34 Tokenized U.S. Stocks bagi pengguna Indonesia dengan mengedepankan kepatuhan, edukasi, dan pemahaman risiko.

Bittime, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), sebagai Gerbang Indonesia Menuju Aset Global, yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus mencermati perkembangan global Tokenized US Stocks seiring meningkatnya perhatian terhadap penggunaan teknologi blockchain untuk merepresentasikan aset keuangan tradisional.

Perkembangan tersebut berlangsung ketika regulator di berbagai negara mulai mengeksplorasi kerangka pengaturan untuk aset yang ditokenisasi. Di Amerika Serikat, U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) memberikan jalur regulasi sementara dan bersyarat bagi venue tertentu untuk memfasilitasi perdagangan saham yang ditokenisasi. Sementara di Indonesia, OJK juga tengah menyiapkan kerangka regulasi terkait penawaran aset ditokenisasi atau tokenisasi Real World Asset (RWA).

“Perkembangan Tokenized U.S. Stocks menunjukkan bahwa tokenisasi semakin menjadi bagian dari diskusi mengenai masa depan akses terhadap aset global. Bagi Indonesia, perkembangan ini penting untuk dicermati seiring dengan munculnya kerangka regulasi yang mulai disiapkan untuk aset yang ditokenisasi. Bittime akan terus mengikuti perkembangan tersebut dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, edukasi, dan pemahaman risiko,” ujar Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn.

SEC Berikan Jalur Sementara untuk Tokenized Stocks

Baca Juga  Berawal dari Jadi Ojol, Rayyan Kenal Kripto hingga Tembus Coinfest Asia 2026

Dalam pengumuman resminya pada 17 September 2026, SEC memberikan temporary, conditional exemptive relief selama lima tahun kepada sejumlah venue tertentu untuk memfasilitasi perdagangan saham National Market System (NMS) yang ditokenisasi.

Dalam kerangka tersebut, saham yang ditokenisasi melalui venue yang memenuhi ketentuan harus memberikan hak dan keistimewaan yang sama kepada pemegangnya seperti saham tradisional dari kelas yang setara. Untuk saham yang ditokenisasi oleh pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan perusahaan penerbit, venue juga wajib memberikan pemberitahuan kepada penerbit dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan.

Perkembangan tersebut berlangsung di tengah pertumbuhan pasar tokenized stocks secara global. Berdasarkan data RWA.xyz per 16 September 2026, distributed value tokenized stocks mencapai sekitar US$2,92 miliar, dengan sekitar 3,63 juta holders dan 1,99 juta active addresses. RWA.xyz juga mencatat ribuan aset tokenized stocks dalam cakupan datanya.

Potensi Regulasi Tokenized RWA di Indonesia

Perkembangan tokenized RWA secara global juga berlangsung seiring dengan persiapan kerangka regulasi di Indonesia. Dalam Siaran Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2026, OJK menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penawaran Aset Ditokenisasi atau Tokenisasi Real World Asset (RWA).

Menurut OJK, pengaturan tersebut ditujukan untuk mengatur Aset Keuangan Digital yang merepresentasikan aset nyata dalam bentuk digital melalui mekanisme tokenisasi.

Substansi yang disiapkan antara lain mencakup kriteria RWA yang dapat ditokenisasi, tata cara penyelenggaraan penawaran aset ditokenisasi, proses perizinan, pelindungan konsumen, serta mekanisme pencatatan dan pelaporan keuangan oleh penerbit token. Penyusunan RPOJK tersebut merupakan tindak lanjut atas kelulusan sejumlah peserta Sandbox OJK yang mengembangkan model bisnis tokenisasi RWA.

Baca Juga  Pop Mie Campus Gaming Ground Hadir di Cirebon, Dorong Pertumbuhan Esports Kampus dan Talenta Daerah

“Kerangka regulasi yang jelas menjadi salah satu bagian penting dalam perkembangan aset yang ditokenisasi. Seiring inovasi global yang terus berkembang, arah regulasi di Indonesia juga menjadi faktor penting untuk memastikan pengembangan RWA berjalan dengan tata kelola, transparansi, dan pelindungan konsumen yang memadai,” kata Ryan.

Di tingkat global, perkembangan tokenized stocks juga menunjukkan pertumbuhan aktivitas. Berdasarkan RWA Report 2026 dari CoinGecko Research, kapitalisasi pasar tokenized stocks mencapai US$486,69 juta pada akhir Maret 2026, sementara volume perdagangan spot tokenized stocks mencapai US$15,12 miliar pada kuartal pertama 2026.

Bittime Ikuti Perkembangan Akses Aset Global

Perkembangan tren global Tokenized US Stock juga tercermin dalam aktivitas Tokenized US Stocks di Bittime. Berdasarkan laporan Bittime mengenai perkembangan RWA, transaksi Tokenized U.S. Stocks di Bittime meningkat 2,5 kali lipat pada Juli 2026 dibandingkan Juni 2026.

Saat ini, Bittime menyediakan 34 Tokenized U.S. Stocks, yang memberikan akses kepada pengguna Indonesia terhadap aset digital yang merepresentasikan saham sejumlah perusahaan global. Beberapa aset Tokenized US Stock yang tersedia di Bittime antara lain MSTRX, CRCLX, TSLAX, NVDAX, dan SPYX.

Perkembangan tersebut menjadi bagian dari upaya Bittime sebagai Gerbang Indonesia Menuju Aset Global untuk mengikuti perkembangan akses terhadap berbagai aset global melalui ekosistem aset digital, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Pertumbuhan transaksi Tokenized U.S. Stocks menunjukkan adanya minat terhadap akses aset global melalui ekosistem digital. Seiring Indonesia mempersiapkan kerangka regulasi RWA, Bittime akan terus mengikuti perkembangan global dengan tetap mengedepankan kepatuhan, edukasi, dan pemahaman risiko agar pengguna dapat memahami karakteristik produk sebelum melakukan transaksi,” tutup Ryan.

Baca Juga  Raya App Hadirkan Raya Story, Bantu Nasabah Kelola Keuangan Semakin Cerdas

Tokenized stocks tetap memiliki sejumlah risiko, termasuk perubahan nilai aset acuan, likuiditas, struktur penerbitan dan kustodian, serta risiko pasar dan teknologi. Pengguna perlu memahami struktur, mekanisme, karakteristik, dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk sebelum melakukan transaksi.

About Bittime
Tentang Bittime Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta terdaftar pada Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI). Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk menjadi platform perdagangan dan investasi aset kripto pilihan utama masyarakat dengan fitur yang beragam serta memenuhi kebutuhan penggunanya. Aplikasi Bittime bisa diunduh di Google Play dan App Store. Disclaimer Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Bittime adalah platform perdagangan aset kripto terdaftar dan diawasi OJK yang menyediakan informasi berdasarkan riset internal, bersifat umum dan edukatif. Informasi ini bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, hukum, atau perpajakan. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan. Pengguna wajib melakukan analisis mandiri dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.(***)
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article MAPID Catalyst 2026 “Maps That Think” Pertemukan Talenta Muda, Industri, dan Pemerintah dalam Ekosistem Geospasial Indonesia
Next Article Paylabs Hadirkan Soundbox on App di FEKDI x IFSE 2026, Perkuat Keamanan Transaksi QRIS
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,276
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota432
    • Padang37
    • Payakumbuh319
    • Solok73
  • Ekonomi2,612
  • Headline410
  • Internasional82
  • Khazanah227
  • Lifestyle113
  • Nasional1,070
  • Olahraga82
  • Opini193
  • Pariwara Lipsus34
  • Politik270
  • Uncategorized299
  • Video15

Berita Lainnya

Kombinasikan 130 Auditor Halal dan Laboratorium ddPCR, SUCOFINDO Raih Penghargaan di Indonesia
Paylabs Hadirkan Soundbox on App di FEKDI x IFSE 2026, Perkuat Keamanan Transaksi QRIS
SEC Buka Jalan bagi Tokenisasi Saham AS, Bittime Cermati Perkembangan Pasar
MAPID Catalyst 2026 “Maps That Think” Pertemukan Talenta Muda, Industri, dan Pemerintah dalam Ekosistem Geospasial Indonesia

Berita Terkait

Ekonomi

Jaga Kualitas Jalan dan Keselamatan Pengguna, JMTM Laksanakan Preservasi di Sejumlah Titik Tol Jakarta–Cikampek

September 30, 2026
Ekonomi

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial

September 30, 2026
Ekonomi

Menikmati September Yang Lebih Aktif Bersama Sweatember di Mall @ Alam Sutera

September 30, 2026
Ekonomi

Hisense Hadirkan Direct Service Center Jakarta Barat, Perkuat Layanan Purna Jual

September 30, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?